Konten dari Pengguna

Prinsip Pertanggungjawaban Komando dalam Hukum Pidana Internasional

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi prinsip pertangungjawaban komando dalam hukum pidana internasional. Foto: Unsplash.com/Sasun Bughdaryan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prinsip pertangungjawaban komando dalam hukum pidana internasional. Foto: Unsplash.com/Sasun Bughdaryan

Menurut Saudara apakah prinsip pertangungjawaban komando cukup adil dan efektif diterapkan dalam penegakan hukum pidana internasional? Bagaimana menentukan bahwa seorang komandan “seharusnya mengetahui” anggotanya melakukan kejahatan? Pertanyaan tersebut berkaitan dengan hubungan antara kewenangan, pengawasan, dan akuntabilitas dalam struktur militer modern.

Prinsip hukum internasional sendiri berkembang untuk memastikan penggunaan kekuasaan selalu disertai tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan dalam konflik bersenjata.

Selaras dengan ini, kedudukan seorang komandan tidak hanya memberikan hak untuk memimpin, tetapi juga kewajiban untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum dan nilai kemanusiaan.

Prinsip Pertanggungjawaban Komando dalam Hukum Pidana Internasional

Ilustrasi prinsip pertangungjawaban komando dalam hukum pidana internasional. Foto: Unsplash.com/Sasun Bughdaryan

Prinsip pertanggungjawaban komando dapat dinilai cukup adil dan efektif karena menempatkan tanggung jawab hukum pada pihak yang memiliki kendali terhadap pasukan serta kemampuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Dikutip dari cftjustice.org, prinsip tanggung jawab komando atau command responsibility merupakan doktrin penting dalam hukum pidana internasional dan hukum humaniter internasional.

Doktrin ini menyatakan bahwa seorang komandan militer atau atasan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila bawahan melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau pelanggaran berat lainnya, sementara atasan tersebut gagal mencegah, menghentikan, atau melaporkan tindakan tersebut kepada otoritas yang berwenang. Keberadaan prinsip ini dianggap adil karena tidak hanya berfokus pada pelaku langsung di lapangan.

Sebagaimana diketahui, struktur militer bekerja berdasarkan rantai komando yang jelas. Segala keputusan, kebijakan, instruksi, dan pola pengawasan sering kali berasal dari tingkat kepemimpinan yang lebih tinggi.

Apabila hanya pelaksana lapangan yang dimintai pertanggungjawaban, maka aspek pengendalian dan kewenangan yang dimiliki komandan akan terabaikan. Efektivitas prinsip ini juga terlihat dari kemampuannya mendorong budaya pengawasan yang lebih kuat dalam organisasi militer.

Komandan dituntut aktif memastikan pasukan memahami hukum perang, menghormati hak asasi manusia, serta mematuhi aturan konflik bersenjata. Risiko pertanggungjawaban pidana membuat atasan memiliki dorongan lebih besar untuk melakukan pengawasan secara serius.

Namun, penerapan prinsip ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi bentuk tanggung jawab mutlak. Seorang komandan tidak dapat dihukum hanya karena kejahatan dilakukan oleh bawahan.

Hukum internasional tetap mengharuskan adanya hubungan yang jelas antara posisi komandan, kendali efektif, pengetahuan mengenai kejahatan, dan kegagalan mengambil tindakan yang semestinya.

Salah satu unsur terpenting dalam prinsip ini adalah frasa “seharusnya mengetahui”. Frasa tersebut tidak berarti komandan wajib mengetahui setiap tindakan yang terjadi di lapangan secara rinci.

Makna sebenarnya merujuk pada kondisi ketika seorang komandan, berdasarkan jabatan dan informasi yang tersedia, secara wajar seharusnya menyadari adanya risiko atau indikasi kejahatan yang dilakukan oleh pasukan di bawah kendalinya.

Faktor yang Melatarbelakangi Kontrol Komandan

Petugas penegak hukum memegang borgol saat pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum di Banda Aceh pada Kamis (21/5/2026). Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP

Penentuan bahwa seorang komandan “seharusnya mengetahui” biasanya dilakukan melalui analisis berbagai faktor, di antaranya:

1. Kendali Efektif terhadap Pasukan

Kendali efektif berarti komandan memiliki kemampuan nyata untuk memberikan perintah, mengawasi, menghentikan tindakan tertentu, atau menjatuhkan sanksi kepada bawahan.

2. Laporan yang Mengarah Dugaan Kejahatan

Faktor kedua yaitu adanya laporan, keluhan, atau informasi yang mengarah pada dugaan kejahatan. Apabila berbagai laporan sudah masuk kepada komandan tetapi tidak ditindaklanjuti, kondisi tersebut dapat menjadi indikator bahwa komandan seharusnya mengetahui situasi yang sedang berkembang.

3. Skala dan Sifat Kejahatan

Pelanggaran yang dilakukan secara berulang, melibatkan banyak personel, atau berlangsung dalam waktu lama biasanya sulit terjadi tanpa diketahui oleh pihak yang memiliki tanggung jawab pengawasan.

Semakin besar dan terbuka suatu kejahatan, semakin kuat dugaan bahwa atasan mengetahui atau setidaknya seharusnya mengetahui keberadaannya.

4. Pola Komunikasi dan Struktur Organisasi

Pengadilan internasional sering mempertimbangkan apakah terdapat saluran pelaporan yang normal, rapat rutin, laporan operasi, atau dokumen resmi yang memungkinkan informasi sampai kepada komandan.

Kasus yang sering dijadikan rujukan dalam pembahasan tanggung jawab komando adalah perkara Jean-Pierre Bemba di Mahkamah Pidana Internasional.

Dalam perkara tersebut, pengadilan menelaah unsur kendali efektif, hubungan atasan-bawahan, serta langkah yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemimpin untuk mencegah dan menindak pelanggaran yang terjadi.

Prinsip tanggung jawab komando juga relevan dengan berbagai pelanggaran hak asasi manusia berat. Ketentuan serupa telah diadopsi dalam berbagai instrumen hukum internasional dan menjadi bagian dari perkembangan hukum pidana internasional modern.

Tujuannya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga mencegah kejahatan melalui peningkatan tanggung jawab pada tingkat kepemimpinan.

Baca Juga: Tujuan Utama Petugas Mengisi Deskripsi secara Detail pada Rincian 13A sampai 13F