Konten dari Pengguna

Sengketa Tanah: Pengertian, Hukum, Jenis, dan Cara Penyelesaian

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi sengketa tanah. Foto: unsplash.com.
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi sengketa tanah. Foto: unsplash.com.

Daftar isi

Sengketa tanah menjadi salah satu permasalahan yang kerap terjadi dalam lingkungan masyarakat. Masalah ini bisa dialami perorangan, perusahaan, maupun suatu lembaga pemerintah dengan masyarakat.

Munculnya sengketa tanah di lingkungan masyarakat disebabkan oleh fakta bahwa mayoritas kehidupan manusia bergantung pada keberadaan dan kepemilikan tanah. Tanah dipandang sebagai properti alam tetap yang dapat disisihkan untuk keberadaan masa depan.

Jadi, ketika populasi meningkat, kebutuhan tanah juga akan terus bertambah. Terkadang, kebutuhan itu menimbulkan suatu konflik atau perselisihan. Penjelasan tentang sengketa tanah, penyebab, hingga penyelesaiannya dapat disimak pada uraian di bawah ini.

Pengertian Sengketa Tanah

ilustrasi sengketa tanah. Foto: unsplash.com.

Menurut buku Penyelesaian Sengketa Tanah pada Pengadilan Tinggi oleh Rizky Muzada Elfa, dkk., sengketa tanah adalah perselisihan atau konflik yang muncul antara individu, kelompok, atau entitas hukum terkait kepemilikan, penggunaan, atau hak-hak terkait tanah atau properti yang bersangkutan.

Sengketa tanah sering kali melibatkan masalah-masalah seperti batas tanah, hak atas tanah, pemilikan, sewa menyewa, hak guna bangunan, atau tuntutan terhadap hak-hak lain yang berkaitan dengan properti atau tanah tersebut.

Masalah sengketa tanah kerap kali menjadi permasalahan yang cukup kompleks di masyarakat. Pasalnya, masalah tersebut juga melibatkan hak properti dan aset berharga, sehingga memerlukan proses hukum yang cermat untuk penyelesaiannya.

Penyebab Munculnya Sengketa Tanah

ilustrasi munculnya sengketa tanah. Foto: pexels.com.

Sengketa tanah yang terjadi di Indonesia biasanya terkait dengan persetujuan pemilikan tanah, peralihan hak, dan penguasaan tanah milik pribadi sebelumnya.

Dalam jurnal Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Berbasis Keadilan karya Herlina Ratna Sambawa Ningrum, setidaknya ada tiga faktor penyebab sering munculnya sengketa tanah, yaitu:

1. Sistem Administrasi yang Tidak Beres

Sistem administrasi tidak beres bisa jadi muncul karena sistem administrasi yang lemah dan banyak oknum yang pandai memainkan celah-celah hukum.

2. Distribusi Kepemilikan Tanah yang Tidak Merata

Munculnya ketidakseimbangan dalam distribusi kepemilikan tanah baik untuk tanah pertanian maupun bukan pertanian kerap menimbulkan ketimpangan secara ekonomi, politis, dan sosiologi. Dalam hal ini, masyarakat bawah khususnya petani atau penggarap tanah terkadang memikul beban paling berat.

3. Legalitis Kepemilikan Tanah

Legalitas kepemilikan tanah semata-mata didasarkan pada bukti formal atau sertifikat, tanpa memperhatikan produktivitas tanah tersebut. Akibatnya, secara legal banyak tanah bersertifikat dimiliki oleh perusahaan atau para pemodal besar, tapi ditelantarkan begitu saja.

Ironisnya, ketika masyarakat miskin menggarap tanah tersebut dan memanfaatkanya hingga puluhan tahun, dengan gampangnya mereka dikalahkan haknya di pengadilan tatkala muncul sengketa.

Selain faktor di atas, ada beberapa faktor lain yang dapat menimbulkan sengketa tanah dirangkum dari jurnal berjudul Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia karya Mudjiono, yaitu:

  • Peraturan yang belum lengkap

  • Ketidaksesuaian peraturan

  • Pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia

  • Data yang kurang akurat dan kurang lengkap

  • Data tanah yang keliru

  • Keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah

  • Transaksi tanah yang keliru

  • Ulah pemohon hak

  • Adanya penyelesaian dari instansi lain sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan

Baca Juga: Pasal UUPA yang Mengatur Fungsi Pengurusan Hak Tanah

Hukum Sengketa Tanah dan Jenis Kasus Sengketa Tanah

ilustrasi hukum sengketa tanah dan jenis-jenisnya. Foto: dokumentasi kumparan.com.

Sengketa tanah diatur dalam Undang-Undang tentang Sengketa Tanah. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia Nomor 3 Tahun 2011.

Dari segi hukum, masalah tanah tidak mudah untuk diselesaikan. Dalam beberapa kasus, tidak jarang banyak entitas terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam masalah atau konflik tersebut.

Ini menyebabkan terjadinya kasus sengketa tanah dengan berbagai skala. Dalam jurnal Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia karya Putu Diva Sukmawati, kasus sengketa tanah digolongkan menjadi tiga jenis, yaitu:

a. Kasus Ringan

Dikatakan kasus ringan karena kasus pengaduan atau permohonan petunjuk hanya melalui administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian kepada pengadu atau pemohon.

b. Kasus Sedang

Dikatakan kasus sedang karena melibatkan pihak yang penyelesaian hukum dan atau administrasinya cukup jelas yang jika ditetapkan pendekatan hukum dan administrasi, tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik, dan keamanan.

c. Kasus Serius

Dikatakan kasus berat jika konflik tersebut mempengaruhi banyak orang dan dapat dianggap serius jika aspek hukumnya cukup kompleks dan menimbulkan masalah sosial, politik, dan keamanan.

Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah

ilustrasi cara penyelesaian kasus sengketa tanah. Foto: unsplash.com.

Masih dari sumber yang sama, penyelesaian sengketa tanah bisa dilakukan dengan berbagai cara, yakni melalui mediasi, melalui lembaga hukum, dan pengaduan ke kantor pertanahan. Berikut penjelasannya.

a. Mediasi

Mediasi merupakan penyelesaian sengketa tanah di luar lembaga hukum yang mengutamakan tata cara penyuluhan untuk mencapai mufakat, waktu penyelesaian yang kontroversial, jalur yang terstruktur, hingga intervensi dengan partisipasi aktif.

Di daerah-daerah yang belum berkembang, penyelesaian sengketa tanah dengan mediasi umumnya dilakukan oleh tokoh-tokoh komunitas yang disegani warga setempat, seperti kepala adat, kepala suku, kepala kampung, atau kepala marga yang berperan sebagai mediator.

b. Melalui Lembaga Hukum

Proses penyelesaian sengketa tanah melalui jalur hukum bisa diajukan ke lembaga hukum seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Umum, dan BPN.

Namun, penyelesaian sengketa tanah melalui Pengadilan dapat menghabiskan banyak uang. Bahkan, biaya hukum bisa lebih tinggi dari materi pokok dan properti yang disengketakan. Karena alasan tersebut, banyak masyarakat yang menghindari pergi ke pengadilan atau lembaga hukum lainnya.

c. Melalui Pengaduan ke Kantor Pertanahan

Sebagai alternatif untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah, masyarakat dapat melakukan pengaduan keluhan secara tertulis ke kantor pertanahan. Pengajuan tersebut dapat melalui kotak surat, situs web, atau meja keluhan departemen.

Isi dari pengaduan memuat identitas pengadu, fotokopi identitas penerima kuasa, surat kuasa apabila dikuasakan, serta data pendukung berupa bukti terkait pengaduan. Tahap selanjutnya, yaitu:

  • Setelah mengirim pengaduan melalui cara di atas, pengaduan yang masuk akan disampaikan ke kantor Wilayah BPN atau Kementerian dan berkasnya diteruskan pada Kepala Kantor Pertanahan.

  • Bila memenuhi syarat pihak pengadu mendapat tanda penerimaan pengaduan dan bila tidak memenuhi syarat, berkas akan dikembalikan dengan pemberitahuan secara tertulis.

  • Selanjutnya, berkas yang sudah diterima akan diperiksa oleh petugas dan bila memenuhi syarat akan disampaikan pada pejabat yang bertanggung jawab dalam menangani sengketa, konflik dan perkara di Kantor Pertanahan.

  • Setelah itu, pejabat yang bertanggung jawab akan memasukkan data tersebut dalam register penerimaan pengaduan, melakukan pengumpulan data, hingga validasi dan keterangan saksi.

  • Setelah itu akan dilakukan analisis untuk menentukan kewenangan pengaduan berupa kewenangan kementerian atau bukan.

  • Bila sesuai kewenangan kementerian, hasilnya akan dilaporkan pada Kepala Kantor Pertanahan.

Namun, jika di luar kewenangan kementerian berdasarkan beberapa ketentuan, maka akan diberi penjelasan tertulis pada pihak pengadu, dan kementerian dapat mengambil inisiatif untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa atau konflik melalui mediasi.

(IPT)