Konten dari Pengguna

Siapakah Khalifah Pertama Bani Umayyah?

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 5 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilusyrasi khalifah pertama Bani Umayyah adalah Muawiyah bin Abu Sufyan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilusyrasi khalifah pertama Bani Umayyah adalah Muawiyah bin Abu Sufyan. Foto: kumparan

Khalifah pertama Bani Umayyah adalah Muawiyah bin Abu Sufyan atau yang sering disebut dengan Muawiyah I. Tokoh tersebut juga pernah menjabat sebagai Gubernur Syam di masa Khulafaur Rasyidin, tepatnya di pemerintahan Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan.

Mengutip jurnal Peranan Muawiyah bin Abu Sufyan dalam Perkembangan Peradaban Islam yang disusun oleh Qurrata A'Yun, Muawiyah adalah seorang penguasa, politikus dan administrator dan seorang ahli pidato yang ulung.

Muawiyah juga sangat berjasa dalam membentuk angkatan darat yang kuat dan efisien dengan mengandalkan pasukan dari orang-orang Siria yang taat dan loyal, serta mengadopsi pemerintahan Byzantium sebagai model sistem di pemerintahan Dinasti Umayyah.

Sejarah dari Bani Umayyah

Ilustrasi Kubah Batu yang dibangun saat pemerintahan Bani Umayyah. Foto: Pexels

Mengutip buku Sejarah Peradaban Islam karya Yudi Irfan Daniel, dkk, kekhalifahan Bani Umayyah berlangsung dari 661-750 di Damaskus, Syam. Kemudian, Kekhalifahan Kordoba lahir pada 756-1031 yang menjadi kekhalifahan Bani Umayyah periode kedua.

Berdirinya Bani Umayyah tidak lepas dari masa krisis pada pemerintahan Khulafur Rasyidin. Setelah Ali bin Abi Thalib wafat, estafet kekhalifahan Islam digantikan oleh putranya, Hasan bin Ali bin Abi Thalib.

Kemudian, di tahun 661 M, Hasan mengundurkan diri dari kekhalifahan yang menyebabkan khilafah kaum muslimin dipegang oleh Muawiyah.

Kejadian ini yang menyebabkan berdirinya Bani Umayyah dengan memindahkan ibukota kerajaan dari Madinah ke Damaskus.

Khalifah-Khalifah Bani Umayyah

Ilutrasi masjid. Foto: Unsplash

Muawiyah I merupakan khalifah pertama Bani Umayyah yang merupakan putra dari Abu Sufyan dan Hindun binti 'Utbah.

Mengutip dari buku Belajar dari Runtuhnya Daulah-daulah Islam karya Abdul Halim Uwais, Muawiyah I lahir di Khif, Mina, tepatnya 15 tahun sebelum hijriyah.

Selama berdirinya Bani Umayyah di Damaskus ada 14 khalifah yang memimpin, yakni:

  1. Muawiyah I (661-680 M)

  2. Yazid I (680-683 M)

  3. Muawiyah II (683-684 M)

  4. Marwan I (684-685 M)

  5. Abdul-Malik (685-705 M)

  6. Al-Walid I (705-715 M)

  7. Sulaiman (715-717 M)

  8. Umar II (717-720 M)

  9. Yazid II (720-724 M)

  10. Hisyam (724-743 M)

  11. Al-Walid II (743-744 M)

  12. Yazid III (744 M)

  13. Ibrahim (744 M)

  14. Marwan II (744-750 M)

Penyebab Keruntuhan Bani Umayyah

Ilustrasi Yerusalem. Foto: Pexels

Menurut Perkembangan Ilmu Pengetahuan pada Masa Umayyah karya Topaji Pandu Barudin, kekuasaan Bani Umayyah di Damaskus runtuh pada Januari 750 M, ketika Khalifah Marwan II dikalahkan oleh pasukan Abbasiyah di pertempuran Zab Hulu.

Setelah mengalami kekalahan, Marwan II melarikan diri ke Mesir, namun pada akhirnya terbunuh. Akibat peristiwa tersebut, pemerintahan Bani Umayyah di Damaskus mengalami keruntuhan.

Setelah itu, seorang keturunannya bernama Abdurrahman ad-Dakhil berhasil melarikan dirinya ke Afrika Utara dan menyebrang ke Spanyol, tepatnya Andalusia.

Pada akhirnya, Abdurrahman mulai membangun kembali kekuasaan Bani Umayyah di Andalusia dan memusatkan pemerintahannya di Cordoba yang kemudian berakhir pada 1031 M.

Baca Juga: 3 Tokoh Cendikiawan Muslim di Bidang Ilmu Qiraat Pada Masa Bani Umayyah

Masa Kejayaan Bani Umayyah

Ilustrasi Masjid Al-Aqsha yang menjadi peninggalan Bani Umayyah. Foto: Pexels

Masa kejayaan Bani Umayyah ditandai oleh sistem pemerintahan yang kuat hingga ilmu pengetahuan dan pendidikan yang berkembang pesat. Berikut penjelasannya:

1. Pemerintahan

Dinasti Umayyah menjadi pelopor tata pemerintahan yang baru dalam Islam berdasarkan perkembangan wilayahnya yang semakin luas.

Wilayah kekuasaan Islam yang sudah merambah ke Afrika dan Eropa tentu membutuhkan tata kelola pemerintahan dan administrasi yang baik.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Bani Umayyah di masa kejayaannya menciptakan terobosan baru dalam bidang pemerintahan, yaitu mengangkat sejumlah sekretaris untuk membantu pelaksanaan tugas kekhalifahan.

Berdasarkan buku Selayang Pandang Dinasti Umayyah oleh Rizem Aizid (2023: 51), ada lima sekretaris atau katib yang diangkat oleh khalifah untuk membantu kelancaran administrasi kekhalifahan, yaitu:

  • Katib Ar-Rasail, yakni sekretaris yang bertugas untuk penyelenggaraan administrasi dan surat menyurat dengan para pembesar setempat.

  • Katib Al-Kharrah, yakni sekretaris yang bertugas untuk menyelenggarakan penerimaan dan pengeluaran keuangan negara.

  • Katib Al-Jundi, yakni sekretaris di bidang ketentaraan yang bertugas melaksanakan berbagai hal yang berkaitan dengan ketentaraan.

  • Katib Asy-Syurtah, yakni sekretaris di bagian keamanan dan ketertiban umum.

  • Katib Al-Qudat, yakni sekretaris hukum yang tugasnya menyelenggarakan tertib hukum melalui badan peradilan dan hakim setempat.

Dengan pengangkatan sekretaris-sekretaris tersebut, penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi negara pada masa Bani Umayyah menjadi lancar dan mudah.

2. Hukum

Dalam konteks kebijakan hukum, pemerintahan Bani Umayyah menjadikan hakim sebagai pembentuk hukum yang berlaku terhadap orang Islam. Hakim memutuskan perkara menurut hasil ijtihadnya sendiri dalam hal-hal yang tidak ada nash atau ijma.

Dikutip dari Sejarah Pembentukan Hukum Islam: Studi Kritis tentang Hukum Islam di Barat oleh Faisal Ananda Arfa (1996: 12-13), para hakim mengombinasikan Alquran, sunah, ijtihad, dan hukum yang berlaku di masyarakat saat itu untuk membuat kebijakan hukum.

3. Sosial

Selama masa kejayaan Bani Umayyah, daerah Islam membentang ke berbagai negara yang berada di benua Asia dan Eropa. Selain itu, mereka juga memperluas kekuasannya hingga ke daerah Afrika Utara dan Spanyol.

Dengan daerah kekuasaan yang luas, Bani Umayyah berhasil membuat Islam menjadi sebuah agama yang mampu memberikan motivasi para pemeluknya untuk mengembangkan diri dalam berbagai bidang kehidupan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan sebagainya.

4. Ekonomi

Salah satu sumber ekonomi utama selama masa pemerintahan Bani Umayyah adalah menerapkan penetapan pajak tanah (kharaj) dan pajak perorangan (jizyah) untuk setiap individu penghuni daerah-daerah yang telah ditaklukkan.

5. Keagamaan

Dalam bidang keagamaan, Bani Umayyah memiliki pengembangan ilmu agama Islam yang pesat, mulai dari tafsir, hadis, fikih, hingga ilmu kalam.

Dikutip dari Pemikiran Hukum Islam Modern oleh By Ali Geno Berutu (2021: 85), pembangunan masjid juga dilakukan secara massal pada masa Bani Umayyah, bahkan di luar semenanjung Arab. Contohnya adalah Katedral St. John yang diubah menjadi masjid.

Selain itu, dibangun pula Qubbah al-Sakhr (Dome of the Rock) yang terletak di Yerusalem, yakni sebuah bangunan yang diketahui merupakan tempat Nabi Ibrahim menyembelih Ismail dan tempat Nabi Muhammad memulai Mi'raj ke langit.

6. Pendidikan

Selama masa kejayaan Bani Umayyah, ilmu pengetahuan dan pendidikan berkembang pesat. Mereka mendirikan banyak pusat aktivitas ilmiah yang mengajarkan berbagai disiplin ilmu, termasuk matematika, kedokteran, filsafat, dan bahasa.

Kota-kota seperti Damaskus dan Cordoba juga menjadi pusat ilmu pengetahuan yang terkenal, di mana para sarjana dan cendekiawan Muslim berkumpul di sana untuk memajukan ilmu pengetahuan.

(JA & SFR)

Frequently Asked Question Section

Berapa tahun berdirinya Bani Umayyah?
chevron-down

Kekhalifahan Bani Umayyah berlangsung dari 661-750 di Damaskus, Syam.

Apa yang menyebabkan Bani Umayyah runtuh?
chevron-down

Kekuasaan Bani Umayyah di Damaskus runtuh pada Januari 750 M, ketika Khalifah Marwan II dikalahkan oleh pasukan Abbasiyah di pertempuran Zab Hulu.

Bagaimana sistem hukum pada masa Bani Umayyah?
chevron-down

Para hakim mengombinasikan Alquran, sunah, ijtihad, dan hukum yang berlaku di masyarakat saat itu untuk membuat kebijakan hukum.