Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Konstitusi, Jenis-Jenis, hingga Sejarahnya di Indonesia
5 Juli 2024 12:25 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pengertian konstitusi adalah norma dalam sistem politik dan hukum yang dibentuk pada pemerintah negara. Umumnya, konstitusi berbentuk dokumen tertulis. Konstitusi juga disebut dengan undang-undang dasar.
ADVERTISEMENT
Hukum yang tercantum dalam konstitusi tak dijelaskan dengan terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar untuk peraturan lainnya. Penjelasan lengkap tentang pengertian konstitusi, jenis-jenis, nilai-nilainya, dan sejarahnya di Indonesia dapat disimak di artikel ini.
Pengertian Konstitusi
Mengutip Pengertian Konstitusi dan Konstitualisme serta Sejarah Konstitusi di Indonesia, Pusat Pendidikan Pancasila Konstitusi, konstitusi berasal dari bahasa Inggris constitution atau constitute yang artinya membentuk.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Konstitusi juga bisa disebut undang-undang dasar suatu negara.
Sementara itu, mengutip buku Top No. 1 Ulangan Harian SMP/MTs Kelas 8 oleh Tim Guru Indonesia, pengertian konstitusi secara umum yakni peraturan dasar negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Secara luas, pengertian konstitusi adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum, baik secara tertulis atau tak tertulis. Sedangkan, secara sempit, arti konstitusi adalah piagam dasar atau undang-undang dasar. Jadi, konstitusi adalah hukum dasar yang berbentuk tulisan.
Adapun beberapa ahli mengemukakan pendapat mereka tentang pengertian konstitusi. Menyadur situs pascasarjana.umsu.ac.id, berikut uraiannya:
1. M. Solly Lubis
M. Solly Lubis menerangkan bahwa konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yakni constituer yang memiliki arti membentuk. Jadi, konstitusi bisa diartikan sebagai pembentuk sebuah negara atau yang menyatakan suatu negara.
2. Sri Soemantri Martosoewignjo
Sri Soemantri Martosoewignjo menyebutkan bahwa konstitusi adalah sebuah dokumen, seperti undang-undang dasar.
3. Wirjo Prodjodikoro
Lalu, Wirjo Prodjodikoro mengatakan pendapatnya tentang konstitusi yang hampir sama dengan Solly Lubis, yaitu pembentukan. Konstitusi juga diartikan sebagai permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara.
ADVERTISEMENT
Jenis-Jenis Konstitusi
Ada beberapa jenis konstitusi apabila dilihat dari bentuknya. Merangkum Buku Siswa PPKN SMP/MTs Kelas 8 oleh Sri Nurhayati dan Iwan Muharji, berikut penjelasannya:
1. Konstitusi Tertulis
Jenis pertama adalah konstitusi tertulis, yakni sebuah konstitusi yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen formal yang menjadi dasar dan sumber untuk peraturan-peraturan lain atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sebuah negara.
2. Konstitusi Tak Tertulis
Selain konstitusi tertulis, terdapat konstitusi tak tertulis. Ini adalah sebuah konstitusi yang tak dituangkan dalam dokumen formal, melainkan berupa konvensi ketatanegaraan atau kebiasan bernegara.
Konvensi ketatanegaraan adalah aturan-aturan dasar yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara.
Nilai-Nilai Konstitusi
Menyadur karya ilmiah berjudul Fungsi, Maksud, dan Nilai-Nilai Konstitusi oleh Ilham Fajar, Universitas Eka Sakti, berikut ini sederet nilai-nilai konstitusi:
ADVERTISEMENT
1. Nilai Normatif
Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima sebuah bangsa. Bagi bangsa tersebut, konstitusi tak hanya berlaku dalam arti hukum atau legal, tetapi juga berlaku dalam masyarakat. Konstitusi nilai normatif dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Nilai Nominal
Nilai nominal adalah konstitusi berdasarkan hukum tetap berlaku meskipun tak sempurna. Ketaksempurnaan dari konstitusi tersebut karena pasal-pasalnya ada yang tak berlaku untuk semua wilayah di negara tersebut.
3. Nilai Semantik
Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini membuat konstitusi sebagai alat melaksanakan kekuasaan politik.
Sejarah Konstitusi di Indonesia
Sejarah konstitusi di Indonesia dimulai dari zaman kolonial. Kemudian muncul Sumpah Pemuda yang menjadi landasan semangat para pemuda untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, hingga masa proklamasi dan lahirnya Undang-Undang Dasar. Disadur dari pascasarjana.umsu.ac.id, berikut sejarahnya:
ADVERTISEMENT
1. Zaman Kolonial
Pada zaman kolonial, ketika Indonesia masih dijajah Belanda, tak ada konstitusi formal yang berlaku. Pemerintah Belanda secara absolut menguasai wilayah Indonesia.
Namun, pada 1922, Belanda membuat Undang-Undang Tata Negara yang disebut Staatsinrichting. Undang-undang tersebut berisi sedikit otonomi pada Hindia Belanda.
2. Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda terjadi pada 28 Oktober 1928. Kala itu, para pemuda mengucapkan Sumpah pemuda yang berisi semangat persatuan, bahasa, dan budaya nasional.
Dengan lahirnya Sumpah Pemuda, semangat nasionalisme semakin kuat dan menjadi dasar untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
3. Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 dengan dibacakannya Proklamasi Kemerdekaan oleh Soekarno. Proklamasi tersebut menjadi dasar pembentukan dasar negara Indonesia yang merdeka.
4. Undang-Undang Dasar 1945
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, tepatnya pada 18 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945 pun ditetapkan. UUD 1945 menjadi konstitusi pertama Indonesia yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara.
ADVERTISEMENT
5. Konstitusi RIS
Pada 1945, Indonesia mengalami perubahan menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi konstitusi barunya. RIS hanya berlangsung sebentar, sebab pada 1950, Indonesia kembali menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
6. Amandemen UUD 1945
Untuk mengakomodasi perubahan sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia, UUD 1945 mengalami sejumlah amandemen. Beberapa amandemen UUD 1945 dilakukan pada 1999, yakni memperkenalkan konsep otonomi daerah.
7. Era Reformasi
Pada 1998, Indonesia mengalami reformasi politik untuk mengakhiri era Orde Baru. Sebagai bagian era reformasi, beberapa pasal UUD 1945 diamandemen untuk menguatkan demokrasi, hak asasi manusia, dan otonomi daerah.
8. Konstitusi Saat Ini
Hingga saat ini, Indonesia masih menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusinya. UUD 1945 mengatur prinsip-prinsip negara, sistem pemerintah, hak-hak negara, serta tugas dan tanggung jawab lembaga negara.
ADVERTISEMENT
(NSF)