Konten dari Pengguna

Pengertian Zakat, Jenis, Hukum, Syarat, Rukun, dan Asnafnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
22 Maret 2024 3:25 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pengertian Zakat. Foto: Unsplash/Katt Yukawa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Zakat. Foto: Unsplash/Katt Yukawa
ADVERTISEMENT
Pengertian zakat dapat diartikan membersihkan harta dari kotoran dan dosa. Hal ini dapat dicapai dengan menyisihkan barang-barang tertentu untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya.
ADVERTISEMENT
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Dalam Al-Qur'an, zakat disebutkan sebanyak 30 kali dan 27 diantaranya disejajarkan dengan salat.

Pengertian Zakat

Ilustrasi Pengertian Zakat. Foto: Unsplash/Joel Muniz
Mengutip dari laman baznas.go.id, pengertian zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa zakat merupakan penyebab tumbuh dan berkembangnya kekayaan dan bahwa menunaikan zakat membawa banyak pahala.
ADVERTISEMENT
Sedangkan makna sucinya menunjukkan bahwa zakat digunakan untuk membersihkan jiwa dari keburukan, kebohongan dan dosa.
Dalam Al-Qur'an disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah [9]: 103).

Jenis Zakat

Ilustrasi Pengertian Zakat. Pexels/RDNE Stock project

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib dikeluarkan ketika bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah per orang adalah satu sha’ atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kg makanan pokok.
Bentuk zakat fitrah antara lain beras, gandum dan lain-lain tergantung daerah tempat tinggal. Selain sembako, zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, tetapi ketentuannya harus sesuai dengan harga sembako sesuai besaran zakatnya.
Anjuran mengenai kewajiban zakat fitrah dijelaskan dalam sebuah hadis yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah atau sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Ied)." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

2. Zakat Mal

Selain zakat fitrah, ada juga yang namanya zakat mal. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Zakat mal juga dapat diartikan harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai nisab dan haulnya.
Nisab sendiri merupakan syarat minimal suatu barang yang memenuhi syarat wajib zakat. Sedangkan haul adalah jangka waktu kepemilikan harta benda yang berakhir dalam waktu 12 bulan Qomariyah atau tahun Hijriah.
ADVERTISEMENT
Jika zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, berbeda dengan zakat mal yang dapat dikeluarkan sepanjang tahun jika memenuhi syarat.
Zakat mal terdiri atas beberapa jenis zakat, antara lain sebagai berikut:

Hukum Zakat Dalam Islam

Ilustrasi Pengertian Zakat, Foto: Pexels/RDNE Stock project
Hukum zakat dalam Islam adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hukum zakat ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadis, di antaranya adalah:
ADVERTISEMENT

Syarat Mengeluarkan Zakat

Ilustrasi Pengertian Zakat, Foto: Pexels/RDNE Stock project
Pembayaran zakat, baik itu zakat fitrah maupun harta, tidak boleh sembarangan. Karena tidak semua harta yang diperoleh harus dizakatkan.
Ada peraturan dan ketentuan yang harus dipatuhi agar zakat sah menurut hukum Islam. Berikut ini beberapa syarat-syarat berzakat secara umum:

1. Beragama Islam

Syarat pertama dari zakat adalah beragama Islam, sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 267 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
Umat Islam wajib mengeluarkan zakat untuk menyucikan diri dan harta bendanya. Ketika membayar zakat, harta yang dimiliki menjadi lebih berkah.

2. Merdeka

Seorang budak tidak wajib mengeluarkan zakat. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa budak tidak diwajibkan membayar zakat. Karena zakat dihadirkan sebagai salah satu cara untuk membantu mereka yang tidak mampu.
ADVERTISEMENT
Orang merdeka dan bukan budak wajib membayar zakat. Tujuannya agar mereka lebih bersyukur atas hal-hal yang menjadi miliknya.

3. Kepemilikan Harta

Tidak semua barang harus zakat. Ada beberapa syarat wajib dalam memegang zakat, antara lain:
Selanjutnya, harta yang wajib dimiliki harus mencapai tingkat nisab, yaitu batas minimal wajib zakat. Istilah nisab mengacu pada nama harta tertentu yang dimaksudkan untuk membayar zakat. Artinya barang yang belum mencapai 1 nisab belum tentu zakat.
Besaran nishab sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Maal dan Zakat Fitrah, ketentuannya yaitu:
ADVERTISEMENT
Dalam zakat fitrah, orang yang wajib mengeluarkan zakat harus mempunyai kelebihan kebutuhan pokok pada malam dan hari raya Idul Fitri serta hidup pada bulan Ramadan.

4. Sudah Haul

Selain mencapai nisab, beberapa jenis zakat juga harus memperhatikan haulnya.
Haul adalah batasan waktu 1 tahun Hijriah atau 12 bulan bulan Qomariyah atas kepemilikan harta yang wajib dizakati tersebut. Apabila belum mencapai haul (satu tahun), maka harta tidak perlu / wajib dizakati.
Namun, syarat zakat harus mencapai 1 tahun (haul) tidak berlaku untuk zakat penghasilan dan jasa, perkebunan, pertanian, perikanan, dan rikaz.
ADVERTISEMENT

Rukun-Rukun Zakat

Ilustrasi Pengertian Zakat. Pexels/Antoni Shkraba
Rukun zakat merupakan hal yang harus dipenuhi jika ingin mengeluarkan Zakat. Inilah rukun zakat:

1. Niat

Ketika menunaikan zakat, hendaknya membaca niat untuk berzakat. Hal ini untuk mengingatkan bahwa berzakat semata-mata hanya untuk Allah Swt.

2. Terdapat Pemberi Zakat atau Muzaki

Muzaki adalah orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nisab dan haul. Kriteria muzaki menurut hadis adalah beragama Islam, merdeka, harta dimiliki secara sempurna, mencapai nisab, dan telah haul.

3. Terdapat Penerima Zakat atau Mustahik

Mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Kriteria mustahik tercantum dalam QS. At-Taubah (9): 60 yang berbunyi:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”(QS. At-Taubah [9]: 60).
ADVERTISEMENT

4. Ada Harta yang Dizakatkan

Terdapat sembilan harta benda yang wajib dizakati, yaitu:
Semua zakat tersebut memiliki nisab-nya masing-masing sesuai syariat.

Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat

Ilustrasi Pengertian Zakat, Foto: Pexels/Lagos Food Bank Initiative
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir

Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin

Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
ADVERTISEMENT

3. Amil

Orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf

Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab

Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin

Orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah

Orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil

Orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Dari penjelasan tentang pengertian zakat diatas, dapat disimpulkan bahwa zakat adalah sebuah ibadah wajib bagi umat muslim dan memiliki nilai pahala tinggi di sisi Allah Swt. (glg)