Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Agustus 2026 mencakup sejumlah daerah yang memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor dalam menyelesaikan kewajiban pajak.
Program ini hadir dengan kebijakan berbeda di setiap wilayah, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pengurangan pembayaran tunggakan.
Jadwal pelaksanaan dan bentuk keringanan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sejumlah Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026
Berikut adalah provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Agustus 2026 dengan program keringanan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor:
Jawa Timur: program berlangsung 1–31 Agustus 2026.
Bengkulu: pemutihan berlaku hingga 31 Agustus 2026.
DKI Jakarta: pembebasan sanksi administratif berlaku 1 Juni–31 Agustus 2026.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): bebas denda berlaku 1 Agustus–30 September 2026.
Maluku: pembebasan denda pajak kendaraan berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, Jawa Timur menjadi salah satu daerah yang menghadirkan program keringanan pajak kendaraan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut memberikan beberapa fasilitas, seperti pembebasan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan PKB progresif, serta diskon 20 persen untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sesuai persyaratan yang berlaku.
Program pemutihan di Jawa Timur juga menyasar kelompok tertentu yang memenuhi kriteria.
Beberapa di antaranya adalah masyarakat kurang mampu yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online, pemilik kendaraan roda tiga, serta buruh dengan kendaraan roda dua yang memiliki nilai pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Pemilik kendaraan di Jawa Timur dapat memanfaatkan layanan Samsat selama periode program masih berlangsung. Setelah melewati batas waktu 31 Agustus 2026, ketentuan pembayaran akan kembali mengikuti aturan normal yang berlaku.
Bengkulu juga menjalankan program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat mendapatkan kemudahan berupa pembebasan tunggakan dan denda sehingga pembayaran dapat dilakukan dengan lebih ringan.
Selain memberikan keringanan pajak, Pemerintah Provinsi Bengkulu turut menghadirkan program apresiasi bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran.
Masyarakat yang memenuhi ketentuan berkesempatan mendapatkan hadiah emas dengan total 12 gram melalui mekanisme undian yang telah ditentukan.
DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak.
Keringanan tersebut mencakup denda Pajak Kendaraan Bermotor tahunan maupun lima tahunan serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Program di Jakarta berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan Samsat Bersama maupun kanal digital seperti aplikasi SIGNAL dan e-Samsat sesuai prosedur yang berlaku.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menyediakan program bebas denda dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia serta 14 tahun berlakunya Undang-Undang Keistimewaan DIY. Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda PKB, denda BBNKB, serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Berbeda dengan beberapa daerah lain, program DIY memiliki periode yang lebih panjang, yaitu mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. Hal tersebut memberikan waktu tambahan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.
Maluku turut menghadirkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2026 sebagai upaya membantu masyarakat memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini tetap perlu memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Informasi terbaru dapat diperoleh melalui layanan resmi Samsat maupun Badan Pendapatan Daerah setempat agar proses pembayaran berjalan sesuai aturan.
Program provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Agustus 2026 memberikan peluang bagi pemilik kendaraan untuk mendapatkan keringanan pembayaran melalui kebijakan yang berbeda di setiap daerah.
Pengecekan jadwal dan syarat program tetap diperlukan sebelum melakukan pembayaran agar manfaat yang tersedia dapat digunakan secara tepat. (Shofia)
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026, Cek Syaratnya di Sini
