Pengertian Syirkah, Hukum, hingga Rukun dan Syaratnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
25 Juni 2024 15:40 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi pengertian syirkah dalam Islam. Foto: pexels.com.
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi pengertian syirkah dalam Islam. Foto: pexels.com.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengertian syirkah dalam muamalah perlu dipahami setiap muslim yang ingin menjalankan sebuah usaha. Memahami hal itu bertujuan agar usaha tersebut tak merugikan pihak-pihak yang terlibat.
ADVERTISEMENT
Syirkah dalam muamalah Islam tak hanya diatur dalam Al Quran dan hadis Rasulullah, tetapi juga diatur di Undang-Undang Republik Indonesia dan peraturan lainnya.
Agar lebih jelas, simaklah pengertian syirkah lengkap dengan aspek lainnya seperti dasar hukum, rukun, dan beberapa syaratnya pada uraian berikut.

Pengertian Syirkah

ilustrasi pengertian syirkah dalam Islam. Foto: shutterstock.com.
Secara bahasa, syirkah berarti al-ikhtlat atau percampuran dua hal atau lebih. Maksud dari percampuran tersebut, yaitu seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain untuk berusaha. Dalam istilah ekonomi, syirkah termasuk dalam praktik kemitraan.
Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Buku II Pasal 20 ayat 3, syirkah didefinisikan sebagai kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu. Pembagian keuntungan dari kerja sama ini didasarkan oleh nisbah yang disepakati oleh pihak yang terlibat.
ADVERTISEMENT
Sederhananya, syirkah adalah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam usaha membangun bisnis, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama sesuai proporsi yang sudah disepakati sebelumnya.
Berdasarkan buku Understanding Syirkah Jilid 1 BBR Institute oleh Bachtiar Yusuf Shalahudin, praktik syirkah sudah banyak dilakukan oleh petani maupun peternak di desa.
Contohnya, kerja sama antara pemilik sawah dengan petani yang menggarap sawah, yang keuntungannya akan dibagi saat musim panen.

Dasar Hukum Syirkah

Ilustrasi dasar hukum Syirkah. Foto; unsplash.com.
Syirkah atau bentuk bisnis yang didasari atas kerja sama dua orang atau lebih sudah ada sejak zaman dahulu. Dasar hukum syirkah dalam ilmu muamalah dapat dilihat dalam Al Quran dan sunah hadis.
Dalam buku Fiqih Muamalat karya Ahmad Wardi Muslich, dasar hukum syirkah dalam Al Quran tertuang dalam surat An-Nisa ayat 12 yang artinya, “Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.”
ADVERTISEMENT
Syirkah juga tertuang dalam surat Shad ayat 24 yang artinya, “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, dan amat sedikitlah mereka ini.”
Adapun salah satu dasar hukum syirkah dalam hadis Rasulullah adalah hadis riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah. Nabi SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Saya adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, selagi salah satunya tidak mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat kepada temannya, maka Saya akan keluar dari antara keduanya.”

Rukun dan Syarat Syirkah dalam Islam

Ilustrasi rukun dan syarat Syirkah. Foto: pixabay.com.

Rukun Syirkah

Dikutip dari buku Hukum Perdata Islam karya Siska Lis Sulistiani, rukun dari syirkah dalam muamalah Islam masih menjadi perdebatan antara ulama mahzab. Secara umum, rukun syirkah yang harus ada dalam melakukan kerja sama antara dua orang atau lebih, yaitu:
ADVERTISEMENT

Syarat-Syarat Syirkah

Masih dari sumber yang sama, syarat-syarat syirkah dibagi menjadi dua macam yaitu orang yang mengadakan perjanjian dan syarat modal yang disertakan.
a. Syarat orang yang mengadakan perjanjian
b. Syarat Modal yang Disertakan

Macam-Macam Syirkah

Ilustrasi macam-macam syirkah. Foto: unsplash.com.
Dikutip dari buku Pasti Bisa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/MA Kelas XI yang disusun oleh Tim Ganesha Operation, macam-macam syirkah dibagi menjadi dua, yaitu:
ADVERTISEMENT

1. Syirkah Harta

Syirkah harta sering disebut dengan istilah syirkah inan. Itu adalah akad kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu kegiatan usaha.
Keuntungan dan kerugian dari hasil kerja sama tersebut dibagi berdasarkan besar kecilnya modal yang disetorkan oleh kedua belah pihak.
Besar kecilnya modal yang digunakan tidak harus sama. Namun, setiap pihak-pihak yang terlibat dan berakad harus menaati hak dan kewajiban serta dilarang untuk saling berkhianat.

2. Syirkah Kerja

Syirkah kerja adalah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih yang bergerak dalam usaha memberikan pelayanan kepada masyarakat atau di bidang jasa lainnya. Jenis syirkah ini dikenal dengan syirkah abdan.
Keuntungan syirkah abdan, yaitu dapat memajukan kesejahteraan dan menguatkan hubungan antara sesama individu, masyarakat, ataupun bangsa. Syirkah kerja terdiri atas tiga macam, yaitu:
ADVERTISEMENT
a. Syirkah Mudarabah
Mudarabah adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk berdagang. Keuntungan dari hasil dagang tersebut dibagi antara kedua belah pihak sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Contoh mudarabah dalam kehidupan sehari-hari, yaitu pinjaman modal dari bank. Adapun rukun mudarabah meliputi:
b. Syirkah Musaqah
Musaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik kebun dan pemelihara kebun dengan perjanjian bagi hasil berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat. Rasulullah SAW pernah melakukan praktik kerja sama ini dengan penduduk Khaibar.
Itu tertuang dalam hadis Muslim bahwa seorang sahabat berkata, “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah menyerahkan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan suatu perjanjian, di mana mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya baik buah-buahan atau hasil tanaman.”
ADVERTISEMENT
c. Syrikah Muzaraah dan Mukhabarah
Muzaraah adalah kerja sama antara pemilik tanah sawah dan penggarap dengan perjanjian bagi hasil menurut kesepakatan bersama, di mana benih tanaman berasal dari penggarap tanah sawah tersebut.
Sementara mukharabah adalah kerja sama antara pemilik tanah dan penggarap tanah. Benih tanaman dari mukharabah berasal dari pemilik tanah.
Dari kedua jenis syirkah di atas, orang yang mengeluarkan benihnya wajib membayar zakat hasil tanah atau sawah yang dikerjakan.
(IPT)