Konten dari Pengguna

Pengertian Ijma dan Contohnya dalam Hukum Islam

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pengertian ijma. Unsplash/Yuz Ayub.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian ijma. Unsplash/Yuz Ayub.

Kedudukan ijma dalam hukum Islam memiliki peranan yang sangat penting sebagai rujukan dan keputusan setelah Al-Quran dan hadist. Meskipun cukup erat kaitannya, masih banyak umat Islam yang belum paham tentang pengertian ijma dan perbedaannya dengan qiyas.

Ijma dan qiyas mulai berlaku setelah wafatnya Rasulullah saw, yang mana pada saat itu wahyu petunjuk ilahi berhenti dan umat Islam menjadikan Al-Quran dan hadist sebagai dua sumber penting dalam mencari solusi atas permasalahan mereka.

Namun, seiring pesatnya penyebaran Islam pada masa itu, timbul permasalahan baru bagi umat muslim. Untuk mengatasi masalah yang muncul inilah, perlu ditetapkan sebuah prinsip yang dapat menyatukan dan membimbing masyarakat.

Daftar isi

Pengertian Ijma

Ilustrasi pengertian ijma. Unsplash/Masjid MABA.

Mengutip buku Ensiklopedi Ijma’ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Dr. Abdullah bin Mubarak Al-Bushi (2019), pengertian ijma secara bahasa (etimologis) yaitu keinginan kuat dan kesepakatan.

Sedangkan secara istilah (terminologis), ijma didefinisikan kesepakatan semua mujtahid umat Muhammad saw. setelah wafat beliau, di suatu masa tertentu atas suatu masalah keagamaan.

Kedudukan Ijma di Antara Dalil-dalil Syar'i

Ilustrasi pengertian ijma. Unsplash/Rachid Oucharia.

Adapun kedudukan ijma menjadi jelas dengan hal-hal berikut:

  1. Secara global, ijma merupakan dalil paling terpuji di antara dalil-dalil yang disepakati boleh dijadikan hujjah.

  2. Ijma diutamakan atas kitab dan As-Sunnah ketika keduanya saling bertentangan. Karena kekuatannya dihasilkan dari sandarannya, yaitu dalil-dalil syar'i yang dianggap-sekalipun terkadang tidak banyak yang diketahui–tetapi harus diyakini kebakuannya terlebih dahulu. Mengingat banyaknya ijma yang berkenaan dengan masalah-masalah tidak baku.

  3. Ijma adalah dalil yang menunjukkan adanya dalil syar’i yang menjadi sandarannya sekalipun tidak diketahui. Karena ijma menurut jumhur harus memiliki sandaran.

  4. Ijma adalah hujjah mutlak yang tidak berlaku nasakh (penghapusan) padanya.

  5. Ijma sejalan dengan kitab dan As-Sunnah.

Dengan demikian, maka jelaslah bahwa ijma menempati posisi yang mulia di antara keduanya dan memiliki bobot ketika disebutkan.

Dalil Ijma dalam Al-Quran dan Hadist

Ilustrasi pengertian ijma. Unsplash/Anis Coquelet.

Sebagaimana tujuannya sebagai sumber hukum Islam, dalil ijma terdapat dalam ayat Al-Quran, sebagai berikut:

  1. Surah An-Nisa Ayat 115

Wa may yusyāqiqir-rasūla mim ba‘di mā tabayyana lahul-hudā wa yattabi‘ gaira sabīlil-mu'minīna nuwallihī mā tawallā wa nuṣlihī jahannam(a), wa sā'at maṣīrā(n).

Artinya: Siapa yang menentang Rasul (Nabi Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan dalam kesesatannya dan akan kami masukkan ke dalam (neraka) jahanam. Itu seburuk-buruk tempat kembali.

  1. Surah Al-Baqarah Ayat 143

Wa każālika ja‘alnākum ummataw wasaṭal litakūnū syuhadā'a ‘alan-nāsi wa yakūnar-rasūlu ‘alaikum syahīdā(n), wa mā ja‘alnal-qiblatal-latī kunta ‘alaihā illā lina‘lama may yattabi‘ur-rasūla mimmay yanqalibu ‘alā ‘aqibaih(i), wa in kānat lakabīratan illā ‘alal-lażīna hadallāh(u), wa mā kānallāhu liyuḍī‘a īmānakum, innallāha bin-nāsi lara'ūfur raḥīm(un).

Artinya: Demikian pula kami telah menjadikan kamu (umat Islam) agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menetapkan kiblat (Baitulmaqdis) yang (dahulu) kamu berkiblat kepadanya, kecuali agar kami mengetahui (dalam kenyataan) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sesungguhnya (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.

  1. Surah Ali Imran Ayat 110

Kuntum khaira ummatin ukhrijat lin-nāsi ta'murūna bil-ma‘rūfi wa tanhauna ‘anil-munkari wa tu'minūna billāh(i), wa lau āmana ahlul-kitābi lakāna khairal lahum, minhumul-mu'minūna wa akṡaruhumul-fāsiqūn(a).

Artinya: Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia (selama) kamu menyuruh (berbuat) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Seandainya Ahlulkitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.

  1. Sabda Rasulullah

  • "Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan." (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).

  • "Apa yang dipandang baik oleh orang-orang Muslim, maka di sisi Allah pun ia dipandang baik pula." (H.R. Ahmad).

Syarat-syarat Ijma

Ilustrasi pengertian Ijma. Unsplash/Masjid MABA.

Ijma sangat diperlukan jika persoalan-persoalan umat yang tidak ada dalam dalam Al-Quran dan hadist. Dalam perkembangan ulama ushul fiqih memberikan penjelasan pada ijma ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga sebuah ijtihad bisa dikatakan sebuah ijma yaitu:

  1. Timbulnya kesepakatan, artinya kesepakatan yang dilahirkan atas dasar kesamaan baik keyakinan, perbuatan, dan perkataan.

  2. Para mujtahid, mereka adalah orang-orang yang memiliki kemampuan dalam mengambil beberapa hukum.

Dari kedua syarat ini, ijma terbagi menjadi dua yaitu ijma sharih yaitu setiap mujtahid wajib menerima kesepakatan atas hujjah atau dalil hukum, dan ijma sukuti yaitu pendapatan suatu kejadian yang terjadi dalam sistem fatwa yang tidak memberikan komentar terhadap pendapat.

Rukun-rukun Ijma

Ilustrasi pengertian Ijma. Unsplash/Masjid Pogung Dalangan.

Jumhur ulama Ushul Fiqih merumuskan lima rukun yang harus dipenuhi untuk terjadinya ijma, antara lain:

  1. Produk hukum yang dihasilkan melalui ijma tersebut harus diperoleh kesepakatan seluruh mujtahid. Karenanya, apabila diantara para mujtahid yang berada pandangan atas produk hukum yang dibuat, maka hukum tersebut tidak dinamakan ijma.

  2. Mujtahid yang terlibat dalam mencurahkan segenap tenaga untuk meng-istinbatkan hukum tersebut adalah seluruh mujtahid yang pada masa itu datang dari penjuru dunia Islam.

  3. Kesepakatan pendapat/produk hukum itu muncul dari masing-masing mujtahid setelah mengungkapkan arah pikirannya.

  4. Kesepakatan itu terlihat jelas dikemukakan para mujtahid dalam bentuk perkataan maupun perbuatan.

  5. Kesepakatan itu dihasilkan dalam satu perhimpunan para mujtahid.

Contoh-Contoh Ijma

Ilustrasi pengertian Ijma. Unsplash/Masjid Pogung Dalangan.

Mengutip dari Al-Ijma', Al-Hafizh, Al-'Allamah Al-Faqih Ibnul Mundzir An-Naisaburi (2012), berikut adalah contoh-contoh ijma:

1. Thaharah (Bersuci) dan Air

  • Para ulama bersepakat bahwa tidak sah salat seseorang kecuali dalam keadaan suci, apabila seseorang mendapatkan air untuk bersuci.

  • Para ulama bersepakat tidak sah wudu seseorang yang menggunakan air embun di bunga mawar, air pepohonan, air pohon "Ushfur". Maka tidak boleh bersuci kecuali yang disebut air mutlak.

  • Para ulama bersepakat bahwa tidak perlu mengulang wudunya bagi seseorang yang memulai wudunya dari sebelah kiri sebelum kanannya.

  • Para ulama bersepakat bahwa orang yang bersuci dengan air menjadi imam bagi yang bersuci dengan tayamum.

2. Ijma dalam Transaksi Jual Beli Syariah

  • Para ulama telah berijma bahwa jual beli manusia (Al-Hurr) adalah batil haram.

  • Para ulama telah berijma bahwa jual beli khamar tidak diperbolehkan.

  • Para ulama telah berijma bahwa praktek talaqqi rukban adalah tidak diperbolehkan.

  • Para ulama telah berijma bahwa jual beli hutang dengan hutang tidak diperbolehkan.

  • Para ulama telah berijma jual beli hewan secara tunai adalah boleh.

  • Para ulama telah berijma bahwa 6 benda ribawi apabila dipertukarkan tidak sama dan tidak secara tunai adalah tidak diperbolehkan.

  • Para ulama telah berijma bahwa modal akad mudharabah boleh menggunakan dinar atau dirham.

  • Para ulama telah berijma bahwa amil (mudarib) boleh mensyaratkan kepada pemilik modal bahwa keuntungan sebesar sepertiga, seperdua atau sesuai dengan kesepakatan setelah diketahui oleh keduanya porsinya masing-masing.

  • Para ulama telah berijma bahwa hukumnya batal (tidak sah) apabila adanya persyaratan hanya untuk dirinya sendiri keuntungan dalam mudharabah.

Perbedaan Ijma dengan Qiyas

Ilustrasi pengertian Ijma. Unsplash/Masjid Pogung Dalangan.

Selain ijma, qiyas juga merupakan salah satu sumber hukum Islam. Dalam bahasa Arab, qiyas berarti mengukur, membandingkan, menganalogikan, menyamakan.

Sedangkan secara terminilogi, qiyas dapat diartikan mengukur atau memastikan panjang, berat atau kualitas sesuatu.

Menurut ulama Ushul Fiqih, qiyas ialah menetapkan hukum dari suatu kejadian atau peristiwa yang belum ada nash hukumnya dengan cara membandingkan dengan kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan "illat antar kedua kejadian".

Menurut Imam Syafi'i, qiyas lebih lemah daripada Ijma, sehingga posisinya berada paling terakhir dalam hierarki sumber hukum islam. Penerapannya pun harus dilakukan dengan hati-hati dan didasarkan pada kesamaan asas atau kemaslahatan yang jelas.

Demikian pengertian ijma, contoh, dan perbedaannya dengan qiyas. Ijma dan qiyas merupakan sumber hukum dalam beribadah maupun bermuamalah.

Jumhur ulama Ushul Fiqih menyatakan bahwa ijma telah menjadi prinsip bagi landasan usaha mujtahid dalam merumuskan permasalahan.

Ijma juga berfungsi meningkatkan hukum yang bersifat lemah atau dhony menuju kuat atau qoth'i. Proposisi hukum membutuhkan instrumen qiyas untuk memperluas hukum yang terkandung dalam Al-Quran dan Sunnah. (LAIL)

Baca juga: Hukum dalam Islam: Pengertian, Sumber, hingga Jenis-jenisnya