PKWT: Definisi, Jenis, dan Hak yang Diterima Pekerja

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah salah satu jenis perjanjian kerja yang umum digunakan di Indonesia. PKWT biasanya diterapkan untuk pekerjaan yang sifatnya musiman atau yang diperkirakan akan selesai dalam kurun waktu tertentu.
Untuk memahami lebih lanjut seputar PKWT, simak penjelasan dalam artikel ini mulai dari pengertian, jenis, hak-hak yang diterima pekerja.
Apa itu PKWT?
PKWT merupakan perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja dan perusahaan untuk jangka waktu atau untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu yang bersifat sementara.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, PKWT diartikan sebagai perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Jenis pekerjaan yang berlaku PKWT seperti pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu.
PKWT memiliki durasi waktu yang jelas dan terbatas. Berdasarkan peraturan tersebut, kontrak PKWT berlaku paling lama 5 tahun.
Jika pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, kontraknya dapat diperpanjang. PKWT dapat diperbarui sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Namun hal ini dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun.
Tidak seperti Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dalam PKWT tidak terdapat adanya masa percobaan. Dalam PKWT, masa percobaan akan otomatis dianggap sebagai masa kerja.
Baca Juga: 4 Hak Karyawan Kontrak Menurut Undang-Undang Cipta Kerja
Jenis-jenis PKWT
Terdapat dua jenis PKWT yang digunakan dalam perjanjian kerja. Berikut penjelasannya masing-masing.
1. PWKT didasarkan atas jangka waktu
Perjanjian kerja ini dibuat untuk beberapa macam pekerjaan. Seperti yang tercantum pada Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021, jenis pekerjan yang didasarkan atas jangka waktu antara lain.
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Pekerjaan yang bersifat musiman.
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
2. PKWT didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu
Sementara itu, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, dibuat untuk pekerjaan seperti sebagai berikut.
Pekerjaan yang sekali selesai.
Pekerjaan yang sementara sifatnya.
Hak Pekerja PKWT
Pekerja dengan status PKWT memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja lainnya dalam hal gaji, jam kerja, dan tunjangan-tunjangan lainnya. Berikut hak yang diperoleh pekerja dalam PKWT.
1. Upah
Pekerja PKWT berhak mendapatkan upah yang sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati. Besaran upah dapat ditentukan berdasarkan kebijakan perusahaan dan ketentuan minimum upah regional.
2. Tunjangan
Hak yang diterima pekerja dalam PKWT, yakni memperoleh tunjangan. Salah satu tunjangan yang berhak didapatkan pekerja, yaitu tunjangan hari raya (THR).
3. Cuti
Pekerja berhak memperoleh cuti tahunan dan cuti lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Pekerja PKWT berhak atas cuti tahunan selama 12 hari jika masa kerjanya sudah mencapai 12 bulan berturut-turut.
(SA)
