Setelah Lapor Diri PPDB Online Apa yang Harus Dilakukan? Ini Tahapannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hasil seleksi PPDB di Jakarta untuk beberapa jalur sudah diumumkan. Peserta yang sudah lapor diri dinyatakan resmi menjadi siswa di sekolah tujuan. Namun, ada beberapa orang tua yang masih bertanya-tanya, setelah lapor diri PPDB online apa yang harus dilakukan?
Seperti diketahui, Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tingkat SD/SMP/SMA/SMK untuk beberapa jalur sudah selesai. Mulai dari jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik, Afirmasi Penyandang Disabilitas, hingga jalur zonasi khusus SD.
Pengumuman seleksi untuk tiga jalur ini telah dilakukan sejak 14 Juni dan dilanjutkan dengan proses lapor diri pada 15-16 Juni 2023. Peserta yang telah mencetak tanda bukti lapor diri sudah resmi menjadi siswa di sekolah tujuan.
Setelah itu, apakah masih ada tahapan yang harus dilewati? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Tahapan Setelah Lapor Diri PPDB Online
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPDB wajib melakukan lapor diri dan mencetak buktinya. Prosesnya dilakukan melalui akun PPDB masing-masing. Jika tidak melapor, peserta akan dinyatakan mengundurkan diri dan tidak bisa mengikuti tahap PPDB selanjutnya.
Setelah melapor diri dan mencetak bukti, orang tua dapat mencari informasi terkait jadwal kegiatan pembelajaran di sekolah. Mengutip akun Twitter PPDB DKI, informasi tersebut bisa didapat dengan menghubungi pihak sekolah atau datang langsung ke sekolah tujuan.
Baca Juga: Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua untuk Jenjang SMA
Cara Lapor Diri PPDB Online
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPDB wajib melakukan lapor diri dan mencetak buktinya. Prosesnya dilakukan secara online di akun PPDB masing-masing.
Buka laman PPDB online masing-masing kota/kabupaten. Khusus untuk DKI Jakarta di laman https: ppdb.jakarta.go.id.
Masuk ke akun dengan cara input nomor peserta dan kata sandi.
Setelah itu, klik pada tombol ‘Lapor Diri’.
Jika sudah selesai, cetak tanda bukti lapor diri dan simpan dengan baik.
Sebagai catatan, peserta yang lolos harus melakukan daftar diri. Jika lupa atau tidak melakukannya, peserta dinyatakan gugur dan tidak bisa mendaftar PPDB jalur lainnya.
Ini juga berlaku bagi yang tidak lapor karena sengaja ingin mengundurkan diri. Peserta tidak bisa mendaftar sekolah lewat jalur PPDB lainnya.
Tahapan Setelah Lapor Diri PPDB Online
Setelah lapor diri PPDB online apa yang harus dilakukan? Proses penerimaan peserta didik baru dinyatakan selesai begitu peserta mencetak bukti lapor diri.
Setelah itu, peserta tinggal menunggu dimulainya tahun ajaran baru sambil mempersiapkan keperluan sekolah. Informasi terkait jadwal dan kegiatan pembelajaran bisa ditanyakan atau mendatangi langsung sekolahnya.
Menurut laman PPDB DKI Jakarta, ada 115 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan 75 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tersebar di 6 wilayah, yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Timur, dan Kota Jakarta Selatan.
Terkait informasi nomor telepon, alamat, serta jurusan SD, SMA dan SMK di Jakarta dapat dilihat pada situs resmi PPDB DKI Jakarta.
Baca Juga: PPDB SD Semarang 2023: Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
Frequently Asked Question Section
Apa yang terjadi jika lupa lapor diri PPDB ?

Apa yang terjadi jika lupa lapor diri PPDB ?
Peserta PPDB yang lolos seleksi tapi lupa lapor diri dianggap gugur dan tidak bisa tahapan PPDB selanjutnya.
Bagaimana cara lapor diri PPDB?

Bagaimana cara lapor diri PPDB?
Lapor diri PPDB dapat dilakukan di akun PPDB masing-masing kota/kabupaten.
Ada berapa sekolah SMK Negeri di Jakarta?

Ada berapa sekolah SMK Negeri di Jakarta?
Saat ini ada 75 SMK Negeri yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
(GLW)
