Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Zakat Fitrah, Niat, Tujuan, dan Ketentuan Pembayarannya
20 Maret 2024 11:15 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Zakat merupakan salah satu Rukun Islam yang memiliki berbagai jenis, salah satunya zakat fitrah . Sebagai umat muslim, perlu mengetahui apa itu pengertian zakat fitrah, tujuan, serta bagaimana niat dan ketentuan pembayarannya.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari https://baznas.go.id, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim jika sudah mencapai syarat yang ditentukan dan diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat.
Pengertian Zakat Fitrah dan Penjelasan Lainnya
Secara bahasa, zakat berarti suci, berkah, baik, tumbuh, dan berkembang. Alasan penamaan zakat karena di dalamnya terdapat harapan agar apa yang dikeluarkan mendapat berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan kebaikan, sebagaimana mengutip dari https://baznas.go.id.
Mengutip dari baznas.jogjakota.go.id, pengertian zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebelum salat Idulfitri.
Berikut adalah sabda Rasulullah saw. tentang dasar kewajiban zakat fitrah.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ
ADVERTISEMENT
‘An-ibni ‘umara anna rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam, faradla zakaatal-fithri min ramadlana ‘alan-nasi sha’an min tamari aw ‘aamin syangiiri ‘alaa kulli hurri aw ‘abdin aaw untsaa minal muslimiin.
Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat Id, (HR. Bukhari).
Niat Zakat Fitrah
Saat menunaikan zakat fitrah, niat menjadi rukun yang wajib terpenuhi. Niat ini diucapkan di dalam hati, namun boleh dilafalkan dengan tujuan untuk memantapkan.
Berikut adalah niat-niat dalam zakat fitrah berdasarkan baznas.jogjakota.go.id:
1. Untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa.
ADVERTISEMENT
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
2. Niat untuk mewakili istri
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala.”
3. Niat untuk mewakili anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
4. Niat untuk mewakili anak perempuan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
5. Niat untuk diri sendiri dan keluarga
ADVERTISEMENT
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.”
6. Niat untuk orang yang diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."
Tujuan Zakat Fitrah
Kewajiban untuk membayar zakat terutama zakat fitrah tidak lain jika tidak memiliki tujuan. Selain melaksanakan perintah Allah, tujuan syariat zakat adalah untuk menolong dan membantu umat Islam yang saling membutuhkan, sebagaimana mengutip dari baznas.jogjakota.go.id.
Selain perintah zakat merupakan wujud keimanan seorang hamba kepada Tuhannya, zakat fitrah juga berarti menyucikan jiwa umat Islam dari sifat kikir, serta mendidik umat muslim untuk memiliki rasa peduli, ingin berbagi, dan berinfak kepada sesama manusia yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Dikutip dari baznas.banyuasinkab.go.id, ada tiga syarat wajib dalam zakat fitrah, antara lain:
ADVERTISEMENT
Besaran Zakat yang Harus Dikeluarkan
Zakat fitrah yang dibayarkan berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat di tempatnya, misalnya beras di Indonesia. Adapun besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3.5 liter per orang.
Sedangkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang ada pendapat yang lebih kuat dari para ulama, bahwasanya hal tersebut tidak diperbolehkan karena beberapa alasan, seperti yang dijelaskan di laman baznas.banyuasinkab.go.id:
ADVERTISEMENT
Sedangkan pendapat lain mengatakan bahwasanya zakat fitrah menggunakan uang diperbolehkan. Ada dua pendapat mengenai hukum zakat fitrah menggunakan uang sebagaimana mengutip dari www.nu.or.id.
Imam Syafi’i dan mayoritas ulama tidak membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk uang, sedangkan bagi Hanafiyah, hukumnya boleh dan sah.
Dalam konteks era saat ini, zakat fitrah dengan uang menjadi pilihan yang sangat dipertimbangkan. Atas dasar pertimbangan kepraktisan pembayaran zakat, Lembaga Bahstul Masail PBNU membuat keputusan tentang bolehnya konversi zakat dengan uang, dengan mengacu pada pendapat ulama yang membolehkan.
Berikut ketentuannya:
ADVERTISEMENT
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Orang-orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahiq. Berikut adalah daftar golongan (asnaf) yang boleh menerima zakat:
ADVERTISEMENT
Ketentuan dalam Membayar Zakat Fitrah
Dalam melaksanakan zakat fitrah terdapat ketentuan dan tata cara yang perlu dilakukan, berikut penjelasannya.
Manfaat Zakat Fitrah
Adanya zakat fitrah diharapkan mampu memberikan manfaat yang besar untuk kepentingan umat manusia terutama bagi muzaki dan mustahik. Berikut adalah manfaat zakat fitrah berdasarkan buku Fiqih untuk Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah, Hasbiyallah (2006:42).
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai pengertian zakat fitrah, niat, tujuan, dan ketentuan lainnya. Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban bagi umat muslim yang memberikan banyak hikmah dan manfaat baik bagi diri sendiri maupun orang lain. (fat)