PPS Pilkada: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
24 Mei 2024 14:37 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengertian PPS. Foto: Pexels.com/Element5 Digital
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian PPS. Foto: Pexels.com/Element5 Digital
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengertian PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah salah satu bagian penting dari penyelenggaraan Pilkada. penting untuk diketahui masyarakat. PSS merupakan salah satu dari sekian banyak petugas yang akan membantu jalannya Pilkada.
ADVERTISEMENT
PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu ataupun Pilkada di kelurahan atau desa. Sehingga, panitia ini berkedudukan di kelurahan atau desa. Untuk lebih jelasnya tentang pengertian PPS dan informasi lainnya, simaklah artikel ini hingga selesai!

Pengertian PPS

Ilustrasi pengertian PPS. Foto: freepik
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, pengertian PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di tingkat kelurahan/desa.
PPS akan dibentuk KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum Pilkada diselenggarakan dan dibubarkan selambat-lambatnya dua bulan usai pemungutan suara dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Adapun menurut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah 8 bulan, yakni mulai 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Apabila ada perhitungan dan pemungutan ulang, Pilkada susulan, dan Pilkada lanjutan, masa kerja PSS akan diperpanjang untuk membantu pelaksanaan Pilkada tersebut. Sementara, PSS dibubarkan paling lambat dua bulan usai pemungutan suara berlangsung.
Umumnya, anggota PPS berjumlah tiga orang, yakni satu orang ketua dan dua orang anggota, yang berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang. Anggota PPS diangkat dan diberhentikan KPU Kabupaten/Kota.
Menurut buku Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat oleh Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si., pada 2021, PSS bekerja di bawah koordinasi dan pengawasan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Keduanya berperan penting untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan Pemilu ataupun Pilkada.
ADVERTISEMENT

Honor PPS

Ilustrasi PPS. Foto: Pexels
PPS akan menerima honor setiap bulan selama masa kerjanya. Jumlah honor PPS Pemilu serta Pilkada 2024 telah mengalami kenaikan dibandingkan pemilihan sebelum-sebelumnya. Hal tersebut disampaikan Hasyim Asy'ari, ketua KPU, saat konferensi pers pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu pada 2022 lalu.
Terkait honor tersebut tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Dikutip dari laman resmi KPU, berikut ini rincian honor PPS, untuk ketua dan anggota:
Selain kenaikan honor, dalam siaran pers tersebut disampaikan pula terkait santunan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan Ad Hoc, kecelakaan kerja bagi petugas badan Ad Hoc, dan penyelenggara pemilihan 2024. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS

Ilustasi PPS. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 pasal 18 dijelaskan tugas, wewenang, dan kewajiban PPS. Berikut uraiannya:

1. Tugas PPS

Di bawah ini sederet tugas PPS dalam penyelenggaraan Pilkada:
ADVERTISEMENT
Sebagaimana tugas PPS yang dijabarkan di atas, dilaksanakan dengan:

2. Wewenang PPS

Di bawah ini sederet tugas PPS dalam penyelenggaraan Pilkada:
ADVERTISEMENT

3. Kewajiban PPS

Di bawah ini kewajiban PPS dalam penyelenggaraan Pilkada:
ADVERTISEMENT
(NSF)