Konten dari Pengguna

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun Lengkap dengan Tata Cara dan Biayanya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 8 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun, Pexels/Giorgio de Angelis
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun, Pexels/Giorgio de Angelis

Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia perlu mengetahui syarat perpanjang STNK 5 tahun dan memahami pentingnya melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara tepat waktu.

Perpanjangan STNK adalah kewajiban yang harus dipenuhi untuk memastikan legalitas kendaraan serta keamanan hukum bagi pemiliknya.

Daftar isi

Apa Itu STNK?

Ilustrasi STNK untuk Kendaraan, Pexels/Pixabay

Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau disingkat STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftarkan.

Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.

STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb).

Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada pelat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.

Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.

Apabila kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Ilustrasi Syarat Perpanjang STNK Tahunan, Pexels/Mike Bird

Terdapat beberapa syarat yang dibutuhkan dalam membayar pajak tahunan kendaraan bermotor, yaitu:

  1. Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.

  2. Membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli yang nantinya hanya diperlihatkan saja kepada petugas dan juga fotokopi BPKB.

  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan.

    Bagi kendaraan milik perusahaan, maka dapat menyiapkan fotokopi domisili perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perusahaan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

  4. Membawa surat kuasa apabila memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan proses pengurusan atau pembayaran pajak 1 (satu) tahun ini.

    Bagi kendaraan atas nama perusahaan, maka surat kuasa harus dibuat di atas kop surat perusahaan dengan dibubuhi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas meterai.

    Lampirkan juga fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang memberi kuasa.

  5. Membawa formulir untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bisa diambil di kantor Samsat setempat.

Bagi setiap daerah memiliki perbedaan aturan tentang syarat atas dokumen yang perlu dibawa untuk proses pengurusan pajak satu tahun kendaraan bermotor, khususnya terkait dengan membawa dokumen BPKB asli

Di beberapa daerah ada yang cukup dengan syarat membawa STNK dan KTP saja, tetapi ada juga yang perlu menyertakan BPKB asli.

Hal ini menjadi pertimbangan cadangan bagi pemilik kendaraan untuk dapat menyiapkan BPKB asli apabila memang suatu saat dibutuhkan dalam proses pembayaran pajak satu tahun kendaraan bermotor.

Tata Cara Perpanjangan STNK Tahunan secara Offline

Ilustrasi Tata Cara Perpanjangan STNK Tahunan, Pexels/JESHOOTS.com

Berikut merupakan langkah-langkah atau prosedur yang harus dilalui bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak satu tahun kendaraan bermotornya:

  1. Pemilik kendaraan harus formulir perpanjangan STNK yang telah tersedia di loket.

  2. Memberikan formulir yang telah diisi beserta lampiran dokumen yang menjadi syarat pembayaran pajak tahunan ke loket pendaftaran.

  3. Setelah itu pemilik kendaraan dapat melakukan panggilan, dan selanjutnya apabila tidak ada kendala pada berkas yang telah diserahkan, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus izin.

  4. Pemilik kendaraan akan diarahkan untuk membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelahnya menunggu panggilan untuk publikasi STNK (pengesahan) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru di loket bagian pengeluaran STNK (pengesahan) dan SKPD baru.

  5. Pemilik kendaraan dapat menerima STNK (pengesahan) dan SKPD yang baru dan diwajibkan untuk melakukan pengecekan terhadap STNK tersebut untuk memastikan pajak yang telah izin dan dilakukan pembaharuan.

Cara Perpanjangan STNK Tahunan secara Online

Ilustrasi Cara Perpanjangan STNK Tahunan, Pexels/Pixabay

Untuk memperpanjang STNK secara online, pemilik kendaraan dapat menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-Samsat:

1. Aplikasi SIGNAL

Berikut adalah tata cara perpanjangan STNK satu tahunan secara online menggunakan aplikasi SIGNAL:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store.

  2. Lakukan registrasi dengan memasukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, dan nomor ponsel.

  3. Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah.

  4. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

  5. Verifikasi ulang melalui link yang dikirim ke email.

  6. Pilih menu e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor elektronik).

  7. Masukkan nomor plat kendaraan dan pilih tahun e-TBPKP.

  8. Pilih metode pengiriman dokumen TBPKP, yaitu melalui Pos atau diambil di Samsat.

  9. Masukkan alamat dan informasi penerima.

  10. Isi email dan nomor ponsel.

  11. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran.

2. e-Samsat

Berikut adalah tata cara perpanjangan STNK satu tahunan secara online menggunakan e-Samsat:

  1. Buka situs resmi e-Samsat berdasarkan provinsi.

  2. Isi data kendaraan, seperti kota dan nomor polisi.

  3. Tulis ulang kode captcha.

  4. Klik “Cari.”

  5. Isi form yang berisi informasi mengenai kota tempat pengambilan nota pajak, pilih Samsat terdekat, dan pilih bank untuk pembayaran.

  6. Klik “Pengajuan Kode Bayar” dan bayar sesuai nominal.

  7. Simpan bukti pembayaran dan ambil nota pajak di Samsat.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun

Ilustrasi Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun, Pexels/Torsten Dettlaff

Syarat perpanjang STNK adalah salah satu hal yang wajib dipenuhi pemilik kendaraan bermotor saat ingin melakukan perpanjangan. Baik itu perpanjang STNK tahunan maupun 5 tahun.

Jika terlambat membayarnya, akan dikenai sanksi berupa denda sesuai dengan domisili kendaraan tersebut.

1. Syarat Perpanjang STNK Perorangan

Untuk bisa memperpanjang STNK, terdapat syarat perpanjang STNK yang harus dipenuhi. Dikutip dari laman bapenda.jatimprov.go.is, syarat tersebut meliputi beberapa dokumen penting sebagai berikut:

  • STNK asli dan fotokopi.

  • BPKB asli dan fotokopi.

  • e-KTP asli pemilik kendaraan bermotor beserta fotokopi.

  • Jika diwakilkan pihak ketiga, wajib menyertakan surat kuasa yang sudah dibubuhi tanda tangan beserta materai, e-KTP dan fotokopi penerima kuasa.

  • Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk perpanjang STNK tahunan.

  • Melakukan cek fisik, membayar biaya penerbitan STNK baru, membawa BPKB asli dan fotokopiannya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Terbaru (TNKB) untuk perpanjang STNK lima tahunan.

  • Surat keterangan buka blokir apabila STNK terblokir.

2. Syarat Perpanjang STNK Perusahaan

Berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan STNK perusahaan.

  • STNK asli atas nama perusahaan dan fotokopi.

  • BPKB asli atas nama perusahaan dan fotokopi.

  • SIUP, TDP, NPWP perusahaan, dan fotokopi alamat perusahaan.

  • Surat kuasa dari perusahaan.

  • Membawa kendaraan bermotor untuk dilakukan cek fisik.

Tata Cara Perpanjangan STNK 5 Tahun

Ilustrasi Tata Cara Perpanjangan STNK 5 Tahun, Pexels/Vlad Alexandru Popa

Cara perpanjang STNK 5 tahunan penting untuk diketahui pemilik motor. Mengurus perpanjang STNK itu mudah, tidak perlu lewat calo. Langkah-langkah pengurusan STNK digambarkan dengan jelas di kantor Samsat serta tidak memakan waktu yang lama.

1. Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan secara Offline

Berikut adalah tata cara perpanjangan STNK 5 Tahunan secara offline:

  1. Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

  2. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor

  3. Legalisasi hasil cek fisik kendaraan bermotor.

  4. Isi formulir perpanjangan STNK.

  5. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif.

  6. Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan.

  7. Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

  8. Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.

2. Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan secara Online

Berikut adalah tata cara perpanjangan STNK 5 tahunan secara online:

  1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di ponsel melalui Play Store atau App Store.

  2. Buka aplikasi Samsat Online dan pilih menu ‘Login” untuk melakukan pendaftaran data diri.

  3. Isi form pendaftaran sesuai dengan data pribadi dan informasi mengenai kendaraan bermotor yang dimiliki.

  4. Setelah selesai mendaftarkan diri, bisa mulai proses perpanjangan STNK 5 tahunan.

  5. Pemilik kendaraan akan mendapatkan kode pembayaran biaya perpanjang STNK 5 tahunan.

  6. Lakukan proses pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera dengan metode pembayaran yang disediakan.

  7. Setelah melakukan pembayaran, akan menerima email pemberitahuan berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Masa berlaku dokumen tersebut adalah 30 hari terhitung dari tanggal pengiriman email.

  8. Bentuk dari TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim sesuai dengan alamat domisili yang didaftarkan dalam kurun waktu satu minggu.

Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Ilustrasi Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan, Pexels/Aaron Curtis

Berikut komponen biaya yang harus dibayar ketika mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan:

  • Pajak kendaraan bermotor.

  • Sumbangan wajib Jasa Raharja.

  • PNBP STNK roda 2 Rp100.000, sedangkan roda 4 Rp200.000.

  • PNBP plat nomor roda 2 Rp60.000 sedangkan roda 4 Rp100.000

Nantinya, biaya tersebut akan dikumpulkan dan disetorkan kepada petugas Samsat. Setelah membayar, pengendara akan menerima STNK baru, plat nomor kendaraan baru, dan BPKB baru.

Pajak tersebut harus dibayarkan tepat waktu. Bila terlambat, maka pengendara akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.

Aturan mengenai denda keterlambatan ini telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1. Pengendara motor wajib menaatinya agar tidak dikenai penilangan ketika masa berlaku STNK dan pajak telah habis.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Plat Luar Daerah, Lengkap dengan Syaratnya

Dengan mengetahui syarat perpanjang STNK 5 tahun beserta tata cara dan biayanya, pemilik kendaraan dapat melakukan perpanjangan dengan mudah dan tepat waktu. Pilihlah cara yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi. (glg)