Konten dari Pengguna

Pengertian Konstitusi, Jenis-Jenis, hingga Sejarahnya di Indonesia

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
5 Juli 2024 12:25 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengertian konstitusi. Foto: istock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian konstitusi. Foto: istock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengertian konstitusi adalah norma dalam sistem politik dan hukum yang dibentuk pada pemerintah negara. Umumnya, konstitusi berbentuk dokumen tertulis. Konstitusi juga disebut dengan undang-undang dasar.
ADVERTISEMENT
Hukum yang tercantum dalam konstitusi tak dijelaskan dengan terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar untuk peraturan lainnya. Penjelasan lengkap tentang pengertian konstitusi, jenis-jenis, nilai-nilainya, dan sejarahnya di Indonesia dapat disimak di artikel ini.

Pengertian Konstitusi

Ilustrasi pengertian konstitusi. Foto: pixabay.com/Vblock
Mengutip Pengertian Konstitusi dan Konstitualisme serta Sejarah Konstitusi di Indonesia, Pusat Pendidikan Pancasila Konstitusi, konstitusi berasal dari bahasa Inggris constitution atau constitute yang artinya membentuk.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Konstitusi juga bisa disebut undang-undang dasar suatu negara.
Sementara itu, mengutip buku Top No. 1 Ulangan Harian SMP/MTs Kelas 8 oleh Tim Guru Indonesia, pengertian konstitusi secara umum yakni peraturan dasar negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Secara luas, pengertian konstitusi adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum, baik secara tertulis atau tak tertulis. Sedangkan, secara sempit, arti konstitusi adalah piagam dasar atau undang-undang dasar. Jadi, konstitusi adalah hukum dasar yang berbentuk tulisan.
Adapun beberapa ahli mengemukakan pendapat mereka tentang pengertian konstitusi. Menyadur situs pascasarjana.umsu.ac.id, berikut uraiannya:

1. M. Solly Lubis

M. Solly Lubis menerangkan bahwa konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yakni constituer yang memiliki arti membentuk. Jadi, konstitusi bisa diartikan sebagai pembentuk sebuah negara atau yang menyatakan suatu negara.

2. Sri Soemantri Martosoewignjo

Sri Soemantri Martosoewignjo menyebutkan bahwa konstitusi adalah sebuah dokumen, seperti undang-undang dasar.

3. Wirjo Prodjodikoro

Lalu, Wirjo Prodjodikoro mengatakan pendapatnya tentang konstitusi yang hampir sama dengan Solly Lubis, yaitu pembentukan. Konstitusi juga diartikan sebagai permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara.
ADVERTISEMENT

Jenis-Jenis Konstitusi

Ilustrasi konstitusi. Foto: istock
Ada beberapa jenis konstitusi apabila dilihat dari bentuknya. Merangkum Buku Siswa PPKN SMP/MTs Kelas 8 oleh Sri Nurhayati dan Iwan Muharji, berikut penjelasannya:

1. Konstitusi Tertulis

Jenis pertama adalah konstitusi tertulis, yakni sebuah konstitusi yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen formal yang menjadi dasar dan sumber untuk peraturan-peraturan lain atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sebuah negara.

2. Konstitusi Tak Tertulis

Selain konstitusi tertulis, terdapat konstitusi tak tertulis. Ini adalah sebuah konstitusi yang tak dituangkan dalam dokumen formal, melainkan berupa konvensi ketatanegaraan atau kebiasan bernegara.
Konvensi ketatanegaraan adalah aturan-aturan dasar yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara.

Nilai-Nilai Konstitusi

Ilustrasi konstitusi. Foto: Pexels
Menyadur karya ilmiah berjudul Fungsi, Maksud, dan Nilai-Nilai Konstitusi oleh Ilham Fajar, Universitas Eka Sakti, berikut ini sederet nilai-nilai konstitusi:
ADVERTISEMENT

1. Nilai Normatif

Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima sebuah bangsa. Bagi bangsa tersebut, konstitusi tak hanya berlaku dalam arti hukum atau legal, tetapi juga berlaku dalam masyarakat. Konstitusi nilai normatif dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

2. Nilai Nominal

Nilai nominal adalah konstitusi berdasarkan hukum tetap berlaku meskipun tak sempurna. Ketaksempurnaan dari konstitusi tersebut karena pasal-pasalnya ada yang tak berlaku untuk semua wilayah di negara tersebut.

3. Nilai Semantik

Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini membuat konstitusi sebagai alat melaksanakan kekuasaan politik.

Sejarah Konstitusi di Indonesia

Ilustrasi konstitusi. Foto: Tingey Injury Law Firm/Unsplash
Sejarah konstitusi di Indonesia dimulai dari zaman kolonial. Kemudian muncul Sumpah Pemuda yang menjadi landasan semangat para pemuda untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, hingga masa proklamasi dan lahirnya Undang-Undang Dasar. Disadur dari pascasarjana.umsu.ac.id, berikut sejarahnya:
ADVERTISEMENT

1. Zaman Kolonial

Pada zaman kolonial, ketika Indonesia masih dijajah Belanda, tak ada konstitusi formal yang berlaku. Pemerintah Belanda secara absolut menguasai wilayah Indonesia.
Namun, pada 1922, Belanda membuat Undang-Undang Tata Negara yang disebut Staatsinrichting. Undang-undang tersebut berisi sedikit otonomi pada Hindia Belanda.

2. Sumpah Pemuda

Sumpah Pemuda terjadi pada 28 Oktober 1928. Kala itu, para pemuda mengucapkan Sumpah pemuda yang berisi semangat persatuan, bahasa, dan budaya nasional.
Dengan lahirnya Sumpah Pemuda, semangat nasionalisme semakin kuat dan menjadi dasar untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

3. Proklamasi Kemerdekaan

Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 dengan dibacakannya Proklamasi Kemerdekaan oleh Soekarno. Proklamasi tersebut menjadi dasar pembentukan dasar negara Indonesia yang merdeka.

4. Undang-Undang Dasar 1945

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, tepatnya pada 18 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945 pun ditetapkan. UUD 1945 menjadi konstitusi pertama Indonesia yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara.
ADVERTISEMENT

5. Konstitusi RIS

Pada 1945, Indonesia mengalami perubahan menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi konstitusi barunya. RIS hanya berlangsung sebentar, sebab pada 1950, Indonesia kembali menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

6. Amandemen UUD 1945

Untuk mengakomodasi perubahan sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia, UUD 1945 mengalami sejumlah amandemen. Beberapa amandemen UUD 1945 dilakukan pada 1999, yakni memperkenalkan konsep otonomi daerah.

7. Era Reformasi

Pada 1998, Indonesia mengalami reformasi politik untuk mengakhiri era Orde Baru. Sebagai bagian era reformasi, beberapa pasal UUD 1945 diamandemen untuk menguatkan demokrasi, hak asasi manusia, dan otonomi daerah.

8. Konstitusi Saat Ini

Hingga saat ini, Indonesia masih menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusinya. UUD 1945 mengatur prinsip-prinsip negara, sistem pemerintah, hak-hak negara, serta tugas dan tanggung jawab lembaga negara.
ADVERTISEMENT
(NSF)