Konten dari Pengguna

Perintah Penahanan Seorang Terdakwa yang Diduga Keras Melakukan Kejahatan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan kejahatan berdasarkan. Unsplash/tingeyinjurylawfirm
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan kejahatan berdasarkan. Unsplash/tingeyinjurylawfirm

Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan kejahatan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Proses penahanan menjadi salah satu tindakan yang dikenal dalam penegakan hukum, tetapi pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Terdapat sejumlah syarat, prosedur, dan kewenangan yang harus dipenuhi agar tindakan tersebut sesuai dengan aturan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perintah Penahanan atau Penahanan Lanjutan Seorang Terdakwa yang Diduga Keras Melakukan Kejahatan di Indonesia

ilustrasi perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan kejahatan berdasarkan. Unsplash/giamboscaro

Berdasarkan informasi lbhpengayoman.unpar.ac.id, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan kejahatan berdasarkan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Selain adanya bukti yang cukup, penahanan juga dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Menurut Pasal 1 angka 21 KUHAP, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya sesuai tata cara yang diatur dalam undang-undang.

Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa penahanan hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan hukum. KUHAP membedakan antara tersangka dan terdakwa.

Tersangka adalah seseorang yang berdasarkan perbuatan atau keadaannya, dengan didukung bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sementara itu, terdakwa merupakan tersangka yang telah dituntut, diperiksa, dan diadili dalam sidang pengadilan.

Kewenangan untuk melakukan penahanan juga telah diatur secara jelas dalam Pasal 20 KUHAP. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas permintaan penyidik berwenang melakukan penahanan.

Untuk kepentingan penuntutan, kewenangan tersebut berada pada penuntut umum yang dapat melakukan penahanan maupun penahanan lanjutan. Adapun dalam tahap persidangan, hakim memiliki kewenangan menetapkan penahanan guna mendukung kelancaran pemeriksaan perkara.

Dengan demikian, tindakan penahanan tidak hanya didasarkan pada dugaan semata. Selain berfungsi untuk menjamin proses hukum berjalan lancar, penahanan juga bertujuan mencegah kemungkinan tersangka atau terdakwa melarikan diri.

Penahanan dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang kuat bahwa pelaku berpotensi menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana yang sama. Perlu dipahami pula bahwa tidak semua tindak pidana memerlukan pengaduan dari pihak yang dirugikan.

Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan kejahatan berdasarkan bukti yang cukup serta adanya alasan hukum yang sah menurut Pasal 21 KUHAP.

Penahanan juga hanya dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya masing-masing sehingga proses peradilan dapat berlangsung secara adil, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku. (Rahma)

Baca juga: Pelaksanaan Hukum Adat Masyarakat Pribumi secara Sukarela