Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Persyaratan Balik Nama Motor Terbaru, Prosedur, dan Biayanya
15 Oktober 2024 21:08 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Persyaratan balik nama motor diperlukan untuk mengubah nama pemilik yang tertera di dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari pemilik lama ke pemilik baru.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari website https://keuda.kemendagri.go.id/ bea balik nama kendaraan bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak.
Balik nama diperlukan agar dokumen kendaraan sesuai dengan identitas pemilik baru, sehingga mempermudah proses administrasi seperti pembayaran pajak, pengurusan asuransi, atau klaim kepemilikan jika terjadi sesuatu pada motor.
Persyaratan Balik Nama Motor Terbaru
Berikut adalah persyaratan balik nama motor terbaru dan penjelasan dokumen-dokumen yang diperlukan.
1. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Asli dan Fotokopi
Fungsi: BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen resmi yang mencatat siapa pemilik sah kendaraan. Dalam proses balik nama, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopinya harus disertakan.
2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Asli dan Fotokopi
Fungsi: STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan bukti registrasi kendaraan yang perlu diperbarui dengan nama pemilik baru.
ADVERTISEMENT
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli harus diserahkan untuk diubah datanya, sementara fotokopinya digunakan sebagai arsip.
3. KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemilik Baru dan Lama
Fungsi: KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik baru digunakan untuk memperbarui informasi pada BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik lama diperlukan sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut dijual atau dipindahtangankan secara sah.
4. Kuitansi Jual Beli Kendaraan Bermotor
Kuitansi jual beli kendaraan bermotor yang ditandatangani di atas meterai 10.000 menjadi bukti sah bahwa kendaraan telah dijual dari pemilik lama ke pemilik baru.
5. Cek Fisik Kendaraan
Fungsi: Proses cek fisik kendaraan dilakukan di Samsat untuk memastikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan dokumen BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
ADVERTISEMENT
Proses ini dilakukan di tempat, dan petugas Samsat akan mencatat hasil cek fisik untuk keperluan verifikasi.
6. Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)
Fungsi: Jika pemilik baru tidak bisa hadir sendiri, surat kuasa diperlukan bagi yang mewakilkan. Surat kuasa ini harus ditandatangani di atas meterai dan disertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemberi kuasa dan penerima kuasa.
7. Biaya Balik Nama
Fungsi: Biaya ini meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang dihitung berdasarkan harga jual kendaraan, biaya administrasi, dan pajak tahunan yang belum dibayar. Besaran biaya bervariasi tergantung dari kebijakan daerah masing-masing.
Pastikan untuk mengecek persyaratan terbaru dan biaya di Samsat daerah masing-masing karena biasanya bisa saja terdapat perbedaan mendadak sesuai kebijakan daerah. Jadi sebelum mengurus harus sering-sering memantau informasi terbarunya.
ADVERTISEMENT
Prosedur Balik Nama Motor Terbaru
Berikut adalah prosedur balik nama motor terbaru dengan melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti dengan cermat. Berikut adalah tahapan lengkap beserta penjelasannya.
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama motor adalah sebagai berikut:
2. Cek Fisik Kendaraan di Samsat
Langkah pertama di Samsat adalah melakukan cek fisik kendaraan. Petugas Samsat akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Setelah itu, hasil cek fisik akan diberikan dalam bentuk formulir yang harus disertakan dalam dokumen pengajuan balik nama.
ADVERTISEMENT
3. Pengurusan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) di Polda (Kepolisian Daerah)
Setelah cek fisik, proses balik nama BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dilakukan di Direktorat Lalu Lintas Polda (Kepolisian Daerah) setempat. Berikut langkah-langkahnya:
4. Balik Nama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) di Samsat
Setelah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atas nama pemilik baru diterbitkan, langkah selanjutnya adalah balik nama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) di Samsat. Prosesnya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
5. Mengambil Pelat Nomor Baru
Setelah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) baru terbit, akan diminta untuk mengambil pelat nomor kendaraan baru di bagian khusus yang biasanya berada di Samsat.
6. Selesai
Setelah semua tahap ini selesai, identitasnya sudah resmi menjadi pemilik baru motor tersebut dan dokumen-dokumen sudah sesuai atas nama yang diurus.
Biaya Balik Nama Motor Terbaru
Biaya balik nama motor di Indonesia terdiri dari beberapa komponen yang dapat bervariasi tergantung pada daerah dan kebijakan Samsat setempat. Secara umum, berikut adalah rincian biaya yang biasanya dikenakan.
1. Biaya Balik Nama (BBN-KB)
Biaya Balik Nama (BBN-KB) ini sebesar 10% dari nilai jual motor berdasarkan tabel pajak yang ditetapkan oleh Samsat.
2. Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini harus membayar pajak kendaraan bermotor untuk satu tahun. Besarnya tergantung pada nilai jual kendaraan dan tarif pajak di daerah setempat.
ADVERTISEMENT
3. Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk sepeda motor, besarnya adalah sekitar Rp 35.000.
4. Biaya Administrasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Biaya Administrasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ini biasanya sekitar Rp 100.000 hingga Rp 200.000, tergantung pada daerah setempat.
5. Biaya Administrasi TNKB (Pelat Nomor)
Biaya Administrasi TNKB ini biasanya sekitar Rp 60.000 hingga Rp 100.000, tergantung pada Samsat setempat.
6. Biaya Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Biaya Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) biasanya dikenakan biaya sekitar Rp 225.000.
Total biaya balik nama motor bisa berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 atau lebih, tergantung pada nilai motor dan kebijakan daerah.
Disarankan untuk mengunjungi Samsat terdekat untuk memastikan rincian biaya yang tepat sesuai dengan wilayah sekitar.
Alasan Diperlukan Balik Nama Motor
Balik nama motor diperlukan karena beberapa alasan penting berikut ini.
ADVERTISEMENT
1. Kepemilikan yang sah
Dengan melakukan balik nama, kepemilikan motor secara resmi dipindahkan dari pemilik lama ke pemilik baru. Ini memudahkan pemilik baru dalam melakukan transaksi atau klaim legal terkait kendaraan tersebut.
2. Kepastian Hukum
Balik nama menghindarkan pemilik baru dari masalah hukum di kemudian hari, misalnya jika pemilik sebelumnya terlibat dalam masalah hukum atau jika kendaraan tersebut bermasalah.
3. Mempermudah Administrasi
Pemilik baru dapat melakukan administrasi terkait kendaraan dengan lebih mudah, seperti pembayaran pajak tahunan, pengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) tanpa perlu melibatkan pemilik lama.
4. Menghindari Denda Pajak
Jika pemilik lama tidak melunasi pajak atau memiliki tunggakan pajak kendaraan, pemilik baru bisa terkena dampaknya. Dengan balik nama, pemilik baru bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pembayaran pajak ke depan.
ADVERTISEMENT
5. Keamanan Transaksi
Balik nama memberikan jaminan bahwa transaksi jual beli motor telah selesai dengan baik, dan pihak pembeli resmi memiliki motor tersebut tanpa ada klaim dari pihak lain.
Proses balik nama juga membantu menjaga ketertiban administrasi di kepolisian dan memastikan kendaraan dapat digunakan secara sah sesuai peraturan yang berlaku.
Persyaratan balik nama motor mungkin memakan waktu beberapa minggu, terutama saat menunggu penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) baru.
Disarankan untuk meluangkan waktu dan memastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum memulai prosedur. (ddc)