Sejarah Tiang Monorel Jakarta dan Perkembangan Transportasinya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejarah Tiang Monorel Jakarta menjadi bagian penting perjalanan kebijakan transportasi ibu kota yang merekam keputusan, konflik hukum, serta perubahan prioritas pembangunan perkotaan.
Keberadaan tiang-tiang beton yang masih berdiri memunculkan pertanyaan publik tentang latar belakang proyek, aktor terlibat, dan alasan penghentiannya di Jakarta modern.
Jejak kebijakan lintas pemerintahan membentuk narasi panjang yang tidak terlepas dari dinamika hukum, tata kota, serta kepentingan publik pada skala metropolitan.
Sejarah Tiang Monorel Jakarta
Dikutip dari akun kumparanNEWS, berikut adalah sejarah Tiang Monorel Jakarta yang berawal dari gagasan modernisasi transportasi massal dan berujung pada sengketa hukum berkepanjangan.
Proyek monorel Jakarta mulai digagas pada awal dekade 2000-an sebagai solusi alternatif untuk mengurai kemacetan kronis di koridor utama ibu kota.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kala itu melihat sistem monorel sebagai moda transportasi perkotaan yang relatif cepat dibangun, memiliki jejak lahan minimal, serta dinilai sesuai dengan karakter jalan protokol.
Pelaksanaan proyek secara resmi dimulai pada tahun 2004. Sejumlah titik strategis, seperti Jalan HR Rasuna Said hingga kawasan Asia-Afrika, dipilih sebagai lintasan awal.
Pada tahap awal pembangunan, tiang-tiang monorel mulai didirikan di tengah dan sisi jalan. Struktur beton tersebut dirancang sebagai penyangga jalur rel layang yang akan menopang rangkaian kereta monorel.
Progres fisik sempat berjalan, namun tidak diikuti oleh kejelasan pendanaan dan kepastian hukum yang kuat.
Pada masa pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo, proyek ini menghadapi persoalan serius. Tahun 2008 menjadi titik krusial ketika pembangunan dihentikan secara resmi.
Penghentian tersebut dipicu oleh sengketa hukum antara pihak kontraktor dan pelaksana proyek, termasuk persoalan perjanjian kerja sama serta kewajiban finansial yang tidak terpenuhi.
Keputusan penghentian meninggalkan konsekuensi besar berupa tiang-tiang monorel yang terlanjur berdiri tanpa fungsi operasional.
Namun, kisah monorel Jakarta tidak berhenti di situ. Pergantian kepemimpinan membawa upaya peninjauan ulang terhadap proyek mangkrak tersebut.
Pada era Gubernur Joko Widodo sekitar tahun 2012, muncul rencana untuk melanjutkan kembali pembangunan monorel. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan kondisi infrastruktur yang telah ada.
Upaya tersebut kembali tersendat karena persoalan hukum lama belum menemukan titik penyelesaian, sehingga proyek tidak dapat dilanjutkan secara administratif maupun teknis.
Seiring berjalannya waktu, tiang-tiang monorel berubah menjadi elemen pasif dalam lanskap kota. Kondisi fisik tiang menunjukkan variasi, mulai dari struktur beton setengah jadi, rangka besi terbuka, hingga tiang yang mengalami kemiringan.
Pada beberapa lokasi, tiang bahkan dialihfungsikan secara informal sebagai media reklame atau penyangga pot tanaman. Situasi ini memunculkan persoalan estetika kota sekaligus keselamatan lalu lintas.
Memasuki masa pemerintahan berikutnya, persoalan tiang monorel tetap menjadi warisan kebijakan yang belum terselesaikan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara terbuka menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan sengketa hukum yang telah berlangsung lintas era, mulai dari kepemimpinan Sutiyoso, Fauzi Bowo, Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, hingga Anies Baswedan.
Pendekatan yang ditempuh mencakup penelusuran pihak penanggung jawab proyek, termasuk pencarian ahli waris dari badan usaha yang terlibat.
Oleh sebab itu, opsi penanganan yang dipertimbangkan tidak hanya terbatas pada pembongkaran, tetapi juga kemungkinan pemanfaatan ulang sesuai kepentingan tata kota.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian memutuskan percepatan pembongkaran tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said sebagai bagian dari penataan ulang koridor jalan.
Langkah ini bertujuan mengintegrasikan kembali bekas jalur monorel ke badan jalan, menyederhanakan susunan lajur, serta meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Penataan tersebut mencerminkan perubahan pendekatan kebijakan, dari ambisi pembangunan moda baru menuju optimalisasi infrastruktur yang telah ada.
Tiang monorel yang semula dirancang sebagai simbol modernisasi justru menjadi pengingat pentingnya perencanaan matang dan kepastian hukum dalam proyek publik berskala besar.
Secara keseluruhan, sejarah Tiang Monorel Jakarta menunjukkan bagaimana sebuah proyek transportasi dapat terhenti akibat persoalan hukum, kelembagaan, dan tata kelola yang kompleks.
Jejak tiang-tiang tersebut kini menjadi arsip fisik perjalanan kebijakan perkotaan Jakarta yang sarat pelajaran struktural. (Shofia)
Baca Juga: Kereta Hantu Kota Tua sampai Kapan Beroperasi? Cek di Sini
