Peran dan Tanggung Jawab Negara dalam Pemberian Bantuan Hukum di Indonesia

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Negara Indonesia menempatkan bantuan hukum sebagai hak konstitusional yang harus dijamin tanpa diskriminasi. Karena itu, ketika muncul pertanyaan “jelaskan bagaimana peran dan tanggung jawab negara dalam pemberian bantuan hukum di Indonesia”, maka jawabannya berkaitan langsung dengan kewajiban negara untuk menyediakan akses keadilan yang merata.
Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, negara bertanggung jawab menyediakan pendanaan, menetapkan regulasi, mengatur syarat penerima dan pemberi bantuan hukum, serta melakukan akreditasi lembaga bantuan hukum.
Tujuannya agar kelompok tidak mampu tetap memperoleh pendampingan hukum yang layak dalam proses peradilan.
Peran Negara dalam Menjamin Akses Keadilan
Pembahasan mengenai “jelaskan bagaimana peran dan tanggung jawab negara dalam pemberian bantuan hukum di Indonesia” juga mencakup prinsip negara hukum yang ditegakkan melalui kesetaraan di depan hukum dan due process of law.
Mengutip Jurnal Ilmu Hukum, Maemanah, (2024:695-704), negara memiliki kewajiban memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pembelaan diri hanya karena keterbatasan ekonomi.
Oleh karena itu, negara mengatur kewajiban advokat memberikan layanan pro bono sekaligus memberikan mekanisme verifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum agar standar profesional tetap terjaga.
Selain menyediakan dasar hukum, negara juga mengatur struktur layanan bantuan hukum melalui lembaga yang terakreditasi seperti advokat, paralegal, dosen hukum, hingga mahasiswa fakultas hukum.
Peran ini menjadi penting karena memperluas jangkauan layanan hukum yang tidak hanya berbentuk pendampingan litigasi, tetapi juga konsultasi, penyuluhan, dan advokasi preventif.
Pendanaan seluruh layanan ini berasal dari APBN dan dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM sehingga pelayanan dapat diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin.
Mahkamah Konstitusi turut menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan kewajiban negara yang termasuk dalam perlindungan hak asasi manusia.
Pendekatan Indonesia mengikuti model welfare state, di mana aspek sosial, akses keadilan, dan kesadaran hukum masyarakat menjadi satu kesatuan. Bantuan hukum juga bersifat edukatif sebagai upaya peningkatan literasi hukum di masyarakat.
Dengan demikian, jawaban atas “jelaskan bagaimana peran dan tanggung jawab negara dalam pemberian bantuan hukum di Indonesia” terletak pada kewajiban negara untuk membentuk regulasi, menyediakan pendanaan, memastikan akreditasi lembaga bantuan hukum, dan menjamin proses peradilan yang adil bagi seluruh warga negara, khususnya mereka yang kurang mampu.
Melalui itu, hak konstitusional warga untuk memperoleh keadilan dapat terpenuhi secara menyeluruh. (Echi)
Baca juga: Ruang Lingkup Graduasi Mandiri dan Komponen Penting di Dalamnya
