Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Hibah, Dasar Hukum, dan Rukunnya
5 Juni 2024 14:51 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pengertian hibah secara sederhana adalah pemberian barang atau harta oleh satu pihak ke pihak lain tanpa meminta imbalan atau balasan apa pun. Hibah sering kali menjadi pendorong utama perubahan yang positif di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Penjelasan lebih lanjut tentang hibah, mulai dari pengertian hibah, dasar hukum, dan rukunnya dalam Islam akan dijabarkan di artikel ini. Jadi, simaklah informasi di bawah hingga habis!
Pengertian Hibah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hibah adalah pemberian (secara sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.
Dihimpun dari karya ilmiah berjudul Hibah Orang Tua Kepada Anak Perempuan di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampar Timur Menurut Tinjauan Hukum Islam oleh Mhd. Arief, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, secara bahasa, hibah berasal dari bahasa Arab yang merupakan kata kerja berarti "memberikan".
Lalu, secara terminologi, hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa mengharapkan balasan apa pun.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, mengutip buku Buku Ajar Strategi Perlindungan Anak Melalui Hibah oleh Dr. Anwar Sadat Harahap, S. Ag., M. Hum., hibah adalah pemberian oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup.
Umumnya, hibah diberikan sebagai bentuk kebaikan hati, sumbangan, atau dukungan finansial kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Jenis-jenis hibah juga bermacam-macam, mulai dari hibah tunai, properti, kendaraan, tanah, dan kepentingan bisnis.
Dasar Hukum Hibah
Hibah dijelaskan dalam Al-Quran, hadis, hukum Islam, undang-undang dan hukum perdata, berikut ini uraiannya:
1. Al-Quran
Dirangkum dari karya ilmiah Hibah Orang Tua Kepada Anak Perempuan di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampar Timur Menurut Tinjauan Hukum Islam oleh Mhd. Arief, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, ada beberapa ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang hibah.
ADVERTISEMENT
Hibah hukumnya sunnah dalam Islam. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT surat Al-Baqarah ayat 177 yang menyebutkan bahwa melakukan kebajikan termasuk memberikan harta yang dicintai kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, dan lainnya.
۞ لَيْسَ الْبِرَّاَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالْكِتٰبِ وَالنَّبِيّٖنَ ۚ وَاٰتَى الْمَالَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِۙ وَالسَّاۤىِٕلِيْنَ وَفىِ الرِّقَابِۚ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ ۚ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عَاهَدُوْا ۚ وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ
Artinya: "Kebajikan itu bukanlah mengahadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan salat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa." (QS Al-Baqarah: 177)
ADVERTISEMENT
2. Hadis
Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Bukhari menjelaskan tentang dasar hukum hibah. Hadis tersebut menjelaskan bahwa setiap pemberian atau hadiah adalah sebuah perbuatan baik yang dianjurkan dalam Islam. Berikut isi hadisnya:
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.: Nabi SAW pernah bersabda, " Wahai kaum muslimat, jangan memandang rendah hadiah yang diberikan tetanggamu meskipun sekadar telapak kaki kambing." (HR Bukhari).
3. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Menyadur karya ilmiah berjudul Hibah dalam Hukum Positif di Indonesia dan Kaitannya dengan Pembuktian di Persidangan oleh Idia Isti Murni, terbitan pa-pekanbaru.go.id, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), ketentuan hibah dimuat dalam pasal 171 huruf g dan pasal 210 hingga 214.
Berdasarkan KHI pasal 171 huruf g, pengertian hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
ADVERTISEMENT
Kemudian, dalam pasal 210 hingga 214 KHI, dijelaskan tentang peraturan pemberian hibah.
4. Undang-Undang
Hibah juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Selanjutnya, dijelaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang menguat kembali wewenang Pengadilan Agama.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pengertian hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hibah diatur dalam buku ketiga tentang Perikatan, mulai pasal 1666 sampai 1693. Beberapa hal tentang hibah yang dijelaskan dalam hukum perdata, yakni syarat pemberi hibah, tata cara penghibahan, dan lainnya.
Rukun Hibah
Menyadur karya ilmiah Hibah Orang Tua Kepada Anak Perempuan di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampar Timur Menurut Tinjauan Hukum Islam oleh Mhd. Arief, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, rukun hibah dalam Islam dapat ditinjau dari penghibah, penerima hibah, barang yang dihibahkan, dan sighat. Berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
1. Penghibah
Penghibah merupakan seorang yang memberikan hibah. Adapun penghibah harus memenuhi persyaratan berikut:
2. Penerima Hibah
Penerima hibah adalah orang yang menerima pemberian. Tak ada syarat khusus untuk orang yang menerima hibah.
Setiap orang yang memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum dapat menerima hibah. Bahkan, anak-anak di bawah umur dapat menerima hibah melalui wali atau kuasanya.
3. Barang yang Dihibahkan
Pada dasarnya, semua jenis barang yang dapat dijadikan hak milik dapat dihibahkan, baik benda bergerak ataupun tak bergerak. Namun, barang tersebut harus memiliki syarat berikut:
ADVERTISEMENT
4. Sighat
Sighat adalah kata-kata yang diucapkan orang yang berhibah, sebab hibah harus melalui proses semacam akad. Dalam pelaksanaannya, orang yang menghibah wajib mengucapkan ijab dan yang menerima mengucapkan qabul.
(NSF)