Sanksi Tolak Pembayaran Uang Tunai dan Ketentuan Hukumnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa setiap merchant atau pelaku usaha dilarang untuk menolak pembayaran menggunakan uang tunai rupiah. Apabila hal ini dilanggar, maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi tolak pembayaran uang tunai.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, khususnya merchant dan para pelaku usaha selama masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dasar Hukum Penerimaan Pembayaran Uang Tunai
Dasar hukum larangan untuk menolak pembayaran menggunakan uang secara tunai tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Pasal 33 ayat (2) UU tersebut, disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI…”
Artinya, mata uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam setiap transaksi jual-beli atau penyelesaian kewajiban lain di seluruh Indonesia.
Uang tunai rupiah merupakan bagian dari kewajiban hukum, dan bukan hanya alat pembayaran nontunai seperti QRIS atau digital banking saja.
Dikutip dari KumparanBISNIS, Bank Indonesia telah menegaskan bahwa penggunaan uang tunai dan non-tunai sama-sama sah.
Sehingga merchant manapun tidak boleh membuat kebijakan internal yang sepihak untuk menolak pembayaran dengan uang tunai, kecuali apabila ada alasan objektif. Contohnya apabila ada keraguan atas keaslian uang yang diserahkan.
Sanksi Tolak Pembayaran Uang Tunai
Larangan menolak pembayaran uang tunai juga memiliki akibat hukum yang tegas.
Jika seorang pelaku usaha atau merchant menolak uang tunai, mereka bisa dikenai sanksi tolak pembayaran uang tunai berupa pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU Mata Uang, yaitu Pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sanksi ini berlaku bagi siapapun yang menolak menerima pembayaran dalam bentuk rupiah tunai yang dimaksudkan untuk menyelesaikan transaksi.
Tidak hanya bagi pedagang kecil, aturan ini juga mencakup seluruh jenis usaha. Termasuk toko ritel, restoran, hingga merchant besar yang menyediakan sistem pembayaran digital.
Ketentuan ini dibuat untuk menjaga tradisi dan untuk memastikan inklusi keuangan dan kemudahan transaksi bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
Banyak konsumen terutama lansia, masyarakat di daerah terpencil, dan mereka yang belum familiar dengan teknologi digital tetap mengandalkan uang tunai dalam kehidupan sehari-hari.
Sistem yang sepenuhnya cashless tanpa pilihan tunai dapat meminggirkan kelompok ini dari perputaran ekonomi. Selain itu, adanya aturan ini mendukung stabilitas nilai rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, serta melindungi konsumen dari diskriminasi metode pembayaran.
Larangan menolak pembayaran uang tunai di Indonesia diatur dengan jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan ditegaskan oleh Bank Indonesia.
Setiap merchant wajib menerima rupiah tunai dalam transaksi, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi tolak pembayaran uang tunai yang kemudian berujung pidana dan denda yang signifikan.
Dengan demikian, masyarakat memiliki hak memilih metode pembayaran sesuai kebutuhan dan kemampuan. (Aya)
Baca juga: Daftar Hadiah Dangdut Academy 7 yang Fantastis dan Menggiurkan
