Rincian Tarif Listrik 1 April 2026 untuk Patokan Masyarakat

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan rincian tarif listrik 1 April 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut berlaku untuk periode Triwulan II, yaitu April hingga Juni 2026.
Dikutip dari berita.rri.co.id, kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional. Sehingga menjadi kabar baik bagi masyarakat karena tarif listrik masih mengacu pada periode sebelumnya dan tidak ada perubahan signifikan dalam pengeluaran listrik rumah tangga maupun sektor usaha.
Rincian Tarif Listrik 1 April 2026
Rincian tarif listrik 1 April 2026 berlaku untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi. Sehingga seluruh golongan pelanggan PLN tetap menggunakan tarif yang sama seperti sebelumnya.
Dikutip dari web.pln.co.id, berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku tanggal 1 April 2026, dan beracuan pada Triwulan pertama, yaitu Januari – Maret:
1. Golongan Subsidi
450 VA tarif sebesar Rp415 per kWh
900 VA (subsidi) tarif sebesar Rp605 per kWh
2. Golongan Non-Subsidi
900 VA tarif sebesar Rp1.352 per kWh
1.300 VA tarif sebesar Rp1.444,70 per kWh
2.200 VA tarif sebesar Rp1.444,70 per kWh
3.500–5.500 VA tarif sebesar Rp1.699,53 per kWh
≥6.600 VA tarif sebesar Rp1.699,53 per kWh
Tarif tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar (token listrik) maupun pascabayar, sehingga tidak ada perbedaan harga berdasarkan metode pembayaran. Selain golongan rumah tangga, berikut tarif untuk sektor lainnya:
3. Golongan Bisnis
6.600 VA–200 kVA tarif sebesar Rp1.444,70 per kWh
200 kVA tarif sebesar Rp1.114,74 per kWh
4. Golongan Industri
200 kVA tarif sebesar Rp1.114,74 per kWh
≥30.000 kVA tarif sebesar Rp996,74 per kWh
5. Layanan Sosial
450 VA tarif sebesar Rp325 per kWh
900 VA tarif sebesar Rp455 per kWh
1.300 VA tarif sebesar Rp708 per kWh
2.200 VA tarif sebesar Rp760 per kWh
Berdasarkan ketentuan pemerintah, rincian tarif listrik 1 April 2026 tetap stabil tanpa kenaikan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lonjakan biaya listrik dalam waktu dekat. Dengan rincian tarif yang sama seperti sebelumnya, masyarakat dapat menjadikannya sebagai patokan dalam mengatur pengeluaran bulanan. (Win)
Baca juga: Apakah Harga BBM per 1 April 2026 Naik? Cek Informasinya di Sini
