Sejarah Dua Pulau yang Diklaim Dua Negara dan Diputuskan Menjadi Milik Malaysia

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dua pulau yang diklaim dua negara, Indonesia dan Malaysia. Dan, dan, akhirnya diputuskan menjadi milik Malaysia. Nama kedua pulau tersebut adalah salah satu topik penting dalam pembahasan sejarah hubungan Indonesia dan Malaysia.
Hal ini karena berkaitan dengan sengketa wilayah yang sempat menarik perhatian internasional dan diselesaikan melalui Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ).
Sejarah Dua Pulau yang Diklaim Dua Negara dan Diputuskan Menjadi Milik Malaysia
Dua pulau yang diklaim dua negara, Indonesia dan Malaysia. dan, akhirnya diputuskan menjadi milik Malaysia. Nama kedua pulau tersebut adalah Sipadan dan Ligitan yang diputuskan menjadi bagian wilayah Malaysia melalui putusan Mahkamah Internasional pada 17 Desember 2002.
Berdasarkan penjelasan ejournal.unsrat.ac.id, Indonesia mendasarkan klaim atas Sipadan dan Ligitan pada warisan wilayah Hindia Belanda, sedangkan Malaysia menggunakan dasar penguasaan Inggris di wilayah Sabah pada masa kolonial.
Sengketa tersebut kemudian dibawa ke Mahkamah Internasional setelah kedua negara sepakat menyelesaikannya melalui jalur hukum internasional secara damai.
Dalam persidangan, Mahkamah Internasional menilai Malaysia memiliki bukti penguasaan efektif atau effective occupation yang lebih kuat dibanding Indonesia.
Bukti tersebut antara lain berupa pembangunan mercusuar sejak masa kolonial Inggris, pengaturan perlindungan penyu, serta aktivitas administrasi lainnya di kedua pulau tersebut.
Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan berada di kawasan Laut Sulawesi, dekat wilayah Sabah dan Kalimantan. Kedua pulau kecil tersebut memiliki posisi strategis serta potensi ekonomi di bidang perikanan dan pariwisata.
Sengketa kepemilikan mulai berkembang ketika Indonesia dan Malaysia sama-sama mengklaim wilayah tersebut berdasarkan sejarah kolonial yang berbeda.
Mahkamah Internasional tidak memutuskan berdasarkan kedekatan geografis, tetapi lebih mempertimbangkan bukti administrasi dan pengelolaan wilayah yang dilakukan secara nyata. Karena alasan tersebut, Sipadan dan Ligitan akhirnya ditetapkan menjadi wilayah Malaysia.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi Indonesia terkait pengelolaan wilayah perbatasan dan pulau terluar.
Setelah putusan Mahkamah Internasional, pemerintah mulai meningkatkan perhatian terhadap administrasi wilayah perbatasan agar tidak kembali menghadapi sengketa serupa di masa depan.
Sengketa Sipadan dan Ligitan juga memiliki kaitan dengan munculnya konflik wilayah Ambalat di Laut Sulawesi. Kawasan Ambalat diketahui memiliki potensi sumber daya alam, terutama minyak dan gas bumi, sehingga menjadi wilayah strategis bagi Indonesia dan Malaysia.
Meski demikian, persoalan Ambalat hingga kini masih dibahas melalui jalur diplomasi kedua negara. Selain memiliki nilai strategis, Pulau Sipadan juga terkenal sebagai salah satu destinasi wisata menyelam terbaik di dunia karena kekayaan ekosistem lautnya.
Pulau Ligitan dikenal memiliki kawasan pesisir dan habitat penyu yang cukup penting di wilayah Laut Sulawesi. Kasus Sipadan dan Ligitan sering dijadikan contoh penyelesaian sengketa internasional melalui jalur hukum dan diplomasi.
Sengketa tersebut menunjukkan bahwa bukti administrasi, pengelolaan wilayah, serta kehadiran negara secara nyata menjadi faktor penting dalam menentukan kedaulatan suatu wilayah.
Dua pulau yang diklaim dua negara, Indonesia dan Malaysia. dan, akhirnya diputuskan menjadi milik Malaysia. Nama kedua pulau tersebut adalah Sipadan dan Ligitan.
Kasus ini menjadi bagian penting dalam sejarah hubungan Indonesia dan Malaysia sekaligus pelajaran berharga mengenai pentingnya pengelolaan wilayah perbatasan secara berkelanjutan. (Rahma)
Baca juga: Sejarah Hari Peringatan Reformasi 2026 yang Perlu Diketahui Generasi Muda
