Memahami Apa Itu Gratifikasi dan Sanksinya di Indonesia

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
1 September 2023 7:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gratifikasi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gratifikasi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana yang dilarang di Indonesia. Beberapa orang, khususnya yang masih awam, banyak yang mempertanyakan sebenarnya apa itu gratifikasi?
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No.31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah “pemberian” yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan, dan fasilitas lainnya.
Mengutip buku Tindak Pidana Khusus karya Ardison Asri (2022), tindakan gratifikasi dilarang karena dapat mendorong penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk bersikap objektif, tidak adil, dan tidak profesional dalam melakukan pekerjaannya. Sehingga mereka tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik.
Gratifikasi bisa diterima melalui maupun tanpa sarana elektronik. Untuk mengetahui lebih jelas apa itu gratifikasi, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian Gratifikasi dan Contohnya

Ilustrasi Korupsi Foto: Thinkstock
Menurut KBBI, gratifikasi artinya pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Pemberian ini bisa diterima di dalam ataupun luar negeri.
ADVERTISEMENT
Gratifikasi tergolong sebagai tindak pidana karena bisa memicu tindakan korupsi dan suap. Berikut beberapa contoh pemberian yang dikategorikan sebagai gratifikasi:
ADVERTISEMENT

Sanksi Gratifikasi Menurut Hukum Indonesia

Ilustrasi korupsi dan suap. Foto: Shutter Stock
Dalam Pasal 12 (b) ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya.
Menurut buku pedoman Mengenal Gratifikasi oleh KPK, pada dasarnya gratifikasi adalah suap yang tertunda atau sering juga disebut 'suap terselubung'. Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang, lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain seperti suap, pemerasan, dan korupsi.
Untuk menentukan suatu pemberian berupa suap atau bukan pada gratifikasi yang nilainya Rp10 juta atau lebih, maka dapat dibuktikan oleh penerima gratifikasi itu sendiri. Sedangkan yang nilainya di bawah Rp10 juta dibuktikan oleh penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Apabila terbukti bersalah, sanksinya akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 12 (b) ayat 2. Dikutip dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, berikut beberapa sanksinya:
(MSD)