Konten dari Pengguna

PP No 9 Tahun 2026 tentang THR yang Perlu Diketahui Faktanya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PP No 9 Tahun 2026 tentang THR. Foto: Shutter Stock/kumparanNEWS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PP No 9 Tahun 2026 tentang THR. Foto: Shutter Stock/kumparanNEWS

Informasi mengenai PP No 9 tahun 2026 tentang THR mulai menjadi perhatian publik menjelang Hari Raya. Peraturan pemerintah ini mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara (ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan).

Kehadiran PP No 9 tahun 2026 tentang THR memberikan kepastian hukum terkait hak yang akan diterima oleh para penerima manfaat setiap tahunnya.

Dengan memahami isi PP No 9 tahun 2026 tentang THR, masyarakat dapat mengetahui bagaimana mekanisme pemberian tunjangan hari raya sehingga informasi yang beredar dapat dipahami secara lebih jelas dan tepat.

PP No 9 Tahun 2026 tentang THR

Ilustrasi THR BUMN 2026 Kapan Cair. Foto: Thinkstock/kumparanBISNIS

Mengutip dari situs jdih.kemenkeu.go.id, berikut adalah PP No 9 tahun 2026 tentang THR yang perlu diketahui faktanya.

Peraturan mengenai pemberian THR bagi aparatur negara kembali menjadi perhatian pada tahun 2026. Banyak pencarian terkait PP No 9 tahun 2026 tentang THR karena aturan ini menjadi dasar hukum pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Regulasi ini menjadi payung kebijakan pemerintah dalam memastikan hak keuangan pegawai negara diberikan secara tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri.

Sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut, Kementerian Keuangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan dan gaji ketiga belas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan ini menjelaskan lebih rinci mekanisme pembayaran serta proses administrasi yang harus dilakukan oleh setiap satuan kerja pemerintah.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas dibebankan pada anggaran masing-masing satuan kerja pemerintah.

Mekanisme pencairan dilakukan melalui sistem pembayaran langsung kepada penerima, sehingga dana dapat diterima secara lebih cepat dan transparan.

Selain itu, proses perhitungan pembayaran menggunakan aplikasi gaji berbasis web atau desktop yang terintegrasi dengan sistem keuangan negara.

Aturan ini juga menjelaskan bahwa penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung atau SPM-LS menjadi tahap penting sebelum dana itu dicairkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Setelah dokumen diajukan dan disetujui, maka akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar pembayaran kepada para penerima THR dan gaji ketiga belas.

Prosedur tersebut bertujuan memastikan proses pembayaran berjalan tertib serta sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, ketentuan pembayaran juga mencakup pensiunan serta penerima pensiun yang penyalurannya akan dilakukan melalui PT Taspen atau PT Asabri.

Dengan adanya aturan turunan, pelaksanaan PP No 9 tahun 2026 tentang THR menjadi jelas dari sisi teknis atau administrasi.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus memastikan proses pembayaran tunjangan hari raya berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan sistem keuangan negara yang berlaku. (Dista)

Baca Juga: THR BUMN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Informasinya