Pengertian Gratifikasi, Jenis-Jenis, hingga Contohnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
28 Juni 2024 13:20 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengertian gratifikasi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian gratifikasi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengertian gratifikasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana yang dilarang di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Tindak Pidana Khusus karya Ardison Asri pada 2022, tindakan tersebut dilarang sebab dapat mendorong penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk bersikap objektif, tak profesional dalam melakukan pekerjaan, dan tak adil.
Untuk penjelasan lebih lengkap tentang pengertian gratifikasi dan informasi lainnya, simaklah artikel ini hingga habis!

Pengertian Gratifikasi

Ilustrasi pengertian gratifikasi. Foto: Unsplash
Mengutip situs Kemenkeu, pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, dapat berupa pemberian uang, diskon, barang, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, fasilitas lain, dan masih banyak lagi. Gratifikasi dapat diterima di dalam maupun di luar negeri dengan dan tanpa sarana elektronik.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Gratifikasi tak sama dengan suap dan pungli. Suap adalah kegiatan yang terjadi apabila pengguna jasa menawarkan imbalan kepada petugas layanan agar tujuannya lebih cepat tercapai dengan melanggar prosedur
Lalu, pungli adalah petugas yang menawarkan jasa atau imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat proses dengan cara melanggar prosedur.
Sementara, gratifikasi bisa terjadi apabila pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa penawaran, transaksi, atau perjanjian agar tercapainya tujuan tertentu. Gratifikasi lebih bertujuan agar petugas layanan tergerak hatinya dan kemudian hari bisa membantunya untuk mencapai tujuan lebih cepat.

Jenis-Jenis Gratifikasi

Ilustrasi gratifikasi. Foto: Unplash
Gratifikasi ada yang dianggap suap dan ada yang tak dianggap suap. Dikutip dari buku berjudul Gratifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, berikut penjelasan lengkapnya:
ADVERTISEMENT

1. Gratifikasi yang Dianggap Suap

Gratifikasi yang dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima pegawai atau penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

2. Gratifikasi yang Tak Dianggap Suap

Gratifikasi yang tak dianggap suap yakni gratifikasi yang diterima pegawai atau penyelenggara negara yang tak berhubungan dengan jabatan atau tak berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya.
Beberapa contoh gratifikasi yang tak dianggap suap, yaitu:

Dasar Hukum Gratifikasi

Ilustrasi gratifikasi. Foto: Pexels
Dirangkum dari situs Kemenkeu, berikut beberapa dasar hukum gratifikasi di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Pada pasal 12B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai atau penyelenggara negara dianggap pemberi suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada pasal 12C undang-undang yang sama, dijelaskan bahwa ketentuan di atas tak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterima pada KPK.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor

Selain itu, gratifikasi juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Lebih lanjut, hal ini juga diatur dalam PMK Nomor 227/PMK/09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Pandangan Islam tentang Gratifikasi

Ilustrasi gratifikasi. Foto: Pexels
Islam berpandangan bahwa saling memberi hadiah adalah hal yang dianjurkan. Namun, apabila pemberian hadiah tersebut terkait dengan jabatan atau pelaksanaan tugas, Islam secara tegas melarangnya.
Dikutip dari Gratifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, hal tersebut telah dijelaskan dalam hadis riwayat Ibnu Abbas.
ADVERTISEMENT
"Hadiah untuk pejabat (penguasa) adalah kecurangan." (HR Ibnu Abbas)
Kecurangan yang dimaksud dalam hadis di atas karena hadiah tersebut dapat menghilangkan pendengaran, penglihatan, dan menutup hati.
Lebih lanjut, dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 188 dijelaskan tentang larangan memakan harta yang diperoleh dari jalan yang salah atau tak benar. Berikut isi ayatnya:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Contoh Gratifikasi yang Dilarang

Ilustrasi gratifikasi. Foto: Unplash
Tindakan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahkan penerima dan pemberi dapat dikenai sanksi. Berdasarkan undang-undang tersebut, sanksi yang diterima berupa penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT
Gratifikasi akan dianggap suap apabila dilakukan oleh pegawai atau penyelenggara negara. Mengutip situs bbkkp.kemenperin.go.id, berikut ini beberapa contoh gratifikasi yang dilarang:
ADVERTISEMENT
(NSF)