Siapa Saja yang Bisa Ikut Susulan TKA? Ini Aturan dan Penjelasannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Siapa saja yang bisa ikut susulan TKA menjadi pertanyaan penting bagi para siswa yang tidak sempat mengikuti tes pada jadwal utama.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) sendiri merupakan bagian dari evaluasi pendidikan nasional yang bertujuan untuk mengukur kemampuan berpikir logis, analitis, dan pemahaman konsep akademik peserta didik.
Namun, tidak semua siswa dapat mengikuti ujian pada jadwal awal karena berbagai kendala teknis maupun nonteknis yang tidak dapat dihindari.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka kesempatan bagi peserta yang memenuhi syarat tertentu untuk mengikuti TKA susulan sesuai dengan ketentuan resmi yang telah ditetapkan.
Siapa Saja yang Bisa Ikut Susulan TKA? Ini Aturan dan Penjelasannya
Siapa saja yang bisa ikut susulan TKA telah dijelaskan secara rinci dalam pengumuman resmi yang dirangkum dari laman rri.co.id. Peserta yang berhak mengikuti ujian susulan adalah mereka yang telah terdaftar dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan memiliki bukti sah sebagai peserta TKA.
Selain itu, peserta yang mengalami kendala teknis seperti gangguan jaringan, listrik padam, atau perangkat komputer rusak saat ujian berlangsung juga diperbolehkan mengikuti sesi susulan.
Bagi peserta yang berhalangan hadir karena sakit atau mengalami kondisi darurat seperti bencana alam, dapat mengajukan permohonan susulan dengan melampirkan surat keterangan resmi dari sekolah atau pihak berwenang. Sementara itu, siswa yang absen tanpa alasan jelas tidak diperkenankan mengikuti TKA susulan.
Adapun jadwal pelaksanaan TKA susulan tahun 2025 ditetapkan pada tanggal 17–20 November 2025 untuk sekolah formal, dan 22–23 November 2025 untuk peserta Paket C atau pendidikan kesetaraan.
Sekolah diwajibkan melapor ke dinas pendidikan melalui berita acara agar siswa yang memenuhi syarat dapat diverifikasi dan dijadwalkan ulang untuk mengikuti ujian.
Program susulan ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah agar setiap peserta mendapatkan kesempatan yang adil dalam proses evaluasi akademik, terutama bagi mereka yang mengalami kendala di luar kendali pribadi.
Dengan begitu, TKA susulan bukan hanya sekadar ujian tambahan, tetapi juga bentuk keadilan dan inklusivitas dalam sistem pendidikan nasional yang terus berupaya memberikan kesempatan belajar yang merata bagi semua siswa di Indonesia. (Arif)
Baca juga: Antusiasme Tinggi, Lebih dari 3 Juta Siswa Bersiap Ikut Tes Kemampuan Akademik
