Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Ijma dan Contohnya dalam Hukum Islam
21 Februari 2024 18:26 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kedudukan ijma dalam hukum Islam memiliki peranan yang sangat penting sebagai rujukan dan keputusan setelah Al-Quran dan hadist. Meskipun cukup erat kaitannya, masih banyak umat Islam yang belum paham tentang pengertian ijma dan perbedaannya dengan qiyas.
ADVERTISEMENT
Ijma dan qiyas mulai berlaku setelah wafatnya Rasulullah saw, yang mana pada saat itu wahyu petunjuk ilahi berhenti dan umat Islam menjadikan Al-Quran dan hadist sebagai dua sumber penting dalam mencari solusi atas permasalahan mereka.
Namun, seiring pesatnya penyebaran Islam pada masa itu, timbul permasalahan baru bagi umat muslim. Untuk mengatasi masalah yang muncul inilah, perlu ditetapkan sebuah prinsip yang dapat menyatukan dan membimbing masyarakat.
Pengertian Ijma
Mengutip buku Ensiklopedi Ijma’ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Dr. Abdullah bin Mubarak Al-Bushi (2019), pengertian ijma secara bahasa (etimologis) yaitu keinginan kuat dan kesepakatan.
Sedangkan secara istilah (terminologis), ijma didefinisikan kesepakatan semua mujtahid umat Muhammad saw. setelah wafat beliau, di suatu masa tertentu atas suatu masalah keagamaan.
ADVERTISEMENT
Kedudukan Ijma di Antara Dalil-dalil Syar'i
Adapun kedudukan ijma menjadi jelas dengan hal-hal berikut:
Dengan demikian, maka jelaslah bahwa ijma menempati posisi yang mulia di antara keduanya dan memiliki bobot ketika disebutkan.
ADVERTISEMENT
Dalil Ijma dalam Al-Quran dan Hadist
Sebagaimana tujuannya sebagai sumber hukum Islam, dalil ijma terdapat dalam ayat Al-Quran, sebagai berikut:
Wa may yusyāqiqir-rasūla mim ba‘di mā tabayyana lahul-hudā wa yattabi‘ gaira sabīlil-mu'minīna nuwallihī mā tawallā wa nuṣlihī jahannam(a), wa sā'at maṣīrā(n).
Artinya: Siapa yang menentang Rasul (Nabi Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan dalam kesesatannya dan akan kami masukkan ke dalam (neraka) jahanam. Itu seburuk-buruk tempat kembali.
Wa każālika ja‘alnākum ummataw wasaṭal litakūnū syuhadā'a ‘alan-nāsi wa yakūnar-rasūlu ‘alaikum syahīdā(n), wa mā ja‘alnal-qiblatal-latī kunta ‘alaihā illā lina‘lama may yattabi‘ur-rasūla mimmay yanqalibu ‘alā ‘aqibaih(i), wa in kānat lakabīratan illā ‘alal-lażīna hadallāh(u), wa mā kānallāhu liyuḍī‘a īmānakum, innallāha bin-nāsi lara'ūfur raḥīm(un).
ADVERTISEMENT
Artinya: Demikian pula kami telah menjadikan kamu (umat Islam) agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menetapkan kiblat (Baitulmaqdis) yang (dahulu) kamu berkiblat kepadanya, kecuali agar kami mengetahui (dalam kenyataan) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sesungguhnya (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.
Kuntum khaira ummatin ukhrijat lin-nāsi ta'murūna bil-ma‘rūfi wa tanhauna ‘anil-munkari wa tu'minūna billāh(i), wa lau āmana ahlul-kitābi lakāna khairal lahum, minhumul-mu'minūna wa akṡaruhumul-fāsiqūn(a).
ADVERTISEMENT
Artinya: Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia (selama) kamu menyuruh (berbuat) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Seandainya Ahlulkitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.
Syarat-syarat Ijma
Ijma sangat diperlukan jika persoalan-persoalan umat yang tidak ada dalam dalam Al-Quran dan hadist. Dalam perkembangan ulama ushul fiqih memberikan penjelasan pada ijma ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga sebuah ijtihad bisa dikatakan sebuah ijma yaitu:
ADVERTISEMENT
Dari kedua syarat ini, ijma terbagi menjadi dua yaitu ijma sharih yaitu setiap mujtahid wajib menerima kesepakatan atas hujjah atau dalil hukum, dan ijma sukuti yaitu pendapatan suatu kejadian yang terjadi dalam sistem fatwa yang tidak memberikan komentar terhadap pendapat.
Rukun-rukun Ijma
Jumhur ulama Ushul Fiqih merumuskan lima rukun yang harus dipenuhi untuk terjadinya ijma, antara lain:
ADVERTISEMENT
Contoh-Contoh Ijma
Mengutip dari Al-Ijma', Al-Hafizh, Al-'Allamah Al-Faqih Ibnul Mundzir An-Naisaburi (2012), berikut adalah contoh-contoh ijma:
1. Thaharah (Bersuci) dan Air
2. Ijma dalam Transaksi Jual Beli Syariah
ADVERTISEMENT
Perbedaan Ijma dengan Qiyas
Selain ijma, qiyas juga merupakan salah satu sumber hukum Islam. Dalam bahasa Arab, qiyas berarti mengukur, membandingkan, menganalogikan, menyamakan.
Sedangkan secara terminilogi, qiyas dapat diartikan mengukur atau memastikan panjang, berat atau kualitas sesuatu.
Menurut ulama Ushul Fiqih, qiyas ialah menetapkan hukum dari suatu kejadian atau peristiwa yang belum ada nash hukumnya dengan cara membandingkan dengan kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan "illat antar kedua kejadian".
Menurut Imam Syafi'i, qiyas lebih lemah daripada Ijma, sehingga posisinya berada paling terakhir dalam hierarki sumber hukum islam. Penerapannya pun harus dilakukan dengan hati-hati dan didasarkan pada kesamaan asas atau kemaslahatan yang jelas.
ADVERTISEMENT
Demikian pengertian ijma, contoh, dan perbedaannya dengan qiyas. Ijma dan qiyas merupakan sumber hukum dalam beribadah maupun bermuamalah.
Jumhur ulama Ushul Fiqih menyatakan bahwa ijma telah menjadi prinsip bagi landasan usaha mujtahid dalam merumuskan permasalahan.
Ijma juga berfungsi meningkatkan hukum yang bersifat lemah atau dhony menuju kuat atau qoth'i. Proposisi hukum membutuhkan instrumen qiyas untuk memperluas hukum yang terkandung dalam Al-Quran dan Sunnah. (LAIL)