Sistem Hukum di Indonesia Saat ini dan Hubunganya dengan Politik Hukum

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia adalah negara hukum atau rechtsstaat. Sistem hukum yang berlaku di Indonesia pada saat ini dan hubunganya dengan politik hukum adalah prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dikutip dari situs mkri.id, prinsip dalam UUD 1945 menegaskan bahwa penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum dan bukan semata kekuasaan. Prinsip konstitusional ini yang menjadi dasar seluruh sistem hukum nasional dan arah politik hukum negara.
Sistem Hukum di Indonesia Saat ini dan Hubunganya dengan Politik Hukum
Sistem hukum yang berlaku di Indonesia pada saat ini dan hubunganya dengan politik hukum terdiri dari beberapa komponen utama. Komponen inilah yang membentuk sistem yang terjadi pada penerapan hukum di Indonesia.
Beberapa komponen dalam sistem hukum Indonesia diantaranya yaitu konstitusi (UUD 1945), peraturan perundang-undangan (UU, Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah), putusan pengadilan, hukum adat, dan prinsip-prinsip hukum internasional yang telah diratifikasi.
Tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam peraturan pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Sehingga setiap produk hukum harus selaras dengan konstitusi dan hierarki ini.
Peran lembaga negara dalam sistem hukum yaitu Mahkamah Konstitusi untuk menjaga konstitusionalitas dan Mahkamah Agung memimpin peradilan umum dan menjaga keseragaman penerapan hukum.
Sementara Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Pembinaan Hukum Nasional bertugas menyusun, membina, dan menerbitkan produk-produk hukum serta kebijakan secara teknis.
Praktik pembentukan hukum dan penegakan hukum di Indonesia melibatkan DPR (legislasi) dan eksekutif (pemerintah atau presiden).
Hubungan antara sistem hukum dan politik hukum sangat erat. Politik hukum merupakan arah, kebijakan, dan strategi negara dalam merancang, membentuk, dan menjalankan hukum agar mendukung tujuan negara.
Politik hukum adalah blueprint, yaitu bagaimana hukum dibentuk dan diterapkan. Mulai dari pilihan prioritas legislasi, model penegakan hukum, sampai reformasi kelembagaan. Hingga pada gilirannya membentuk isi dan fungsi sistem hukum nasional.
Karena itu, sistem hukum di Indonesia saat ini dan hubunganya dengan politik hukum akan berpengaruh pada perubahan politik. Termasuk program pemerintah, legislasi DPR, kebijakan hukum, dan implementasi sistem hukum. (Win)
Baca juga: Arti Sifat Memaksa dalam Penerapan Norma Hukum
