Konten dari Pengguna

Pengumuman Seleksi PPS Pilkada 2024: Jadwal hingga Cara Daftarnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
7 Mei 2024 14:47 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengumuman seleksi PPS Pilkada 2024. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengumuman seleksi PPS Pilkada 2024. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengumuman Seleksi PPS Pilkada 2024 sudah dibuka serentak oleh Komisi Pemilihan Umum. Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi anggota PPS Pilkada 2024 perlu memenuhi syarat yang ditetapkan. Penyelenggaraan Pilkada ini sudah diatur sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Informasi lengkap tentang pengumuman Seleksi PPS Pilkada 2024, tugas, wewenang, dan honornya dapat disimak pada uraian di bawah ini.

Jadwal Pengumuman Seleksi PPS Pilkada 2024

Ilustrasi jadwal pengumuman seleksi PPS Pilkada 2024. Foto: Pexels.com.
Berdasarkan laman jdih.kpu.go.id, dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018, PPS dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara.
Anggota PPS berjumlah tiga orang dan berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Komposisi keanggotaan tersebut harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling rendah 30%.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Keputusan KPU, pengumuman Seleksi PPS Pilkada 2024 sudah dibuka sejak 2-6 Mei 2024. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota di Indonesia.
Berikut jadwal Pengumuman Seleksi PPS Pilkada 2024 yang bisa disimak:
ADVERTISEMENT

Syarat Seleksi Anggota PPS Pilkada 2024

Ilustrasi syarat seleksi PPS Pilkada 2024. Foto: Pexels.com
Masyarakat yang berminat mendaftar menjadi anggota PPS Pilkada 2024, perlu memenuhi syarat yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Berdasarkan laman siakba.kpu.go.id, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPS Pilkada 2024:
ADVERTISEMENT

Kelengkapan Dokumen Persyaratan Seleksi Anggota PPS

Ilustrasi kelengkapan dokumen persayaratan seleksi anggota PPS Pilkada 2024. Foto: unsplash.com
Masih dari sumber yang sama, adapun kelengkapan dokumen persyaratan seleksi anggota PPS Pilkada 2024 yang harus dipenuhi, yaitu:
ADVERTISEMENT

Tugas, Wewenang, Kewajiban PPS Pilkada 2024

Ilustrasi tugas, wewenang, dan kewajiban PPS Pilkada 2024. Foto: dokumentasi Kemenkeu.
Setiap warga negera yang berpartisipasi menjadi anggota PPS Pilkada 2024 perlu mengetahui tugas dan wewenangnya. Menurut Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018, berikut tugas, wewenang, dan kewajiban PPS Pilkada 2024.

Tugas PPS Pilkada

ADVERTISEMENT

Wewenang PPS Pilkada 2024

Kewajiban PPS Pilkada 2024

ADVERTISEMENT

Masa Kerja dan Honor PPS Pilkada 2024

ilustrasi masa kerja dan honor PPS Pilkada 2024. Foto: shutterstock.com.
Merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPS dalam Pilkada 2024 setelah penetapan anggota berlaku sampai tanggal 27 Januari 2025.
Sementara honor PPS Pilkada berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024, yaitu:

Cara Daftar PPS Pilkada 2024

Ilustrasi cara daftar anggota PPS Pilkada 2024. Foto: pexels.com.
Masyarakat yang berminat mendaftar anggota PPS Pilkada 2024 dapat melakukan pendaftaran secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
ADVERTISEMENT
(IPT)