Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Periode Jatuh Tempo Pembayaran Listrik dan Besaran Dendanya
25 Juli 2023 17:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap masyarakat sebaiknya mengetahui kapan jatuh tempo pembayaran listrik setiap bulannya. Mereka yang terlambat membayar tagihan listrik akan dikenakan sanksi pemutusan dan denda.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, Perusahaan Listrik Negara (PLN) bertanggung jawab memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Ada dua jenis layanan listrik yang bisa dipilih masyarakat sesuai kebutuhan, yakni prabayar dan pascabayar.
Jatuh tempo pembayaran listrik sendiri berlaku bagi layanan listrik pascabayar. Kapan itu? Simak informasi seputar batas waktu pembayaran listrik berikut ini.
Kapan Jatuh Tempo Pembayaran Listrik?
Layanan listrik prabayar dilakukan dengan sistem isi ulang, di mana masyarakat harus membeli token untuk bisa memperoleh pasokan listrik. Jika token habis, listrik otomatis mati dan tidak bisa digunakan untuk menyalakan alat-alat elektronik.
Sedangkan, pada sistem pascabayar, pelanggan dipersilahkan memakai listrik sepuasnya selama satu bulan. Mereka kemudian harus membayar total tagihan listrik yang dihitung berdasarkan pemakaian sebulan. Semakin sering listrik digunakan, tagihannya pun kian besar.
ADVERTISEMENT
Pembayaran tersebut harus dilakukan sebelum periode jatuh tempo yang telah ditetapkan PLN . Mengutip laman resmi PLN, jatuh tempo pembayaran listrik adalah pada tanggal 20 setiap bulannya.
Jika melewati batas tanggal tersebut, pelanggan akan dikenakan sanksi berupa denda atau biaya keterlambatan (BK) dan pemutusan listrik. Pelanggan yang menggunakan aplikasi PLN Mobile akan mendapatkan notifikasi tagihan sebelum jatuh tempo sehingga terhindar dari sanksi tersebut.
Pembayaran listrik sendiri dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PLN Mobile, layanan perbankan online, ataupun marketplace dan dompet digital seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, DANA, dan OVO.
Besaran Denda Telat Bayar Listrik
Denda atau biaya keterlambatan akibat telat bayar listrik telah ditetapkan melalui Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Besarannya berbeda-beda tergantung daya listrik yang digunakan. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Menurut informasi dari Data Pendukung PT Perusahaan Listrik Negara, pengenaan biaya keterlambatan untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal tiga kali tarif yang diatur sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(ADS)
Baca juga: Cara Mengatasi Token Listrik Gagal Terus