Cara Menghitung Uang Kompensasi PKWT yang Diterima Pekerja

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan salah satu jenis kontrak kerja yang digunakan di Indonesia. Umumnya diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau memiliki jangka waktu tertentu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, karyawan dengan PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi saat masa kerjanya telah berakhir. Untuk mengetahui nominal yang diperoleh, simak cara menghitung uang kompensasi PKWT pada uraian berikut ini.
Cara Menghitung Uang Kompensasi PKWT
Ketentuan mengenai pemberian uang kompensasi PKWT diatur lebih lanjut dalam Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, dan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Uang kompensasi diberikan ke pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
Apabla PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. Kemudian, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
Namun, pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT.
Terdapat beberapa cara yang digunakan untuk menghitung uang kompensasi PKWT sesuai dengan masa kerja karyawan. Berikut rumus perhitungan dan contohnya.
1. Uang Kompensasi Pekerja 1 Tahun
Sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 16 PP Nomor 35 Tahun 2021 bahwa karyawan PKWT selama 12 bulan secara terus menerus atau telah bekerja selama satu tahun diberikan uang kompensasi sebesar 1 (satu) bulan upah.
Sebagai contoh, jika pekerja memiliki masa kerja 1 tahun dengan upah Rp5.000.000 per bulan, ia mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp5.000.000.
2. Uang Kompensasi Pekerja Lebih dari 1 Tahun
Bagi pekerja PKWT yang bekerja selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
Uang kompensasi= masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah
Sebagai contoh, pekerja PKWT dengan masa kerja 3 tahun atau 36 bulan yang memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan, maka perhitungan uang kompensasinya:
Uang kompensasi: 36/12 x Rp5.000.000= Rp Rp15.000.000.
Baca Juga: PKWT: Definisi, Jenis, dan Hak yang Diterima Pekerja
3. Uang Kompensasi Kurang dari 1 Tahun
Bagi pekerja dengan status PKWT yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
Uang kompensasi= masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah
Sebagai contoh, seorang pekerja memiliki masa kerja 6 bulan dengan upah Rp5.000.000 per bulan. Maka perhitungannya:
Uang kompensasi = 6/12 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000
(SA)
