Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Riba, Sejarah, dan Jenis-jenisnya
25 Juni 2024 12:38 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengertian riba apabila merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pelepas uang, lintah darat, bunga uang, atau rente. Riba juga dapat diartikan sebagai penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, mengutip NU Online, pengertian riba merujuk pada tradisi transaksi masyarakat jahiliyah. Adapun penjelasan lebih lanjut tentang riba dijabarkan di artikel ini. Jadi, simaklah di bawah hingga habis untuk mengetahui informasi lengkapnya!
Pengertian Riba
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Bunga (Interest/Fa'idah), pengertian riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya.
Menyadur buku Kisah-kisah Riba Pembawa Sengsara oleh Taufiqurrohman, M.Si, riba menurut ahli fiqih adalah memberi tambahan pada hal-hal khusus.
Sementara, dalam kitab Mughnil Muhtaaj, riba adalah akad pertukaran barang tertentu dengan tak diketahui (bahwa kedua barang yang ditukar) sama dalam pandangan syariat. Baik dilakukan ketika akad atau dengan menangguhkan (mengakhirkan) dua barang yang ditukarkan atau salah satunya.
ADVERTISEMENT
Sejarah Riba
Berdasarkan informasi yang dijelaskan dalam artikel ilmiah berjudul Konsep Riba dalam Fiqih dan Al-Qur'an: Studi Komparasi oleh Ipandang dan Andi Askar, istilah riba telah lama dikenal dan dipraktikkan masyarakat sebelum Islam muncul.
Pembahasan riba sudah muncul sejak zaman Yahudi dan Kristen. Pada zaman tersebut, riba juga menjadi masalah serius. Konsep ajaran Yahudi bahkan mengharamkan riba. Hal ini disebutkan dalam Perjanjian Lama ayat 25 pasal 22.
"Bila kamu mengutangi seseorang di antara warga bangsamu uang, maka janganlah kamu berlaku laksana seorang pemberi utang, jangan kamu meminta keuntungan padangan untuk pemilik uang."
Selain itu, pada masa Yunani Kuno, Plato telah mengecam sistem bunga ini karena menyebabkan pertikaian dan membuat kelompok kaya menindas kelompok miskin. Sependapat dengan Plato, Aristoteles juga berpendapat bahwa uang bukan alat tukar yang bisa menghasilkan tambahan uang lagi melalui bunga.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada masa sebelum lahirnya agama Islam, masyarakat Arab menggunakan istilah riba sebagai transaksi ekonomi yang menambahkan dalam bentuk uang karena adanya penundaan pelunasan utang.
Setelah lahirnya Islam , riba diatur dalam Al-Quran dan hukumnya haram. Hal tersebut karena ada banyak kerugian yang dihasilkan dari praktik riba.
Hukum Riba dalam Islam
Dikutip dari artikel ilmiah berjudul Konsep Riba dalam Al-Qur'an oleh Abdul Ghofur, UIN Walisongo Semarang, riba dikenal sebagai tambahan yang tak disertai dengan adanya pertukaran kompensasi.
Riba adalah salah satu hal yang dilarang di Al-Quran. Dalam beberapa surat Al-Quran dijelaskan bahwa hukum riba, yaitu haram. Berikut uraiannya:
1. Al-Quran Surat Al-Baqarah Ayat 274
Dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 274 bahwa hukum riba adalah haram. Dalam surat tersebut, digambarkan orang-orang yang makan hasil dari riba tak akan dapat berdiri dan mereka adalah penghuni neraka.
ADVERTISEMENT
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥
Artinya: "Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba.
Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah.
ADVERTISEMENT
Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya." (QS Al-Baqarah: 276)
2. Al-Quran Surat Al-Rum Ayat 39
Dalam Al-Quran surat Al-Rum ayat 39 dijelaskan tentang unsur negatif dari riba, sehingga membuat riba sangat dilarang dalam Islam.
وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِۚ وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ ٣٩
Artinya: "Riba yang kamu berikan agar berkembang pada harta orang lain, tidaklah berkembang dalam pandangan Allah. Adapun zakat yang kamu berikan dengan maksud memperoleh keridaan Allah, (berarti) merekalah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)." (QS AL-Rum: 39)
3. Al-Quran Surat An-Nisa Ayat 161
Dalam surat An-Nisa ayat 161 membahas isyarat keharaman riba dan kecamanan untuk orang-orang kafir yang melakukan praktik riba.
ADVERTISEMENT
وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِۗ وَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا ١٦١
Artinya: "Melakukan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya; dan memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang sangat pedih." (QS An-Nisa: 161)
Jenis-Jenis Riba
Ada tiga jenis riba menurut fiqih. Berikut ini penjelasannya yang dirangkum dari buku Ekonomi & Perbankan Syariah:
1. Riba Fadhl
Riba Fadhl adalah kegiatan tukar menukar barang dengan jenis yang sama, tetapi kualitasnya berbeda berdasarkan syarat penukaran. Misalnya, penukaran emas dengan emas.
2. Riba Yad
Riba yad adalah penundaan serah terima barang yang ditukarkan atau diperjual-belikan. Penundaan tersebut yang menyebabkan adanya riba.
3. Riba Nasi'ah
Jenis terakhir adalah riba nasi'ah, yakni riba yang dikenakan pada orang yang berutang karena memperhitungkan waktu yang ditangguhkan.
ADVERTISEMENT
(NSF)
Live Update