Pengertian Money Laundering, Kategori, dan Tahapannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
5 September 2023 14:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pencucian uang. Foto: chalermphon_tiam/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencucian uang. Foto: chalermphon_tiam/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Money laundering adalah istilah untuk menggambarkan tindak pidana pencucian uang. Istilah ini cukup populer di ranah hukum Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut Adrian Sutedi dalam buku Tindak Pidana Pencucian Uang, money laundering dilakukan dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang dan harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi. Tujuannya agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang legal.
Praktik money laundering ini cukup familiar di kalangan para pejabat dan pebisnis. Para pakar hukum Indonesia membahasnya secara tuntas pada bab Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Regulasinya pun diatur secara jelas dalam UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk penjelasan lebih lanjut tentang money laundering simak informasi lengkapnya berikut ini.

Pengertian Money Laundering dan Tahapannya

Ilustrasi pencucian uang. Foto: Vitalii Vodolazskyi/Shutterstock
Secara bahasa, money laundering dapat diartikan sebagai pencucian uang. Tindakan ini dilakukan dengan cara menyembunyikan asal-usul harta dan uang yang didapatkan secara ilegal. Misalnya dari hasil pidana seperti narkoba, korupsi, suap, dll.
ADVERTISEMENT
Tujuan utama money laundering adalah untuk menghindari pemeriksaan dari pihak berwenang. Sehingga, dengan upaya ini, pelaku money laundering dapat menikmati hasil aktivitas ilegalnya dengan tenang karena tidak akan terkena sanksi hukum.
Secara umum, proses money laundering dibagi menjadi tiga tahapan. Dirangkum dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), berikut penjelasannya:

1. Tahap penempatan (placement stage)

Di tahap ini, pelaku berupaya menyembunyikan uangnya ke berbagai transaksi agar tidak dicurigai. Kemudian, ia menempatkannya dalam simpanan atau rekening bank apabila dibutuhkan kembali.
Biasanya, uang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah instrumen keuangan (cheques, money orders, dll). Berikut contoh tindakan pencucian uang di tahap penempatan:
Ilustrasi pencucian uang. Foto: Motortion Films/Shutterstock

2. Tahap penyebaran (layering stage)

ADVERTISEMENT
Setelah uang hasil pidana masuk dalam sistem keuangan, pelaku akan memisahkan uangnya agar menjauh dari sumber dana. Ia juga akan mengirimkan uang tersebut melalui "electronic funds/wire transfer" kepada sejumlah bank yang ada di negara lain.

3. Tahap pengumpulan (integration stage)

Pelaku akan menggunakan uang pidana yang tampak sah dan legal tersebut untuk berbagai kepentingan. Misalnya dengan diinvestasikan dalam bentuk pembelian real estate, aset-aset mewah dan lainnya.
Dalam melakukan money laundering, pelaku tidak akan mempertimbangkan hasil yang diperoleh dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan. Tujuannya untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang tersebut hingga akhirnya dapat dinikmati atau digunakan secara aman.
(MSD)