Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Rukun Asuransi Syariah di Indonesia dan Pengertiannya
19 Oktober 2024 15:53 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Asuransi syariah adalah produk keuangan yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Islam. Memahami rukun asuransi syariah di Indonesia ini penting bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih dalam tentang mekanisme dan manfaat asuransi syariah.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, terdapat dua jenis asuransi, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi syariah memiliki karakteristik unik yang membuatnya menarik bagi masyarakat yang berpegang teguh pada nilai-nilai Islam.
Salah satu perbedaan mendasar terletak pada rukun asuransi syariah yang menjadi dasar dalam setiap transaksi. Dengan memahami rukun-rukun ini, kita dapat membedakan dengan jelas antara kedua jenis asuransi tersebut.
Pengertian Asuransi Syariah
Mengutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ojk.go.id, asuransi syariah merupakan usaha tolong menolong dan saling melindungi di antara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip-prinsip hukumnya sesuai dengan syariat agama Islam.
Dalam asuransi syariah, konsep saling tolong menolong menjadi landasan utama. Berbeda dengan asuransi konvensional yang seringkali melibatkan unsur gharar (ketidakpastian) dan maisir (perjudian), syariah dirancang untuk menghindari hal-hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Konsep dasar asuransi syariah ini adalah bentuk kerja sama antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi, di mana dana peserta akan dikelola oleh perusahaan asuransi untuk memperoleh keuntungan, kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan.
Selain itu, terdapat ciri-ciri asuransi syariah yang membedakannya dengan asuransi konvensional dan menjadikannya pilihan menarik bagi mereka yang ingin mendapatkan perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Rukun Asuransi Syariah
Rukun asuransi syariah merupakan unsur-unsur yang harus ada dan terpenuhi dalam setiap akad asuransi syariah. Tanpa terpenuhinya rukun-rukun ini, maka akad tersebut tidak sah secara syariah.
Berikut adalah rukun asuransi syariah di Indonesia yang terdiri dari tiga unsur utama:
1. Aqid
Rukun asuransi syariah yang pertama adalah aqid, yaitu pihak-pihak yang terlibat dalam akad asuransi, baik sebagai pihak yang mengusulkan akad (muqaddim) maupun pihak yang menerima akad (muqaddam alaih).
Dalam konteks asuransi syariah, aqid biasanya terdiri dari peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Pihak-pihak harus memenuhi syarat agar transaksinya dianggap sah. Persyaratannya meliputi berikut:
ADVERTISEMENT
2. Ma'qud Alaih
Ma'qud alaih merupakan objek atau manfaat yang menjadi dasar akad asuransi. Dalam asuransi syariah, ma'qud alaih biasanya berupa harta benda atau risiko yang diasuransikan atau menjadi tanggungan dalam sebuah perjanjian asuransi.
Agar suatu objek dapat dijadikan sebagai ma'qud alaih dalam asuransi syariah, maka objek tersebut harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
ADVERTISEMENT
3. Ijab Kabul
Ijab kabul merupakan pernyataan saling menerima antara kedua belah pihak yang terlibat dalam akad. Ijab adalah pernyataan dari pihak yang mengusulkan akad, sedangkan kabul adalah pernyataan penerimaan dari pihak yang menerima akad.
Agar ijab kabul dalam akad asuransi syariah sah dan mengikat, maka harus memenuhi beberapa syarat berikut:
ADVERTISEMENT
Demikian informasi mengenai rukun asuransi syariah di Indonesia dan pengertiannya secara lengkap. Kini, nasabah dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan asuransi syariah. (HEN)