Konten dari Pengguna

Perbedaan PKWT dan PKWTT Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Terbaru

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ILustrasi perbedaan PKWT dan PKWTT. Foto: Unsplash/ Kaja Sariwating
zoom-in-whitePerbesar
ILustrasi perbedaan PKWT dan PKWTT. Foto: Unsplash/ Kaja Sariwating

Perbedaan PKWT dan PKWTT kerap menjadi pertanyaan mendasar dalam dunia ketenagakerjaan, terutama bagi para pencari kerja dan pelaku usaha.

Istilah ini sering muncul dalam proses perekrutan atau saat seseorang menandatangani kontrak kerja, namun tidak semua pihak benar-benar memahami apa yang membedakan keduanya.

Oleh karena itu, penting untuk mengkaji lebih dalam mengenai pengertian, dasar hukum, serta ruang lingkup dari masing-masing jenis perjanjian kerja sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Daftar isi

Perbedaan PKWT dan PKWTT Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Terbaru

Ilustrasi perbedaan PKWT dan PKWTT. Foto: Unsplash/ Taha

Perbedaan PKWT dan PKWTT menjadi topik yang semakin relevan untuk dibahas seiring berkembangnya dinamika ketenagakerjaan di Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi yang mengatur dengan rinci tentang bentuk dan ketentuan perjanjian kerja, termasuk di dalamnya dua istilah ini.

Dengan memahami konteks hukum dan peraturan yang mengikat, baik pekerja maupun pemberi kerja dapat menjalin hubungan kerja yang adil dan sesuai aturan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mendalam tentang dua jenis perjanjian kerja tersebut berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan terbaru serta peraturan turunannya yang berlaku saat ini. Sebelum ke perbedaanya mari pahami dulu pengertian dari PKWT dan PKWTT.

Pengertian PKWT dan PKWTT

Dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat dua jenis perjanjian kerja yang umum digunakan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Perjanjian ini biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu, pekerjaan musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan .

Sementara itu, PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Perjanjian ini tidak memiliki batas waktu tertentu dan berlaku hingga pekerja mengundurkan diri, pensiun, atau terjadi pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

PKWTT memberikan kepastian kerja yang lebih tinggi bagi pekerja karena tidak terikat oleh jangka waktu tertentu. Dalam praktiknya, PKWTT digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan dalam suatu perusahaan .

Pemilihan antara PKWT dan PKWTT harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan dan kebutuhan perusahaan.

Pengusaha dan pekerja perlu memahami ketentuan hukum yang mengatur kedua jenis perjanjian ini agar hubungan kerja yang terjalin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Dasar Hukum Terbaru PKWT dan PKWTT

Perjanjian kerja di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang telah mengalami perubahan dan penyesuaian seiring waktu.

Berikut adalah dasar hukum terbaru yang mengatur PKWT dan PKWTT yang mengutip dari laman disnakertrans.ntbprov.go.id:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Merupakan dasar hukum utama yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, termasuk ketentuan mengenai PKWT dan PKWTT. Pasal 56 menyebutkan bahwa perjanjian kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu atau tidak tertentu.

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

    Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk pengaturan mengenai perjanjian kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan fleksibilitas dalam hubungan kerja dan menciptakan iklim investasi yang lebih baik.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    PP ini merupakan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan PKWT, termasuk syarat, jangka waktu, dan kompensasi bagi pekerja PKWT.

  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

    UU ini menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, yang memperkuat dan memberikan kepastian hukum terhadap ketentuan-ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Perppu tersebut.

Perbedaan Utama PKWT dan PKWTT

Jangka Waktu Kerja

  • PKWT: Berlaku untuk jangka waktu tertentu dan berakhir otomatis sesuai kontrak.

  • PKWTT: Berlaku untuk waktu tidak tertentu (tetap) dan hanya berakhir jika terjadi pengunduran diri, pensiun, atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jenis Pekerjaan

  • PKWT: Digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau proyek tertentu.

  • PKWTT: Digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan dalam perusahaan.

Status Hubungan Kerja

  • PKWT: Tidak ada masa percobaan kerja.

  • PKWTT: Boleh disertai masa percobaan maksimal 3 bulan sesuai ketentuan hukum.

Kompensasi Akhir Kontrak

  • PKWT: Pekerja berhak atas uang kompensasi di akhir masa kerja sesuai durasi kerja (berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021).

  • PKWTT: Tidak ada uang kompensasi karena hubungan kerja bersifat tetap, namun pekerja berhak atas pesangon jika terjadi PHK.

Pencatatan di Dinas Ketenagakerjaan

  • PKWT: Wajib dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.

  • PKWTT: Tidak wajib dilaporkan secara khusus karena bersifat tetap.

Kewajiban dan Hak Pekerja PKWT dan PKWTT

Beriku kewajiban dan hak dari pekerja PKWT dan PKWTT.

Hak Pekerja PKWT:

  1. Upah yang layak sesuai perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan.

  2. Tunjangan dan fasilitas lain yang dijanjikan dalam kontrak.

  3. Perlindungan jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan).

  4. Uang kompensasi saat kontrak berakhir (diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15), diberikan setelah minimal bekerja 1 bulan.

  5. Cuti sesuai peraturan jika diatur dalam kontrak (misalnya cuti tahunan, cuti haid, cuti melahirkan).

  6. Perlindungan dari pemutusan kontrak sepihak sebelum masa kerja berakhir tanpa alasan sah.

Hak Pekerja PKWTT:

  1. Upah yang layak dan dibayarkan secara rutin.

  2. Jaminan kepastian kerja, karena sifatnya tetap dan berkelanjutan.

  3. Pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja jika terjadi PHK sesuai UU Ketenagakerjaan.

  4. Cuti tahunan, cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti lainnya sesuai UU.

  5. Jaminan sosial tenaga kerja (BPJS) dan fasilitas lainnya dari perusahaan.

  6. Kesempatan pengembangan karier dan pelatihan kerja secara berkelanjutan.

Kewajiban Pekerja PKWT:

  1. Menyelesaikan pekerjaan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.

  2. Mematuhi aturan kerja dan tata tertib perusahaan.

  3. Menjaga kerahasiaan dan aset perusahaan selama masa kontrak.

  4. Tidak mengundurkan diri sebelum masa kerja berakhir, kecuali atas kesepakatan bersama atau alasan sah.

Kewajiban Pekerja PKWTT:

  1. Bekerja dengan loyalitas dan profesional sesuai job description.

  2. Mematuhi ketentuan perusahaan dan peraturan internal.

  3. Menjaga etika kerja dan produktivitas kerja jangka panjang.

  4. Memberi pemberitahuan tertulis jika ingin mengundurkan diri.

Baik pekerja PKWT maupun PKWTT memiliki hak dasar yang sama dalam hal perlindungan kerja dan upah.

Perbedaan utamanya terletak pada kepastian kerja, masa kerja, serta hak kompensasi atau pesangon. Hak dan kewajiban ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan perubahan-perubahannya, termasuk PP No. 35 Tahun 2021.

Risiko dan Keuntungan PKWT dan PKWTT

PKWT menawarkan fleksibilitas bagi perusahaan karena kontraknya bersifat sementara dan disesuaikan dengan kebutuhan proyek atau pekerjaan tertentu.

Keuntungan bagi pekerja PKWT adalah mendapatkan pengalaman kerja dan kompensasi setelah masa kontrak selesai. Namun, risiko terbesar adalah ketidakpastian kerja karena kontrak berakhir otomatis tanpa jaminan perpanjangan.

Sedangkan PKWTT memberikan kepastian kerja jangka panjang kepada pekerja sehingga mereka bisa merencanakan masa depan dengan lebih stabil.

Pekerja PKWTT mendapatkan perlindungan hukum yang lengkap, seperti hak cuti, pesangon, dan jaminan sosial.

Di sisi lain, perusahaan menghadapi beban biaya yang lebih besar dan proses pemutusan hubungan kerja yang rumit karena harus mematuhi aturan ketat dalam melakukan PHK.

PKWTT kurang fleksibel bagi perusahaan dalam menangani kebutuhan tenaga kerja yang bersifat sementara.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan PKWT dan PKWTT, penting bagi pekerja dan perusahaan memahami perbedaan serta hak agar hubungan kerja berjalan adil dan sesuai aturan ketenagakerjaan terbaru. (Arf)

Baca juga: Cara Menghitung Uang Kompensasi PKWT yang Diterima Pekerja