Pengertian Norma Kesusilaan dan Ciri-Cirinya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Manusia merupakan makhluk sosial yang mana setiap perilakunya tentunya memberikan dampak dan pengaruh bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
Untuk itu, dalam kehidupan manusia dibutuhkan seperangkat aturan yang dapat mengendalikan perilaku manusia agar menciptakan kehidupan yang harmonis. Seperangkat aturan ini disebut sebagai norma.
Ada banyak macam norma yang berlaku dalam suatu masyarakat, salah satunya adalah norma kesusilaan.
Apa yang dimaksud dengan norma kesusilaan ini? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan mengenai pengertian dan ciri-ciri norma kesusilaan di bawah ini.
Pengertian Norma Kesusilaan
Pengertian norma kesusilaan berasal dari dua kata yang berbeda, yakni norma dan kesusilaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.
Berbeda norma, pengertian kesusilaan berasal dari kata susila yang berarti :
Baik budi bahasanya; beradab; sopan.
Adat istiadat yang baik; sopan santun; kesopanan; keadaban; kesusilaan.
Pengetahuan tentang adab.
Kesusilaan tentunya memiliki pengertian tersendiri, yakni:
Perihal susila.
Berkaitan dengan adab dan sopan santun;
Norma yang baik.
Kelakuan yang baik.
Tata krama yang luhur.
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket B yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pengertian dari norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia.
Norma ini bersumber dari suara hati nurani. Artinya, seseorang akan mempertimbangkan dengan hati nuraninya sebelum melakukan hal apa pun.
Hati nurani manusia diyakini memiliki nilai-nilai kesusilaan. Oleh karena itu, hati nurani manusia dapat disebut sebagai sumber norma kesusilaan.
Suara hati dipercaya dapat membuat seseorang terhindar dari perbuatan yang tidak benar, tindakan yang melanggar norma.
Sebaliknya, jika ia tetap melakukan tindakan yang tidak jujur, tindakan yang melanggar norma, berarti ia telah mengabaikan suara hatinya, suara kebenaran yang memperingatkannya.
Ketika seseorang melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan hati nuraninya, maka akan ada pertentangan dalam batinnya yang berakhir menjadi rasa penyesalan.
Rasa penyesalan ini merupakan salah satu sanksi yang akan didapatkan oleh pelanggar norma kesusilaan. Tak hanya itu, pelanggar norma kesusilaan juga akan mendapatkan sanksi berupa rasa malu yang diterimanya.
Ciri-Ciri Norma Kesusilaan
Menurut A.W Widjaja dalam bukunya yang berjudul Kesadaran Hukum Manusia dan Masyarakat Pancasila menyebutkan bahwa salah satu karakteristik atau ciri dari norma kesusilaan adalah bersumber dari hati nurani.
Selain itu, norma kesusilaan memiliki beberapa ciri-ciri, yakni:
Tidak bersifat universal layaknya norma agama.
Tindakan diputuskan melalui hati nurani.
Bersifat tidak kekal atau abadi.
Hukuman atau sanksi berupa rasa malu dan penyesalan.
(SAI)
