Posko THR 2026: Apa Itu dan Siapa yang Bisa Memanfaatkannya? Ini Jawabannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Isu soal posko THR 2026 kembali muncul ke permukaan karena pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa posko THR siap dibuka.
Di tengah suasana menjelang Ramadan yang identik dengan kebutuhan meningkat dan ekspektasi yang tinggi, istilah posko THR muncul dan membuat banyak orang penasaran. Sebenarnya apa yang sedang dipersiapkan dan mengapa topik ini jadi perhatian?
Fungsi Posko THR 2026
Mengutip situs https://poskothr.kemnaker.go.id, posko THR 2026 adalah layanan pengaduan dan konsultasi yang disediakan oleh Kemnaker untuk mengantisipasi serta menangani keluhan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Posko ini dibentuk melalui Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan yang tersebar di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dan terintegrasi secara daring melalui laman resmi Kemnaker.
Pembukaan Posko THR dilakukan setiap tahun menjelang Hari Raya. Untuk 2026, pemerintah memastikan layanan ini kembali tersedia sebagai saluran resmi bagi pekerja atau buruh yang mengalami kendala dalam penerimaan THR sesuai ketentuan UU.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah setiap tahun menyediakan fasilitas pengaduan tersebut.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dilaporkan melalui posko ini agar ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Dasar Hukum Pembayaran THR
Kewajiban pembayaran THR memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
THR diberikan kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pembayaran tidak boleh dicicil.
Selain itu, Kemnaker juga pernah menerbitkan Surat Edaran kepada para gubernur terkait pelaksanaan pembayaran THR keagamaan agar pengawasan berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.
Syarat Penerima THR
Mengacu pada aturan yang berlaku, pekerja yang berhak menerima THR memiliki kriteria sebagai berikut:
Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik PKWT maupun PKWTT.
Telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Menerima upah sebagai imbalan dari pengusaha.
Cara Mengajukan Pengaduan di Posko THR
Pengaduan THR dapat dilakukan secara daring melalui langkah berikut:
Mengakses situs resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id
Memilih menu Posko THR
Masuk menggunakan akun SIAP KERJA atau melakukan pendaftaran terlebih dahulu
Memilih menu “Pengaduan THR”
Mengisi data provinsi dan kabupaten/kota tempat bekerja
Memilih nama perusahaan atau menambahkan perusahaan baru jika belum terdaftar
Mengisi jabatan, status pegawai, kronologi permasalahan, serta melampirkan bukti pendukung
Mengirim laporan dan memantau melalui fitur “Histori Pengaduan Saya”
Selain pengaduan, tersedia pula fitur “Konsultasi THR” yang memungkinkan pekerja menyampaikan pertanyaan atau keluhan melalui layanan obrolan.
Manfaat Posko THR 2026
Keberadaan Posko THR memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
Memberikan kepastian saluran resmi bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan.
Membantu memastikan perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR.
Mendorong penegakan hukum ketenagakerjaan secara transparan.
Mengurangi potensi sengketa antara pekerja dan perusahaan menjelang hari raya.
Posko THR 2026 menjadi instrumen penting dalam memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya.
Dengan dasar hukum yang jelas serta sistem pengaduan yang terintegrasi secara nasional, layanan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian, keadilan, dan ketertiban dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan di seluruh Indonesia. (Fikah)
Baca juga: Apakah CPNS Dapat THR? Ini Jawabannya
