Konten dari Pengguna

Pengertian Ihram, Sunah, dan Larangannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
3 Juni 2024 12:36 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengertian ihram. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian ihram. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pengertian ihram adalah istilah untuk keadaan seseorang yang telah berniat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah. Selain itu, ihram juga merupakan pakaian yang digunakan untuk ibadah haji atau umrah.
ADVERTISEMENT
Menurut buku Panduan Komplit Ibadah Haji dan Umrah oleh H. Achmad Fanani, M.P.d., dan Maisarah, M.Si., apabila seseorang telah berihram, maka sudah mulai masuk untuk mengerjakan serangkaian ibadah haji atau umrah.
Simak selengkapnya di artikel ini untuk pengertian ihram, sunah-sunah, dan larangannya!

Pengertian Ihram

Ilustrasi pengertian ihram. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Mengutip buku berjudul Ihram oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, secara bahasa, ihram berasal dari kata al-haram, pengertian ihram adalah larangan atau sesuatu yang terlarang. Sementara itu, menurut istilah dalam fiqih, ihram adalah berniat untuk masuk ke dalam wilayah yang berlaku di dalamnya berbagai keharaman di dalam haji dan umrah.
Maksud dari masuk ke dalam wilayah keharaman, yaitu bukan mengerjakan keharaman tersebut, tetapi masuk ke dalam suatu wilayah di mana keharaman-keharaman tersebut mulai diberlakukan pada diri sendiri, seperti berhubungan suami istri, membunuh, memotong rambut, dan memakai wewangian.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk jemaah haji pria, yang termasuk diharamkan adalah mengenakan pakaian berjahit. Lalu, wanita diharamkan mengenakan sarung tangan atau menutup wajah. Jadi, ihram juga biasa digunakan untuk menyebut pakaian yang dikenakan saat ibadah haji.
Apabila seseorang telah berihram, maksudnya ia telah meng-ihram-kan dirinya. Sejak saat itu, ia mulai tak dapat melakukan beberapa hal yang tak boleh dilakukan saat ihram berlangsung.

Sunah-Sunah Ihram

Ilustrasi ihram. Foto: Pixabay
Menyadur buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama RI, sebelum melakukan ihram, jemaah haji disunahkan mengerjakan beberapa hal di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Adapun pakaian ihram yang dimaksud adalah dua helai kain dengan satu disarungkan dan satu lainnya diselendangkan di kedua bahu untuk menutup aurat untuk jemaah pria.
Saat tawaf, kain ihram tersebut diletakkan pada bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, disebut dengan idhtiba', sementara kedua ujungnya di atas bahu kiri.
Sementara, jemaah perempuan memakai kain yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua tangan dari pergelangan hingga ujung jari.

Larangan Ihram

Ilustrasi ihram. Foto: Dok. MCH 2023
Ada beberapa larangan dalam berihram, disadur dari buku Ihram oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, berikut uraiannya:

1. Memotong Rambut

Larangan pertama untuk jemaah yang telah berihram adalah memotong rambut dan bulu-bulu di badan. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 196.
ADVERTISEMENT
...وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗۗ...
Artinya: "... dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. (QS Al-Baqarah: 196)
Beberapa rambut dan bulu-bulu di badan yang dilarang untuk dicukur adalah kumis, jenggot, bulu ketiak, bulu kemaluan, dan alis. Juga tidak diperbolehkan mencukur rambut orang lain yang sedang berihram.
Selain dilarang memotong rambut dan bulu di badan, seorang yang berihram juga dilarang memotong kuku atau mencabutnya karena hukumnya disamakan dengan menggunting rambut.
Namun, apabila rambut atau bulu terlepas dengan sendirinya atau rontok tanpa ada kesengajaan, hal ini tak termasuk dalam larangan. Untuk orang yang memiliki penyakit, maka diperbolehkan mencukur rambutnya dengan konsekuensi harus membayar fidyah berupa berpuasa, bersedekah, atau menyembelih.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 196 berikut:
...فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍۚ...
Artinya: "Jika ada diantaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu bercukur), maka wajiblah atasnya bayar fidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau menyembelih." (QS Al-Baqarah: 196)

2. Memakai Wewangian

Memakai wewangian setelah berihram, baik untuk badan atau pakaian hukumnya adalah diharamkan. Hal ini dijelaskan dalam sebuah riwayat di mana Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Janganlah kalian mengenakan pakaian yang diberi parfum, baik parfum za'faran atau wars." (HR Bukhari dan Muslim)
Selain itu, juga dilarang untuk mencium bau minyak wangi atau menggunakan sabun yang wangi dan mencampur teh dengan air mawar atau sejenisnya.
ADVERTISEMENT
Wewangian boleh digunakan sebelum melakukan ihram selai pun baunya masih membekas setelah berihram. Dasar hukum ini dijelaskan dalam hadis 'Aisyah radhiyalahuanha berikut:
Artinya: "Aku telah memberi wewangian kepada Rasulullah SAW dengan kedua tanganku ini saat akan ihram dan karena dalam keadaan halal sebelum beliau wafat." (HR Bukhari)

3. Menikah

Larangan untuk orang yang telah berihram selanjutnya adalah menikah dan melamar. Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW berikut:
"Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau menikahkan, juga tidak boleh mengkhitbah (melamar)." (HR Muslim)
Salah satu istri Rasulullah SAW, Maimunah, menjelaskan tentang larangan ini dengan menyebutkan bahwa Nabi menikahinya saat sedang tak berihram. Berikut isi hadisnya
"Bahwa Nabi SAW menikahinya dalam keadaan halal (tidak berihram)." (HR Muslim)
ADVERTISEMENT
Selain itu, orang yang berihram juga tak boleh menjadi wakil dan menjadikan pernikahan tersebut menjadi tidak sah. Bersenggama, termasuk mencium, memeluk, dan sejenisnya, juga tak diperbolehkan. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 197 berikut:
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّۗ...
Artinya: "Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bula itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh berkata rafats (jorok), berbuat fasik dan berbantah-bantahan." (QS Al-Baqarah: 197)

4. Berburu

Orang yang berihram dilarang membunuh dan berburu. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 96.
...وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًاۗ...
Artinya: "Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram." (QS Al-Maidah: 96)
ADVERTISEMENT
Namun, orang yang berihram masih diperbolehkan untuk memburu lima jenis binatang, yaitu gagak, elang, kalajengking, tikus, dan anjing. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:
"Dari Aisyah radhiyallahuanha, Rasulullah SAW bersabda, "Lima macam hewan yang hendaklah kamu bunuh dalam masjid: gagak, elang, kalajengking, tikus, dan anjing." (HR Bukhari dan Muslim)
(NSF)