Konten dari Pengguna

SRIKANDI adalah Aplikasi Umum Pertama yang Ditetapkan Berdasarkan Keputusan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi SRIKANDI adalah Aplikasi Umum Pertama yang Ditetapkan Berdasarkan Keputusan Menteri, Foto: Unsplash/JESHOOTS.COM
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SRIKANDI adalah Aplikasi Umum Pertama yang Ditetapkan Berdasarkan Keputusan Menteri, Foto: Unsplash/JESHOOTS.COM

Seiring meningkatnya penerapan layanan pemerintahan berbasis digital, SRIKANDI adalah aplikasi umum pertama yang ditetapkan berdasarkan keputusan menteri.

SRIKANDI sendiri dikembangkan untuk mempermudah pengelolaan arsip dan tata naskah dinas secara elektronik sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih cepat, tertata, dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah.

SRIKANDI adalah Aplikasi Umum Pertama yang Ditetapkan Berdasarkan Keputusan MenPAN

Ilustrasi Penggunaan Aplikasi SRIKANDI, Foto: Unsplash/Štefan Štefančík

Mengutip https://www.anri.go.id, SRIKANDI adalah aplikasi umum pertama yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - MenPANRB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.

SRIKANDI merupakan aplikasi kearsipan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pengelolaan arsip secara terintegrasi.

Penerapan aplikasi ini juga menjadi implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Melalui sistem tersebut, proses administrasi pemerintahan diharapkan dapat berjalan lebih efisien sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Pengembangan aplikasi SRIKANDI merupakan hasil kolaborasi sejumlah instansi pemerintah. Dalam pelaksanaannya, terdapat enam lembaga yang tergabung dalam Tim Koordinasi Nasional SRIKANDI, yaitu:

  • Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

  • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Kolaborasi tersebut bertujuan mendukung penerapan sistem kearsipan digital yang terintegrasi di berbagai instansi pemerintah.

Penggunaan aplikasi SRIKANDI merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo agar pengelolaan arsip dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Melalui penerapan aplikasi ini, pemerintah berharap proses administrasi menjadi lebih efisien dan efektif. Selain itu, implementasi SRIKANDI juga ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan akuntabel.

Pemanfaatan teknologi digital dinilai mampu memangkas biaya dan waktu, meningkatkan efisiensi proses kerja, serta mendukung pelayanan publik berbasis elektronik yang lebih berkualitas dan terpercaya.

Berbagai instansi pemerintah telah mulai menerapkan SRIKANDI sebagai bagian dari transformasi digital.

Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang meluncurkan aplikasi tersebut disertai penandatanganan komitmen bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menerapkan kearsipan dinamis melalui SRIKANDI.

Selain itu, Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah juga telah menggunakan aplikasi SRIKANDI sejak diluncurkan pada 4 Oktober 2023 sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dengan statusnya sebagai aplikasi umum pertama yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020, SRIKANDI menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung digitalisasi tata kelola arsip di lingkungan pemerintahan.

Penerapannya diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik melalui pemanfaatan teknologi digital. (Fikah)

Baca juga: Deskripsi Kompetensi Kerjasama Level 2 pada PermenPAN-RB No. 38 Tahun 2017