Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Sistem Ekonomi Indonesia dan Ciri-cirinya
7 Februari 2025 16:09 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebuah sistem dapat muncul disebabkan adanya usaha manusia untuk memenuhi setiap kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan manusia yang berbeda akan memunculkan sistem yang bervariasi. Keperluan manusia yang bersifat dasar seperti pangan, pakaian, dan papan akan memunculkan sebuah sistem ekonomi.
Mengetahui Sistem Ekonomi Indonesia
Berikut adalah penjelasan tentang sistem ekonomi Indonesia berdasarkan buku Perekonomian Indonesia, Rodya, (2021:12).
Dalam pidato yang diucapkan oleh wakil presiden RI dalam konferensi ekonomi di Yogyakarta pada tanggal 3 Februari 1946 dikatakan bahwa dasar politik perekonomian RI terpancang dalam UUD 1945 dalam bab kesejahteraan sosial pasal 33.
Sementara itu Sumitro Djojohadi Kusumo dalam pidatonya di hadapan "School of Advanced International Studies" Washington D.C. tanggal 22 Februari 1949 juga menegaskan bahwa yang dicita-citakan ialah suatu macam ekonomi campuran yaitu lapangan-lapangan tertentu akan dinasionaliasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lainnya akan terus terletak dalam lingkungan usaha partekelir.
ADVERTISEMENT
Meskipun sistem perekonomian Indonesia sudah cukup jelas dirumuskan oleh tokoh-tokoh ekonomi Indonesia yang sekaligus menjadi tokoh pemerintahan pada awal republik Indonesia berdiri, dalam perkembangannya pembicaraan tentang sistem perekonomian Indonesia tidak hanya berkisar pada sistem ekonomi campuran, tetapi mengarah pada suatu bentuk baru yang disebut sistem ekonomi Pancasila.
Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) menurut Mubyarto adalah "Ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yaitu sistem ekonomi yang merupakan usaha bersama berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan nasional". Sistem ekonomi pancasila yang menjadi sumber ideologi Bangsa Indonesia yaitu Pancasila membawa keharusan untuk dijadikan dasar atau pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sistem ekonomi Pancasila yang dimiliki Indonesia kadang disebut juga sebagai demokrasi ekonomi. Dijelaskan oleh Dochak Latief bahwa, "Demokrasi ekonomi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan yang meliputi ciri-ciri positif maupun negatif yang harus dihindarkan."
ADVERTISEMENT
Garis-garis Besar Haluan Negara yang merupakan pedoman bagi kebijaksanaan pembangunan di bidang ekonomi Indonesia berbunyi, "Pembangunan ekonomi yang didasarkan pada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peran aktif dalam kegiatan pembangunan."
Demokrasi Ekonomi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dalam demokrasi ekonomi harus dihindarkan ciri-ciri negatif sebagai berikut:
Sistem ekonomi Indonesia yang dikenal sebagai Demokrasi Ekonomi adalah sistem ekonomi yang dijalankan oleh Indonesia. Sistem tersebut juga ada yang menyebutnya sebagai sistem ekonomi Pancasila.
Pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, maka sistem ekonomi Indonesia pun lebih tepat jika didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
ADVERTISEMENT
Mubyarto mengatakan bahwa, apa yang disebut oleh presiden Suharto tentang sistem ekonomi koperasi sebagai sistem ekonomi Indonesia itu, tidaklah berbeda dengan sistem ekonomi Pancasila.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Indonesia
Berikut adalah ciri-ciri sistem ekonomi Indonesia berdasarkan buku Perekonomian Indonesia, Rodya, (2021:15). Menurut Mubyarto, Sistem ekonomi Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Menurut Emil Salim, ciri-ciri di atas dilengkapi dengan pengertian yang berdasarkan pada dokumen-dokumen UUD 1945 dan GBHN, dapat ditarik dari ciri-ciri sistem ekonomi Pancasila sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dasar/Landasan Sistem Ekonomi Indonesia
Inilah dasar atau landasan sistem ekonomi Indonesia berdasarkan buku Perekonomian Indonesia, Rodya, (2021:21).
Dasar filosofis dari sistem ekonomi di Indonesia adalah Pancasila, sementara dasar konstitusionalnya diatur dalam UUD 1945 pada pasal 23, 27, 33, dan 34. Dengan demikian, sistem ekonomi Indonesia diarahkan oleh prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa (mengutamakan etika dan moralitas agama alih-alih materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tanpa pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (dengan menekankan kebersamaan, prinsip kekeluargaan, sosio-nasionalisme, dan sosio-demokrasi dalam bidang ekonomi); Kerakyatan (yang menekankan pada kehidupan ekonomi masyarakat serta kebutuhan dasar banyak orang); dan Keadilan Sosial (yang menekankan kesetaraan, dengan kemakmuran masyarakat sebagai hal yang utama dan bukan hanya bagi individu).
ADVERTISEMENT
Keberadaan keadilan menjadi hal yang sangat penting dalam sistem ekonomi Indonesia berdasarkan poin-poin di atas. Keadilan berfungsi sebagai titik awal, proses berjalan, dan juga tujuan akhirnya.
Pasal 33 UUD 1945 menjadi pasal inti yang menopang sistem ekonomi Indonesia yang berlandaskan Pancasila, dilengkapi dengan pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2), serta berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, yang mengatur mengenai prinsip-prinsip Demokrasi Ekonomi (yang kemudian diatur dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), mencakup penegasan tentang berlakunya Pasal-pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan bagian-bagian yang didasarkan pada pasal-pasal UUDS mengenai hak milik yang berorientasi sosial serta kebebasan dalam memilih pekerjaan.
Dalam GBHN 1993, unsur Demokrasi Ekonomi diperluas dengan memasukkan Pasal 18 UUD 1945. Namun, dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, penjabaran Demokrasi Ekonomi tidak dicantumkan lagi dan diperkirakan kembali menjadi bagian dari pasal-pasal asli UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Landasan normatif dan imperatif ini memberikan petunjuk etika dan moral yang tinggi, menempatkan rakyat dalam posisi terhormat sebagai pemegang kedaulatan, individu yang dihargai oleh Tuhan, hidup dalam persatuan, saling membantu, dan berkolaborasi.
Berdasarkan kerangka sistem ekonomi Indonesia yang telah dijelaskan sebelumnya (Pancasila, UUD 1945, TAP MPRS No. XXIII/66, serta GBHN-GBHN dari 1973, 1978, 1983, 1988, 1998, dan 1999), terlihat jelas bahwa ekonomi Indonesia berlandaskan ideologi kerakyatan.
Kerakyatan dalam sistem ekonomi mengedepankan kepentingan masyarakat serta kebutuhan banyak orang, yang bersumber dari kedaulatan rakyat atau demokrasi.
Oleh karena itu, sistem ekonomi menerapkan prinsip demokrasi ekonomi yang menolak adanya “otokrasi ekonomi”, sama halnya dengan bagaimana demokrasi politik menolak “otokrasi politik”. Prinsip kekeluargaan yang dimaksud bukanlah tentang nilai kekerabatan atau nepotisme.
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan tentang sistem ekonomi Indonesia . Semoga dapat memperluas wawasan pembaca tentang materi tersebut. (Adm)
Kmparan The Economic Insights akan hadir pada Rabu, 19 Februari 2025 di The Westin, Jakarta. Dengan mengusung tema Navigating Uncertainty, Steering Growth, kumparan menghadirkan para pemangku kepentingan dari pemimpin industri, profesional, akademisi, dan pemerintahan untuk ikut serta dalam ruang diskusi dan berbagi wawasan tentang kondisi perekonomian global dan lokal serta upaya mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal.
Acara ini gratis dan terbuka untuk umum. Daftar sekarang di kum.pr/register