Rukun Asuransi Syariah di Indonesia dan Pengertiannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Asuransi syariah adalah produk keuangan yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Islam. Memahami rukun asuransi syariah di Indonesia ini penting bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih dalam tentang mekanisme dan manfaat asuransi syariah.
Di Indonesia, terdapat dua jenis asuransi, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi syariah memiliki karakteristik unik yang membuatnya menarik bagi masyarakat yang berpegang teguh pada nilai-nilai Islam.
Salah satu perbedaan mendasar terletak pada rukun asuransi syariah yang menjadi dasar dalam setiap transaksi. Dengan memahami rukun-rukun ini, kita dapat membedakan dengan jelas antara kedua jenis asuransi tersebut.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Pengertian Asuransi Syariah
Mengutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ojk.go.id, asuransi syariah merupakan usaha tolong menolong dan saling melindungi di antara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip-prinsip hukumnya sesuai dengan syariat agama Islam.
Dalam asuransi syariah, konsep saling tolong menolong menjadi landasan utama. Berbeda dengan asuransi konvensional yang seringkali melibatkan unsur gharar (ketidakpastian) dan maisir (perjudian), syariah dirancang untuk menghindari hal-hal tersebut.
Konsep dasar asuransi syariah ini adalah bentuk kerja sama antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi, di mana dana peserta akan dikelola oleh perusahaan asuransi untuk memperoleh keuntungan, kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan.
Selain itu, terdapat ciri-ciri asuransi syariah yang membedakannya dengan asuransi konvensional dan menjadikannya pilihan menarik bagi mereka yang ingin mendapatkan perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam sebagai berikut.
Berbasis syariah, semua akad dan transaksi dalam asuransi syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Konsep saling tolong menolong menjadi dasar dalam asuransi syariah. Konsep ini berbeda dengan asuransi konvensional yang lebih menekankan pada transfer risiko dari individu ke perusahaan asuransi.
Informasi mengenai pengelolaan dana dan manfaat yang diperoleh harus transparan kepada peserta.
Tidak gharar, artinya tidak ada ketidakpastian atau keraguan. Dalam asuransi syariah, objek yang diasuransikan harus jelas dan pasti, tidak mengandung unsur spekulasi atau ketidakjelasan.
Tidak maisir, artinya tidak ada perjudian atau untung-untungan. Asuransi syariah menghindari segala bentuk perjudian, sehingga tidak ada unsur untung-untungan dalam akad asuransi.
Setiap produk dan kegiatan asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas memastikan bahwa semua produk dan kegiatan asuransi syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Halal, semua kegiatan dalam asuransi syariah harus halal dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Ini berarti, investasi yang dilakukan dengan dana peserta harus pada instrumen yang halal dan tidak mengandung unsur haram.
Jika peserta asuransi terlambat membayar premi, umumnya tidak dikenakan denda, melainkan hanya penundaan dalam memperoleh manfaat. Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional yang seringkali mengenakan denda keterlambatan.
Rukun Asuransi Syariah
Rukun asuransi syariah merupakan unsur-unsur yang harus ada dan terpenuhi dalam setiap akad asuransi syariah. Tanpa terpenuhinya rukun-rukun ini, maka akad tersebut tidak sah secara syariah.
Berikut adalah rukun asuransi syariah di Indonesia yang terdiri dari tiga unsur utama:
1. Aqid
Rukun asuransi syariah yang pertama adalah aqid, yaitu pihak-pihak yang terlibat dalam akad asuransi, baik sebagai pihak yang mengusulkan akad (muqaddim) maupun pihak yang menerima akad (muqaddam alaih).
Dalam konteks asuransi syariah, aqid biasanya terdiri dari peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Pihak-pihak harus memenuhi syarat agar transaksinya dianggap sah. Persyaratannya meliputi berikut:
Syarat pertama dan paling fundamental adalah kedua belah pihak yang terlibat dalam akad harus beragama Islam. Hal ini dikarenakan asuransi syariah merupakan produk keuangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam.
Aqid harus telah mencapai usia balig atau dewasa secara syariah. Hal ini menunjukkan bahwa aqid telah memiliki kemampuan untuk memahami hak dan kewajibannya dalam akad.
Aqid harus memiliki akal sehat sehingga mampu memahami maksud dan tujuan dari akad yang dilakukan. Orang yang sakit jiwa atau mengalami gangguan mental tidak dianggap cakap untuk melakukan akad.
Aqid harus dalam keadaan merdeka dan tidak berada di bawah tekanan atau paksaan dari pihak lain. Akad yang dilakukan di bawah tekanan tidak sah secara syariah.
Aqid harus memiliki kemampuan untuk melakukan akad, baik dari segi finansial maupun pengetahuan. Artinya, aqid harus mampu membayar premi asuransi dan memahami isi akad yang ditandatangani.
Aqid harus memiliki hak milik atas objek yang diasuransikan. Hal ini berarti aqid memiliki bukti kepemilikan yang sah atas objek tersebut.
Akad asuransi harus dilakukan secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan atau tipu daya. Kedua belah pihak harus memahami dan menyetujui isi akad.
Tujuan dari akad asuransi harus halal dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Misalnya, asuransi tidak boleh digunakan untuk tujuan yang merugikan orang lain atau melanggar hukum.
2. Ma'qud Alaih
Ma'qud alaih merupakan objek atau manfaat yang menjadi dasar akad asuransi. Dalam asuransi syariah, ma'qud alaih biasanya berupa harta benda atau risiko yang diasuransikan atau menjadi tanggungan dalam sebuah perjanjian asuransi.
Agar suatu objek dapat dijadikan sebagai ma'qud alaih dalam asuransi syariah, maka objek tersebut harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
Objek yang menjadi ma'qud 'alaih haruslah sesuatu yang nyata dan benar-benar ada. Tidak boleh berupa sesuatu yang abstrak, khayalan, atau belum ada. Contohnya, jika seseorang ingin mengasuransikan sebuah mobil, maka mobil tersebut harus benar-benar ada dan dapat dilihat secara fisik.
Objek yang diasuransikan harus dimiliki oleh pihak yang mengusulkan akad asuransi. Artinya, pihak tersebut harus memiliki hak kepemilikan yang sah atas objek tersebut. Hal ini penting untuk menghindari adanya sengketa kepemilikan di kemudian hari.
Objek yang diasuransikan haruslah halal menurut syariat Islam. Artinya, objek tersebut tidak termasuk dalam kategori harta yang haram, seperti hasil dari kegiatan yang dilarang dalam Islam, seperti: riba, perjudian, atau hasil kejahatan.
Sifat dan jenis objek yang diasuransikan harus jelas dan dapat diidentifikasi dengan pasti. Tidak boleh ada keraguan atau ketidakjelasan mengenai objek yang diasuransikan. Hal ini penting untuk menghindari perselisihan dalam penentuan nilai ganti rugi jika terjadi risiko.
Objek yang diasuransikan harus dapat diserahkan kepada pihak lain jika terjadi risiko. Artinya, objek tersebut harus memiliki sifat yang memungkinkan untuk dipindahkan kepemilikannya.
Objek yang diasuransikan harus memiliki manfaat bagi pemiliknya. Manfaat ini bisa berupa manfaat langsung, seperti penggunaan kendaraan untuk transportasi, atau manfaat tidak langsung, seperti nilai investasi dari suatu properti.
Objek yang diasuransikan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Misalnya, tidak boleh mengasuransikan benda-benda yang dilarang dalam Islam, seperti minuman keras atau narkotika.
3. Ijab Kabul
Ijab kabul merupakan pernyataan saling menerima antara kedua belah pihak yang terlibat dalam akad. Ijab adalah pernyataan dari pihak yang mengusulkan akad, sedangkan kabul adalah pernyataan penerimaan dari pihak yang menerima akad.
Agar ijab kabul dalam akad asuransi syariah sah dan mengikat, maka harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Pernyataan ijab dan kabul harus jelas dan tidak mengandung makna ganda. Kedua belah pihak harus memahami dengan pasti apa yang menjadi objek akad dan hak serta kewajiban masing-masing.
Isi ijab dan kabul harus sesuai dengan rukun-rukun akad yang lain, yaitu aqid dan ma'qud 'alaih. Artinya, objek yang menjadi dasar akad harus sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya.
Ijab dan kabul harus diucapkan oleh pihak yang berwenang untuk melakukan akad. Misalnya, ijab harus diucapkan oleh pemilik objek yang diasuransikan, sedangkan kabul harus diucapkan oleh pihak yang mewakili perusahaan asuransi.
Ijab dan kabul harus dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun. Kedua belah pihak harus menyetujui akad tersebut dengan kesadaran penuh.
Ijab dan kabul harus diucapkan secara bersamaan atau dalam waktu yang berdekatan. Tidak boleh ada jeda waktu yang terlalu lama antara ijab dan kabul.
Sighat adalah lafaz atau kalimat yang digunakan untuk menyatakan ijab dan kabul. Sighat yang digunakan haruslah sighat yang sahih menurut kaidah bahasa Arab dan syariah.
Demikian informasi mengenai rukun asuransi syariah di Indonesia dan pengertiannya secara lengkap. Kini, nasabah dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan asuransi syariah. (HEN)
Baca Juga: Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional yang Perlu Dipahami
