Periode Jatuh Tempo Pembayaran Listrik dan Besaran Dendanya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap masyarakat sebaiknya mengetahui kapan jatuh tempo pembayaran listrik setiap bulannya. Mereka yang terlambat membayar tagihan listrik akan dikenakan sanksi pemutusan dan denda.
Di Indonesia, Perusahaan Listrik Negara (PLN) bertanggung jawab memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Ada dua jenis layanan listrik yang bisa dipilih masyarakat sesuai kebutuhan, yakni prabayar dan pascabayar.
Jatuh tempo pembayaran listrik sendiri berlaku bagi layanan listrik pascabayar. Kapan itu? Simak informasi seputar batas waktu pembayaran listrik berikut ini.
Kapan Jatuh Tempo Pembayaran Listrik?
Layanan listrik prabayar dilakukan dengan sistem isi ulang, di mana masyarakat harus membeli token untuk bisa memperoleh pasokan listrik. Jika token habis, listrik otomatis mati dan tidak bisa digunakan untuk menyalakan alat-alat elektronik.
Sedangkan, pada sistem pascabayar, pelanggan dipersilahkan memakai listrik sepuasnya selama satu bulan. Mereka kemudian harus membayar total tagihan listrik yang dihitung berdasarkan pemakaian sebulan. Semakin sering listrik digunakan, tagihannya pun kian besar.
Pembayaran tersebut harus dilakukan sebelum periode jatuh tempo yang telah ditetapkan PLN. Mengutip laman resmi PLN, jatuh tempo pembayaran listrik adalah pada tanggal 20 setiap bulannya.
Jika melewati batas tanggal tersebut, pelanggan akan dikenakan sanksi berupa denda atau biaya keterlambatan (BK) dan pemutusan listrik. Pelanggan yang menggunakan aplikasi PLN Mobile akan mendapatkan notifikasi tagihan sebelum jatuh tempo sehingga terhindar dari sanksi tersebut.
Pembayaran listrik sendiri dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PLN Mobile, layanan perbankan online, ataupun marketplace dan dompet digital seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, DANA, dan OVO.
Baca juga: Cara Beli Token Listrik di Indomaret, Alfamart, dan Lainnya
Besaran Denda Telat Bayar Listrik
Denda atau biaya keterlambatan akibat telat bayar listrik telah ditetapkan melalui Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Besarannya berbeda-beda tergantung daya listrik yang digunakan. Berikut rinciannya:
Daya 450 volt ampere (VA): Rp3.000 per bulan
Daya 900 VA: Rp3.000 per bulan
Daya 1.300 VA: Rp5.000 per bulan
Daya 2.200 VA: Rp10.000 per bulan
Daya 3.500-5.500 VA: Rp50.000 per bulan
Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp75.000) per bulan
Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp100.000) per bulan
Menurut informasi dari Data Pendukung PT Perusahaan Listrik Negara, pengenaan biaya keterlambatan untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal tiga kali tarif yang diatur sebagai berikut:
Biaya keterlambatan pertama dikenakan untuk pelunasan tagihan listrik setelah batas akhir masa pembayaran sampai dengan akhir bulan berjalan bagi masing-masing pelanggan.
Biaya keterlambatan kedua dikenakan setelah biaya keterlambatan pertama, untuk pelunasannya mulai tanggal 1 sampai dengan akhir bulan berikutnya.
Biaya keterlambatan ketiga diberlakukan setelah biaya keterlambatan kedua, untuk pelunasannya mulai tanggal 1 sampai dengan akhir bulan berikutnya.
(ADS)
Baca juga: Cara Mengatasi Token Listrik Gagal Terus
Frequently Asked Question Section
Apa sanksi jika telat bayar tagihan listrik?

Apa sanksi jika telat bayar tagihan listrik?
Mereka yang terlambat membayar tagihan listrik akan dikenakan sanksi pemutusan dan denda.
Berapa denda jika telat bayar tagihan listrik?

Berapa denda jika telat bayar tagihan listrik?
Besarannya berbeda-beda tergantung daya listrik yang digunakan. Berikut rinciannya:
Bagaimana cara bayar listrik?

Bagaimana cara bayar listrik?
Pembayaran listrik sendiri dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PLN Mobile, layanan perbankan online, ataupun marketplace dan dompet digital.
