Konten dari Pengguna

Pengumuman Seleksi PPS Pilkada 2024: Jadwal hingga Cara Daftarnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 8 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pengumuman seleksi PPS Pilkada 2024. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengumuman seleksi PPS Pilkada 2024. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Daftar isi

Pengumuman Seleksi PPS Pilkada 2024 sudah dibuka serentak oleh Komisi Pemilihan Umum. Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

Masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi anggota PPS Pilkada 2024 perlu memenuhi syarat yang ditetapkan. Penyelenggaraan Pilkada ini sudah diatur sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Informasi lengkap tentang pengumuman Seleksi PPS Pilkada 2024, tugas, wewenang, dan honornya dapat disimak pada uraian di bawah ini.

Jadwal Pengumuman Seleksi PPS Pilkada 2024

Ilustrasi jadwal pengumuman seleksi PPS Pilkada 2024. Foto: Pexels.com.

Berdasarkan laman jdih.kpu.go.id, dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018, PPS dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara.

Anggota PPS berjumlah tiga orang dan berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Komposisi keanggotaan tersebut harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling rendah 30%.

Berdasarkan Keputusan KPU, pengumuman Seleksi PPS Pilkada 2024 sudah dibuka sejak 2-6 Mei 2024. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota di Indonesia.

Berikut jadwal Pengumuman Seleksi PPS Pilkada 2024 yang bisa disimak:

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 6 Mei 2024

  • Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 8 Mei 2024

  • Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9 Mei 2024 - 11 Mei 2024

  • Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3 Mei 2024 - 12 Mei 2024

  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 14 Mei 2024

  • Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15 Mei 2024 - 18 Mei 2024

  • Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19 Mei 2024 - 20 Mei 2024

  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 20 Mei 2024

  • Wawancara Calon Anggota PPS: 21 Mei 2024 - 23 Mei 2024

  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24 Mei 2024 - 25 Mei 2024

  • Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024 - 25 Mei 2024

  • Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024 - 26 Mei 2024.

Syarat Seleksi Anggota PPS Pilkada 2024

Ilustrasi syarat seleksi PPS Pilkada 2024. Foto: Pexels.com

Masyarakat yang berminat mendaftar menjadi anggota PPS Pilkada 2024, perlu memenuhi syarat yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Berdasarkan laman siakba.kpu.go.id, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPS Pilkada 2024:

  1. Warga Negara Indonesia.

  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS.

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.

  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Kelengkapan Dokumen Persyaratan Seleksi Anggota PPS

Ilustrasi kelengkapan dokumen persayaratan seleksi anggota PPS Pilkada 2024. Foto: unsplash.com

Masih dari sumber yang sama, adapun kelengkapan dokumen persyaratan seleksi anggota PPS Pilkada 2024 yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS

  2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

  4. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik;

  6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

  8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

  9. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

  10. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

  11. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).

  12. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

  13. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan sehat Rohani.

  14. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

  15. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

  16. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

  17. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. Khusus bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik.

  18. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, khusus bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Baca Juga: Masa Kerja PPK Pilkada 2024: Ini Ketentuan dan Tugasnya

Tugas, Wewenang, Kewajiban PPS Pilkada 2024

Ilustrasi tugas, wewenang, dan kewajiban PPS Pilkada 2024. Foto: dokumentasi Kemenkeu.

Setiap warga negera yang berpartisipasi menjadi anggota PPS Pilkada 2024 perlu mengetahui tugas dan wewenangnya. Menurut Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018, berikut tugas, wewenang, dan kewajiban PPS Pilkada 2024.

Tugas PPS Pilkada

  • Mengumumkan DPS;

  • Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;

  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;

  • Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

  • Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

  • Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;

  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS Pilkada 2024

  • Membentuk KPPS;

  • Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:

  • Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

  • Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

  • Menetapkan Petugas Ketertiban TPS;

  • Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT;

  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS Pilkada 2024

  • Membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;

  • Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;

  • Mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

  • Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;

  • Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa Kerja dan Honor PPS Pilkada 2024

ilustrasi masa kerja dan honor PPS Pilkada 2024. Foto: shutterstock.com.

Merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPS dalam Pilkada 2024 setelah penetapan anggota berlaku sampai tanggal 27 Januari 2025.

Sementara honor PPS Pilkada berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024, yaitu:

  • Ketua: 1.500.000/orang

  • Anggota: 1.300.000/orang

  • Sekretaris: 1.150.000/orang

  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.050.000/orang

Cara Daftar PPS Pilkada 2024

Ilustrasi cara daftar anggota PPS Pilkada 2024. Foto: pexels.com.

Masyarakat yang berminat mendaftar anggota PPS Pilkada 2024 dapat melakukan pendaftaran secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka link portal siakba.kpu.go.id dan buat akun SIAKBA dengan nama, email, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan password.

  2. Klik link aktivasi akun melalui email yang dikirimkan oleh sistem.

  3. Setelah berhasil diaktivasi, login ke SIAKBA menggunakan alamat email dan password yang telah dibuat saat registrasi.

  4. Isi biodata pada kolom yang tersedia dan klik tombol "Simpan".

  5. Pilih posisi yang ingin dilamar, dengan mengetuk Badan Adhoc, kemudian klik PPS.

  6. Isi form biodata PPS, lalu klik tombol "Simpan dan lanjutkan".

  7. Unggah dokumen persyaratan, termasuk Surat Pendaftaran, KTP, Pas Foto, Daftar Riwayat Hidup, Ijazah Terakhir, Surat Pernyataan, dan Surat Keterangan Kesehatan.

  8. Pastikan semua dokumen terunggah dengan benar dan klik tombol "Simpan".

  9. Periksa ringkasan data informasi dan dokumen yang telah diisi. Jika sudah benar, klik tombol "Kirim".

  10. Beri pernyataan persetujuan dan klik tombol "Kirim".

  11. Setelah berhasil mengirim data, pendaftaran akan diproses oleh panitia. Tunggu konfirmasi pengecekan kelengkapan dokumen melalui email.

(IPT)