Konten dari Pengguna

Sistem Ekonomi Indonesia dan Ciri-cirinya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi Sistem Ekonomi Indonesia. Unsplash/Steve Johnson
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sistem Ekonomi Indonesia. Unsplash/Steve Johnson

Sistem ekonomi Indonesia menjadi salah satu materi pokok yang diajarkan untuk siswa. Sistem merupakan sebuah organisasi besar yang menjalin banyak subjek dan perangkat kelembagaan dalam suatu aturan tertentu.

Sebuah sistem dapat muncul disebabkan adanya usaha manusia untuk memenuhi setiap kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan manusia yang berbeda akan memunculkan sistem yang bervariasi. Keperluan manusia yang bersifat dasar seperti pangan, pakaian, dan papan akan memunculkan sebuah sistem ekonomi.

Daftar isi

Mengetahui Sistem Ekonomi Indonesia

Ilustrasi Sistem Ekonomi Indonesia. Unsplash/Mathieu Stern

Berikut adalah penjelasan tentang sistem ekonomi Indonesia berdasarkan buku Perekonomian Indonesia, Rodya, (2021:12).

Dalam pidato yang diucapkan oleh wakil presiden RI dalam konferensi ekonomi di Yogyakarta pada tanggal 3 Februari 1946 dikatakan bahwa dasar politik perekonomian RI terpancang dalam UUD 1945 dalam bab kesejahteraan sosial pasal 33.

Sementara itu Sumitro Djojohadi Kusumo dalam pidatonya di hadapan "School of Advanced International Studies" Washington D.C. tanggal 22 Februari 1949 juga menegaskan bahwa yang dicita-citakan ialah suatu macam ekonomi campuran yaitu lapangan-lapangan tertentu akan dinasionaliasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lainnya akan terus terletak dalam lingkungan usaha partekelir.

Meskipun sistem perekonomian Indonesia sudah cukup jelas dirumuskan oleh tokoh-tokoh ekonomi Indonesia yang sekaligus menjadi tokoh pemerintahan pada awal republik Indonesia berdiri, dalam perkembangannya pembicaraan tentang sistem perekonomian Indonesia tidak hanya berkisar pada sistem ekonomi campuran, tetapi mengarah pada suatu bentuk baru yang disebut sistem ekonomi Pancasila.

Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) menurut Mubyarto adalah "Ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yaitu sistem ekonomi yang merupakan usaha bersama berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan nasional". Sistem ekonomi pancasila yang menjadi sumber ideologi Bangsa Indonesia yaitu Pancasila membawa keharusan untuk dijadikan dasar atau pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sistem ekonomi Pancasila yang dimiliki Indonesia kadang disebut juga sebagai demokrasi ekonomi. Dijelaskan oleh Dochak Latief bahwa, "Demokrasi ekonomi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan yang meliputi ciri-ciri positif maupun negatif yang harus dihindarkan."

Garis-garis Besar Haluan Negara yang merupakan pedoman bagi kebijaksanaan pembangunan di bidang ekonomi Indonesia berbunyi, "Pembangunan ekonomi yang didasarkan pada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peran aktif dalam kegiatan pembangunan."

Demokrasi Ekonomi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

  • Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

  • Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula.

  • Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

  • Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

  • Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

  • Fakir miskin dan anak-anak terrlantar dipelihara oleh negara.

Dalam demokrasi ekonomi harus dihindarkan ciri-ciri negatif sebagai berikut:

  • Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.

  • Sistem etatisme dalam mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.

  • Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Sistem ekonomi Indonesia yang dikenal sebagai Demokrasi Ekonomi adalah sistem ekonomi yang dijalankan oleh Indonesia. Sistem tersebut juga ada yang menyebutnya sebagai sistem ekonomi Pancasila.

Pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, maka sistem ekonomi Indonesia pun lebih tepat jika didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.

Mubyarto mengatakan bahwa, apa yang disebut oleh presiden Suharto tentang sistem ekonomi koperasi sebagai sistem ekonomi Indonesia itu, tidaklah berbeda dengan sistem ekonomi Pancasila.

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Indonesia

Ilustrasi Sistem Ekonomi Indonesia. Unsplash/Jason Leung

Berikut adalah ciri-ciri sistem ekonomi Indonesia berdasarkan buku Perekonomian Indonesia, Rodya, (2021:15). Menurut Mubyarto, Sistem ekonomi Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial dan moral;

  • Kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arah keadaan kemerataan sosial (egalitarianism), sesuai asas-asas kemanusiaan;

  • Prioritas kebijakan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh yang berarti nasionalisme menjiwai tiap kebijaksanaan ekonomi;

  • Koperasi merupakan soko guru perekonomian dan merupakan bentuk yang paling konkrit dari usaha bersama;

  • Adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi untuk menjamin keadilan sosial.

Menurut Emil Salim, ciri-ciri di atas dilengkapi dengan pengertian yang berdasarkan pada dokumen-dokumen UUD 1945 dan GBHN, dapat ditarik dari ciri-ciri sistem ekonomi Pancasila sebagai berikut:

  • Peranan negara beserta aparatur ekonomi negara adalah penting, tetapi tidak dominan agar dicegah tumbuhnya sistem etatisme (serba negara). Peranan swasta adalah penting, tetapi juga tidak dominan agar dicegah tumbuhnya free fight liberalism. Dalam sistem ekonomi Pancasila, usaha negara dan swasta tumbuh berdampingan dengan perimbangan tanpa dominasi berlebihan satu terhadap yang lain.

  • Hubungan kerja antar lembaga-lembaga ekonomi tidak didasarkan pada dominasi modal seperti halnya dalam sistem ekonomi kapitalis. Juga tidak didasarkan atas dominasi buruh seperti halnya dalam sistem ekonomi komunis tetapi asas kekeluargaan, menurut keakraban hubungan antar manusia.

  • Masyarakat sebagai satu kesatuan memegang peranan sentral. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.

  • Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi dan yang merupakan pokok bagi kemakmuran rakyat.

  • Tidak bebas nilai, bahkan sistem nilai inilah mempengaruhi kelakuan pelaku ekonomi.

Dasar/Landasan Sistem Ekonomi Indonesia

Ilustrasi Sistem Ekonomi Indonesia, Unsplash/micheile henderson

Inilah dasar atau landasan sistem ekonomi Indonesia berdasarkan buku Perekonomian Indonesia, Rodya, (2021:21).

Dasar filosofis dari sistem ekonomi di Indonesia adalah Pancasila, sementara dasar konstitusionalnya diatur dalam UUD 1945 pada pasal 23, 27, 33, dan 34. Dengan demikian, sistem ekonomi Indonesia diarahkan oleh prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa (mengutamakan etika dan moralitas agama alih-alih materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tanpa pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (dengan menekankan kebersamaan, prinsip kekeluargaan, sosio-nasionalisme, dan sosio-demokrasi dalam bidang ekonomi); Kerakyatan (yang menekankan pada kehidupan ekonomi masyarakat serta kebutuhan dasar banyak orang); dan Keadilan Sosial (yang menekankan kesetaraan, dengan kemakmuran masyarakat sebagai hal yang utama dan bukan hanya bagi individu).

Keberadaan keadilan menjadi hal yang sangat penting dalam sistem ekonomi Indonesia berdasarkan poin-poin di atas. Keadilan berfungsi sebagai titik awal, proses berjalan, dan juga tujuan akhirnya.

Pasal 33 UUD 1945 menjadi pasal inti yang menopang sistem ekonomi Indonesia yang berlandaskan Pancasila, dilengkapi dengan pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2), serta berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, yang mengatur mengenai prinsip-prinsip Demokrasi Ekonomi (yang kemudian diatur dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), mencakup penegasan tentang berlakunya Pasal-pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan bagian-bagian yang didasarkan pada pasal-pasal UUDS mengenai hak milik yang berorientasi sosial serta kebebasan dalam memilih pekerjaan.

Dalam GBHN 1993, unsur Demokrasi Ekonomi diperluas dengan memasukkan Pasal 18 UUD 1945. Namun, dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, penjabaran Demokrasi Ekonomi tidak dicantumkan lagi dan diperkirakan kembali menjadi bagian dari pasal-pasal asli UUD 1945.

Landasan normatif dan imperatif ini memberikan petunjuk etika dan moral yang tinggi, menempatkan rakyat dalam posisi terhormat sebagai pemegang kedaulatan, individu yang dihargai oleh Tuhan, hidup dalam persatuan, saling membantu, dan berkolaborasi.

Berdasarkan kerangka sistem ekonomi Indonesia yang telah dijelaskan sebelumnya (Pancasila, UUD 1945, TAP MPRS No. XXIII/66, serta GBHN-GBHN dari 1973, 1978, 1983, 1988, 1998, dan 1999), terlihat jelas bahwa ekonomi Indonesia berlandaskan ideologi kerakyatan.

Kerakyatan dalam sistem ekonomi mengedepankan kepentingan masyarakat serta kebutuhan banyak orang, yang bersumber dari kedaulatan rakyat atau demokrasi.

Oleh karena itu, sistem ekonomi menerapkan prinsip demokrasi ekonomi yang menolak adanya “otokrasi ekonomi”, sama halnya dengan bagaimana demokrasi politik menolak “otokrasi politik”. Prinsip kekeluargaan yang dimaksud bukanlah tentang nilai kekerabatan atau nepotisme.

Baca juga: 20 Peran Indonesia dalam Bidang Ekonomi di ASEAN dan Implementasinya

Demikianlah penjelasan tentang sistem ekonomi Indonesia. Semoga dapat memperluas wawasan pembaca tentang materi tersebut. (Adm)

Kmparan The Economic Insights akan hadir pada Rabu, 19 Februari 2025 di The Westin, Jakarta. Dengan mengusung tema Navigating Uncertainty, Steering Growth, kumparan menghadirkan para pemangku kepentingan dari pemimpin industri, profesional, akademisi, dan pemerintahan untuk ikut serta dalam ruang diskusi dan berbagi wawasan tentang kondisi perekonomian global dan lokal serta upaya mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal. Acara ini gratis dan terbuka untuk umum. Daftar sekarang di kum.pr/register