Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Surat-Surat yang Harus Disiapkan Ketika Akan Membuka Usaha
29 Oktober 2021 9:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut jurnal bertajuk Aspek Hukum Legalitas Perusahaan atau Badan Usaha dalam Kegiatan Bisnis oleh Rini Fitriani, keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut.
Dalam suatu usaha, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Sebab, legalitas dapat mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat .
Surat-Surat yang Harus Disiapkan Ketika Akan Membuka Usaha
Dikutip dari jurnal Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan bagi Perseroan Terbatas dengan Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 oleh Anak Agung Bagus Putra Wibawa, berikut ini surat-surat harus yang disiapkan ketika akan membuka usaha:
Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat Keterangan Domisili Usaha merupakan surat atau dokumen kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan sesuai dengan tempat usaha yang didirikan.
ADVERTISEMENT
Surat ini perlu diurus untuk mempermudah pelaku usaha dalam membuat dokumen lain seperti SIUP, NPWP , Surat Akta Pendirian, dan surat pendukung pendirian usaha lainnya.
Surat Akta Pendirian
Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) memiliki ketentuan-ketentuan yang wajib untuk dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku. Secara praktik, berikut ini langkah-langkah yang wajib dilakukan untuk membuat akta pendirian:
ADVERTISEMENT
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan
Para pendiri Perseroan Terbatas wajib memiliki NPWP untuk mendirikan suatu perseroan. Untuk membuatnya, pendiri persero memerlukan salinan akta perusahaan dan surat keterangan domisili.
Surat Izin Usaha Perdagangan
Setiap perushaaan yang ingin melakukan kegiatan dalam bentuk perdagangan wajib untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tetang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Kemudian, aturan Surat Izin Usaha Perdagangan sesuai dengan kebijakan tersebut yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) dan berbunyi:
ADVERTISEMENT
SIUP terdiri dari tiga jenis sesuai Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009, yaitu:
(FNS)