Surat Edaran Upacara Hari Guru Nasional Resmi sebagai Pedoman

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjelang Hari Guru Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis Surat Edaran Upacara Hari Guru Nasional resmi. Surat ini berisikan tema, logo, hingga rangkaian kegiatan dalam upacara peringatan Hari Guru Nasional 2025.
Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November, sesuai informasi dari situs resmi kemendikdasmen.go.id. Peringatan ini adalah bentuk penghormatan dan apresiasi kepada para guru serta tenaga pendidik atas kontribusi dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Surat Edaran Upacara Hari Guru Nasional Resmi dari Kemendikdasmen
Melalui surat nomor 26521/MDM/TU.02.03/2025, terdapat pedoman kegiatan untuk memperingati Hari Guru Nasional. Sesuai informasi dari situs kemendikdasmen.go.id, berikut adalah isi dari Surat Edaran Upacara Hari Guru Nasional resmi selengkapnya.
1. Bulan November dicanangkan sebagai Bulan Guru Nasional.
2. Tema Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025
Tema: Guru Hebat, Indonesia Kuat.
3. Upacara Bendera
Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025 diadakan oleh Kemendikdasmen pada tanggal 25 November 2025 mendatang, dan dimulai pukul 07.30 WIB.
Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diharapkan untuk menyelenggarakan upacara bendera dengan pedoman sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
4. Ragam Aktivitas
Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk mengadakan sejumlah aktivitas kreatif untuk memperingati Hari Guru Nasional 2025. Diharapkan juga untuk mendorong partisipasi publik sesuai pedoman penyelenggaraan.
Selain berisi pedoman untuk peringatan Hari Guru Nasional 2025, surat edaran tersebut juga menghadirkan susunan upacara bendera Hari Guru Nasional yang bisa dijadikan sebagai pedoman. Adapun susunan pelaksanaannya adalah sebagai berikut.
Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
Pembina upacara tiba di lapangan upacara.
Penghormatan kepada pembina upacara.
Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara.
Pengibaran bendera Merah Putih dengan diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
Pembacaan teks Pancasila dan diikuti oleh seluruh peserta upacara.
Pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemberian anugerah Tanda Kehormatan Satya Lancana Pendidikan (jika ada).
Menyanyikan lagu Hymne Guru.
Amanat pembina upacara berupa pidato dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku.
Pembacaan doa.
Laporan pemimpin upacara bahwa upacara selesai.
Penghormatan kepada pembina upacara.
Pembina upacara meninggalkan tempat upacara.
Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Itu dia isi dari Surat Edaran Upacara Hari Guru Nasional resmi yang bisa dijadikan sebagai pedoman. Dengan adanya surat edaran tersebut, maka bisa memperingati Hari Guru Nasional 2025 sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. (Prima)
Baca juga: 3 Puisi Hari Guru Singkat dan Menyentuh Hati untuk Pejuang Pendidikan
