Konten dari Pengguna

Pengertian Hukum Sunnah, Jenis, dan Contohnya Berdasarkan Hadis

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
1 April 2024 12:32 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi hukum sunnah. Foto: pexels.com.
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi hukum sunnah. Foto: pexels.com.
ADVERTISEMENT
Hukum sunnah adalah salah satu hukum Islam yang mengatur segala perbuatan baik untuk umat muslim. Hukum ini dikenal sebagai nadb, artinya ketentuan yang menuntut seseorang agar melaksanakan perbuatan yang tidak wajib.
ADVERTISEMENT
Sunnah digolongkan sebagai hukum taklifi, atau hukum yang mengatur tentang perintah, larangan, dan pilihan untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya agar mendapat keberkahan Allah SWT.
Jenis hukum taklifi bersumber dari Al Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Berikut penjelasan tentang pengertian hukum sunnah dalam Islam, macam-macamnya beserta contohnya dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Hukum Sunnah

Ilustrasi pengertian hukum sunnah. Foto: pexels.com.
Menyadur jurnal dengan judul Ahkam Al Khams dalam Dinamika Pemikiran Hukum Islam dan Perubahan Sosial yang disusun oleh Sahlul Fuad, hukum sunnah adalah perbuatan atau ibadah yang jika dikerjakan mendapat pahala. Apabila tidak dikerjakan, tidak berdosa.
Ulama Hanafi membedakan implikasi dari sunnah menjadi dua bentuk, yakni sunnah dan mandub. Sunah adalah seluruh perbuatan Rasulullah yang selalu dikerjakan, kecuali jika ada halangan.
ADVERTISEMENT
Sementara mandub adalah perbuatan yang lebih banyak ditinggalkan daripada dikerjakan. Kriteria untuk mengetahui bahwa perbuatan tersebut mandub atau sunah dapat dilihat berdasarkan dua aspek.
Pertama, kalimat dalam dalil hadis atau kitab tegas menunjukkan kesunahan seperti yusannu atau yundabu. Kedua, memiliki kata kerja perintah yang diikuti petunjuk yang mengacu pada pengertian sunnah.

Macam-Macam Hukum Sunnah

ilustrasi macam-macam hukum sunnah. Foto: pexels.com.
Menyadur buku Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam yang disusun Iwan Hermawan, hukum sunnah dalam Islam terdiri dari dua aspek. Pertama, sunnah yang dilihat dari tuntutan untuk melakukannya, yaitu sunnah muakkad dan sunnah ghairu muakad.
Kedua, hukum sunnah yang dilihat dari kemungkinan untuk meninggalkannya, yaitu sunnah hadyu dan sunnah zaidah atau zawaid. Berikut penjelasan masing-masing sunnah beserta contoh ibadahnya.
ADVERTISEMENT

1. Sunnah Muakkad

ilustrasi sunnah muakkad. Foto: pexels.com.
Sunnah muakkad adalah perbuatan yang selalu dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Jenis dalil dari hukum ini dapat diketahui dengan jelas sebab ada keterangan yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bukanlah sesuatu yang fardhu.
Sejumlah ulama mendefinisikan hukum sunah muakkad sebagai suatu perbuatan yang dilakukan Nabi SAW secara terus menerus, tapi Rasulullah SAW menjelaskan hal tersebut tidak bersifat wajib atau sesuatu yang harus dikerjakan. Contohnya:
a. Salat Sunah Rawatib
Salat sunah rawatib adalah salah satu jenis salat sunah yang dikerjakan sebelum (qabliyah) atau sesudah (ba’diyah) salat wajib atau salat fardu. Salat sunah rawatib yang termasuk dalam sunnah muakkad, yaitu:
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Adakah Shalat Sunah Rawatib setelah Asar dan Sebelum Maghrib karya Ustad Mahmud Asy-Syafrowi, salah satu dasar salat rawatib tersebut didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Ibnu umar ra yang berkata:
“Aku hafal sepuluh rakaat dari Nabi SAW yaitu dua rakaat sebelum zuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah maghrib di rumahnya, dua rakaat setelah isya di rumahnya, dan dua rakaat sebelum salat subuh.” (HR. Bukhari dan Muslim)
b. Salat Idain
Salat idain adalah salat sunah yang dilakukan karena datangnya dua hari raya, yaitu salat Idul Fitri dan Idul Adha. Amalan tersebut memiliki hukum sunah muakkad karena selalu dikerjakan Rasulullah SAW setiap tahun.
Salah satu hadis yang menerangkan hal itu adalah hadis dari Abu Said Al-Khudri, bahwa Rasulullah SAW keluar pada hari raya Fitri dan Adha ke masjid.
ADVERTISEMENT
"Hal pertama yang beliau lakukan adalah shalat. Setelah itu, Rasulullah berdiri dan menghadap muslimin untuk memberi wasiat, nasihat, dan perintah." (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Sunnah Ghairu Muakkad

ilustrasi sunnah ghairu muakkad. Foto: pexels.com.
Sunnah ghairu muakkad adalah sunnah yang dilakukan Rasulullah SAW, tetapi beliau tidak melazimkan dirinya untuk berbuat demikian. Artinya, perbuatan ini tak dikerjakan Rasulullah SAW secara terus menerus. Contohnya:
a. Salat sunah 4 rakaat sebelum zuhur dan sebelum ashar.
Dalil yang menjadi dasar dari salat sunah tersebut adalah hadis dari Ummu Habibah yang berbunyi, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
‘Barang siapa yang menjaga empat rakaat sebelum Zhuhur dan empat rakaat setelahnya, maka Allah mengharamkannya dari neraka”. (HR. At-Tirmidzi)
b. Salat Duha
Salat duha adalah salat sunnah yang dilakukan saat pagi hari ketika matahari setinggi satu tombak hingga sebelum matahari tergelincir. Dasar dari salat duha, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra yang berkata:
ADVERTISEMENT
“Kekasihku SAW mewasiatkan kepadaku tiga hal, yaitu puasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat salat duha, salat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari dan Muslim)
c. Salat Tasbih
Salat tasbih adalah salat yang dalam setiap perpindahan dari satu gerakan kepada herakan lainnya mengandung pujian tasbih atau zikir untuk Allah SWT yang berbunyi, ‘subhanallah, walhamdulillah, wala ilahaillallah, wallahuakbar'. Dalil tentang salat tasbih, yaitu:
"Rasulullah SAW berkata kepada Abbas bin Abdil Muntholib: Wahai Abbas wahai pamanku, maukah engkau aku beri suatu pemberian, aku berikan suatu anugrah, aku berikan.
Maukah engkau melakukan 10 hal yang jika engkau lakukan itu, Allah akan mengampuni dosamu yang sejak awal hingga akhir, yang lama maupun yang baru, ketidaksengajaan maupun sengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan.
ADVERTISEMENT
Sepuluh hal itu adalah engkau salat 4 rakaat. Pada setiap rakaat membaca al-Fatihan dan surat. Jika engkau telah selesai dari membaca di awal rakaat, dalam keadaan berdiri, ucapkan 'subhanaallah walhamdulillah wa laa ilaaha illallahy wallaahu akbar' 15 kali.
Kemudian engkau rukuk dan mengucapkannya dalam rukuk 10 kali. Kemudian engkau bangkit dari rukuk, engkau ucapkan 10 kali. Kemudian turunlah menuju sujud. Dalam keadaan sujud, bacalah 10 kali.
Kemudian bangkit dari sujud (sebelum berdiri), bacalah 10 kali. Yang demikian sebanyak 75 kali dalam setiap rakaat. Engkau lakukan hal itu dalam setiap rakaat.
Jika engkau mampu melakukannya setiap hari sekali, lakukanlah. Jika tidak, maka setiap Jumat sekali. Jika tidak, setiap bulan sekali. Jika tidak, setiap tahun sekali. Jika tidak, maka (minimal) sekali dalam umurmu."
ADVERTISEMENT

3. Sunnah Hadyu

ilustrasi sunnah hadyu. Foto: pixabay.com.
Sunnah hadyu adalah perbuatan yang sangat dianjurkan karena memiliki keutamaan begitu besar. Bahkan apabila suatu kaum meninggalkan hal tersebut secara terus menerus, dinyatakan sesat atau tercela.
Bentuk sunah ini merupakan kelengkapan dari kewajiban agama. Contohnya:
a. Adzan
Mengutip laman kemenag.go.id, adzan adalah seruan yang dikumandangkan oleh muadzin sebagai pertanda masuknya waktu salat. Dalil yang berkenaan dengan perintah azan salah satunya terdapat dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim.
Dari Malik bin al-Huwairits, Rasulullah SAW bersabda, "Apabila tiba waktu salat, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan azan dan yang lebih tua dari kalian hendaklah menjadi imam."
b. Salat Berjamaah
Salat berjamaah adalah salat yang dilaksanakan bersama-sama minimal dua orang. Salat jamaah dapat dilakukan di mana saja, seperti masjid, musala, maupun rumah. Dalil dari salat berjamaah yaitu:
ADVERTISEMENT
“Dari Abdullah ibn Umar (diriwayatkan), bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat”. (HR. al-Bukhari no. 609 dan 610, dan Muslim no. 1036 dan 1039).

4. Sunnah Zainah atau Zawaid

ilustrasi sunnah zaidah. Foto: shutterstock.com.
Sunnah zaidah adalah sunnah yang apabila dilakukan orang tersebut akan dianggap baik tetapi jika ditinggalkan tak ada sanksi yang menyertainya.
Jenis sunah ini seputar perilaku Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari, seperti sopan santun, makan minum, dan tidur. Mengutip laman nu.or.id, berikut ini sejumlah etika makan Rasulullah SAW yang bisa diteladani umat muslim:
ADVERTISEMENT
(IPT)