Konten dari Pengguna

Pengertian Khiyar Majlis dalam Agama Islam

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Khiyar Majlis. Foto: Unsplash/Jezael Melgoza
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Khiyar Majlis. Foto: Unsplash/Jezael Melgoza

Terdapat beberapa macam khiyar dalam ajaran agama Islam, salah satunya adalah khiyar majlis. Hukum khiyar pada asalnya adalah mubah artinya boleh dilakukan antara penjual dan pembeli bila dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Akan tetapi menjadi haram jika terdapat unsur penipuan.

Contoh penjual mengatakan bahwa barang ini sudah ditawar dengan harga sekian, padahal tidak ada yang menawar dengan harga sebesar itu. Karena ada unsur penipuan dan pembohongan maka jual beli itu menjadi haram.

Setiap umat Islam yang akan melakukan jual beli sebuah barang, harus mengetahui hukum-hukum yang berlaku dalam Islam. Hal ini bertujuan agar barang yang dijual atau dibeli menjadi halal dan tidak haram.

Daftar isi

Pengertian Khiyar Majlis

Ilustrasi Khiyar Majlis. Foto: Unsplash/CALIN STAN

Berikut merupakan pengertian khiyar majlis dalam ajaran agama Islam. Berdasarkan buku yang berjudul Fiqih Madrasah Ibtidaiyah / SD Kelas 6, Drs. H. Abdus Shobur, M.Ag, halaman 59, khiyar majlis, yaitu khiyar antara penjual dan pembeli boleh meneruskan jual beli atau membatalkannya pada waktu masih berada di tempat akad jual beli.

Jika kedua penjual dan pembeli telah berpisah maka hak khiyar tidak berlaku lagi. Ukuran berpisah disesuaikan dengan adat kebiasaan yang berlaku. Nabi Muhammad saw bersabda:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا

"Dua orang yang mengadakan jual beli, diperbolehkan melakukan khiyar selama keduanya belum berpisah dari tempat akad." (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedangkan menurut buku Multi Level Syariah di Indonesia Dalam Perspektif Maqashid Syariah, Dr. H. Asyura, M.H.I., dkk., (2021:30), yang dimaksud dengan khiyar majlis ialah hak memilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli selama masih berada dalam tempat transaksi dan belum berpisah.

Khiyar majlis berakhir karena penjual dan pembeli memilih untuk meneruskan akad dan berpisahnya penjual dan pembeli dari tempat (majlis) jual beli.

Ulama Hanafi memandang khiyar majlis ini tidak perlu dilakukan karena adanya ijab dan qobul antara penjual dan pembeli sudah untuk mempertegas akad yang sudah dilakukan sehingga tidak diperlukan khiyar majelis ini.

Khiyar ini berlaku bagi akad-akad yang bersifat mengikat dan tidak berlaku bagi akad-akad yang bersifat tidak mengikat. Dalam transaksi jual beli syariat Islam memberlakukan khiyar antara penjual dan pembeli.

Hikmah dari adanya khiyar adalah agar tidak terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli terkait dengan transaksi yang telah dilakukan, memberikan ketenangan batin antara penjual dan pembeli, untuk menjamin kesempurnaan dan kejujuran antara penjual dan pembeli.

Yang dimaksud dengan khiyar adalah hak bagi penjual dan pembeli untuk memilih antara melanjutkan jual beli atau membatalkan jual beli karena sebab-sebab tertentu.

Pada dasarnya akad jual beli adalah bersifat mengikat artinya apabila jual beli sudah terjadi maka akan berpindahlah kepemilikan benda yang diperjualbelikan namun Islam menetapkan hak khiyar dalam jual beli sebagai bentuk kasih sayang kepada pelaku akad.

Khiyar ada beberapa bentuk, bila dilihat dari aspek pihak yang melakukan akad maka khiyar ada dua yaitu khiyar syarat dan khiyar ta'yin. Bila dilihat dari aspek sumber syara' maka khiyar terbagi ke dalam tiga macam yaitu khiyar majlis, khiyar 'aib dan khiyar ru'yah:

1. Hikmah Khiyar

Berikut adalah beberapa hikmah kyiyar menurut buku yang berjudul Fiqih Madrasah Ibtidaiyah/SD Kelas 6, Drs. H. Abdus Shobur, M.Ag, halaman 60.

  1. Khiyar dapat membuat akad jual beli berlangsung menurut prinsip-prinsip Islam, yaitu suka sama suka antara penjual dan pembeli.

  2. Pembeli mendapatkan barang yang baik atau yang benar-benar disukainya.

  3. Penjual tidak semena-mena menjual barangnya kepada pembeli.

  4. Terhindar dari unsur-unsur penipuan, baik dari pihak penjual maupun dari pihak pembeli, karena ada kehati-hatian dalam proses jual beli.

  5. Khiyar dapat memelihara hubungan baik dan terjalin cinta kasih antara sesama. Karena penyesalan di salah satu pihak bisa mengarah kepada kemarahan, kedengkian, dendam, dan akibat buruk lainnya.

Persyaratan dalam Jual Beli

Ilustrasi Khiyar Majlis. Foto: Pixabay/Pexels

Adapun persyaratan dalam jual beli berdasarkan buku Multi Level Syariah di Indonesia Dalam Perspektif Maqashid Syariah, Dr. H. Asyura, M.H.I., dkk., (2021:31), adalah sebagai berikut:

Persyaratan dalam jual beli tidak sama dengan syarat jual beli. Syarat jual beli ditetapkan oleh syariat Islam adapun persyaratan dalam jual beli ditetapkan oleh pihak yang melakukan transaksi jual beli.

Apabila yang dilanggar ketika akad jual beli masuk ke dalam wilayah syarat jual beli maka jual beli itu hukumnya tidak sah namun apabila yang dilanggar itu masuk ke dalam wilayah persyaratan jual beli maka hukum jual beli itu tetap sah dan pihak yang memberikan persyaratan memiliki hak untuk melakukan khiyar untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli.

Semua persyaratan yang dibuat oleh pelaku transaksi hukumnya adalah boleh dan bersifat mengikat. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Q.S. Al- Maidah ayat 1:

يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ....

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu..." Namun tidak semua persyaratan yang dibuat pelaku transaksi diterima atau dibenarkan oleh agama. Oleh karena itu, persyaratan dalam jual beli dapat dibagi dua:

1. Persyaratan yang Dibenarkan Agama

Yaitu setiap persyaratan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat agama. Misalnya persyaratan yang sesuai dengan tuntutan akad seperti seseorang yang membeli sepeda motor dengan mensyaratkan kepada penjual untuk memperbaiki kerusakannya, menggunakan barang sebagai jaminan jika melakukan jual beli secara kredit, pembeli mengajukan persyaratan kriteria tertentu pada barang atau cara pembayarannya seperti lewat bank atau melalui perantara atau dengan cara wakil.

2. Persyaratan yang Dilarang Agama

Yaitu setiap persyaratan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat agama. Misalnya persyaratan yang tidak sesuai dengan tuntutan akad, persyaratan yang menggabungkan akad hutang piutang dan akad jual beli, persyaratan yang bertentangan dengan akad seperti penjual sepeda motor mensyaratkan setelah terjadi jual beli maka kepemilikan sepeda motor tersebut tidak berpindah kepada pembeli maka syarat ini adalah syarat yang bertentangan dengan prinsip agama dalam aspek jual beli.

Etika dalam Jual Beli

Ilustrasi Khiyar Majlis. Foto: Pixabay/Pexels

Berikut adalah etika dalam jual beli berdasarkan buku Multi Level Syariah di Indonesia Dalam Perspektif Maqashid Syariah, Dr. H. Asyura, M.H.I., dkk., (2021:32).

Secara umum makna dari etika sama dengan akhlak yaitu nilai yang mendasari seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Etika/akhlak dapat diperoleh dengan cara dilatih dan dibiasakan.

Dengan dilatih dan dibiasakan maka etika/akhlak akan menjadi sifat kepribadian seseorang sehingga sifat itu akan keluar dari diri seseorang tanpa dipikirkan sebelumnya.

Etika/akhlak yang muncul karena dipikirkan sebelumnya menunjukkan bahwa etika/akhlak itu belum menjadi sifat kepribadian dari diri seseorang. Dalam transaksi jual beli terdapat etika-etika yang harus dijalankan bagi pelaku transaksi yaitu:

  1. Tidak berlebihan dalam mengambil keuntungan dan tidak mengandung unsur penipuan. Keuntungan yang diperoleh sebaiknya tidak lebih dari sepertiga dan diharamkan keuntungan yang diperoleh karena tindak penipuan.

  2. Jujur dalam bertransaksi, yaitu dengan menjelaskan segala hal yang terkait dengan barang yang diperjualbelikan baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitas termasuk jujur dalam menginformasikan modal awal barang yang diperjualbelikan.

  3. Lemah lembut dan bertoleransi dalam transaksi muamalah. Lemah lembut ketika bermuamalah adalah berjual beli secara objektif yaitu jika barang yang diperjualbelikan berkualitas tinggi maka harga pun di tinggikan, bila kualitas barang yang diperjualbelikan berkualitas rendah maka harga pun juga direndahkan.

    Penjual juga dianjurkan untuk bersikap mudah dalam menentukan harga dan pembeli juga bersikap mudah dalam menawar tidak terlalu rendah dalam memberikan harga.

  4. Tidak bersumpah ketika bertransaksi walaupun penjual benar. Bersumpah dengan menggunakan nama Allah ketika bertransaksi dapat menghilangkan keberkahan dalam transaksi jual beli.

  5. Banyak bersedekah sebagai kafarat atas kesalahan yang dilakukan tanpa sengaja misal karena banyak bersumpah, juga karena tanpa sengaja menyembunyikan cacat barang, dan akhlak yang kurang baik ketika melakukan transaksi.

  6. Menuliskan hutang dengan disertai saksi. hal ini dianjurkan sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 282 "Hai orang-orang yang beriman bila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan persaksikanlah dengan dua orang laki-laki di antaramu." (Q.S Al-Baqarah: 282).

Demikian penjelasan tentang khiyar majlis, hukum khiyar, persyaratan dalam jual beli, dan etika dalam jual beli yang harus diketahui umat Islam. (Adm)

Baca juga: Pengertian Zina, Dalil, Kriteria dalam Islam, hingga Bahayanya