Swastanisasi BUMN: Pengertian, Syarat, Cara, hingga Manfaat

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Swastanisasi BUMN adalah salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mengalihkan sebagian atau keseluruhan aset yang dimiliki negara pada pihak swasta. Kebijakan tersebut sampai saat ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Sebagian besar setuju tentang adanya swastanisasi BUMN karena memiliki manfaat dan dampak yang positif. Namun, sebagian lainnya menolak kebijakan ini karena dianggap tidak nasionalis dan menghabiskan aset negara.
Adapun penjelasan lengkap tentang pengertian, syarat, cara, hingga manfaat dari swastanisasi BUMN dapat disimak pada uraian berikut ini.
Pengertian Swastanisasi BUMN
Swastanisasi BUMN dalam Undang-Undang disebut dengan privatisasi. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Privatisasi BUMN adalah penjualan saham Persero baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain, guna meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, dan memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat.
Berdasarkan UU nomor 19 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003, Persero yang dapat dilakukan swastanisasi adalah perusahaan yang bergerak di sektor usaha yang kompetitif atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.
Adapun Persero yang tak bisa dilakukan swastanisasi, yaitu:
Persero yang bergerak di sektor usaha yang berdasarkan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola BUMN.
Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.
Persero yang tak bisa diprivatisasi adalah perusahaan yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat
Persero yang bergerak di bidang sumber daya alam.
Karakteristik, Syarat, dan Cara Swastanisasi BUMN
Menyadur jurnal Kebijakan Privatisasi dan Pengaruhnya dalam Perekonomian Makro Indonesia karya Siti Maroah, pemerintah dapat melakukan swastanisasi BUMN setelah DPR-RI memberikan persetujuan atas RAPBN yang di dalamnya terdapat target penerimaan negara dari hasil swastanisasi atau privatisasi tersebut.
Kebijakan ini perlu dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggung-jawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar domestik maupun internasional.
Adapun karakteristik, syarat, dan cara melakukan swastanisasi BUMN yaitu.
a. Karakteristik Swastanisasi BUMN
Menyadur buku Manajemen Privatisasi BUMN yang disusun oleh Riant Nugroho, karakteristik swastanisasi BUMN, yaitu:
Perubahan peran pemerintah dari pemilik dan pelaksana menjadi regulator dan fasilitator kebijakan serta penetapan sasaran baik secara nasional dan sektoral.
Para pengelola selanjutnya akan bertanggung jawab kepada pemilik baru, sehingga mampu mencapai sasaran perusahaan dalam kerangka regulasi perdagangan, persaingan, keselamatan kerja, dan peraturan lain yang ditetapkan pemerintah, termasuk kewajiban layanan masyarakat.
Pemilihan metode dan waktu pelaksanaan kebijakan privatisasi yang terbaik bagi suatu perusahaan milik negara yang mengacu pada kondisi pasar dan regulasi sektoral.
b. Syarat Swastanisasi BUMN
Adapun syarat yang harus dipenuhi ketika akan melakukan swastanisasi BUMN dalam terjemahan buku Privatization: The Key to Better Government oleh Savas, yaitu:
Pemerintah harus tetap mendorong pasar dan mendukung serta meningkatkan supply barang dan pelayanan yang telah ada.
Apabila keterlibatan pemerintah secara kontinu masih dibutuhkan, peran negara harus dikurangi melalui proses penyerahan kepada swasta, yakni memanfaatkan peran swasta lebih besar melalui franchises atau kontrak kerja lainnya.
Harus ada transparansi biaya publik yang dibelanjakan pemerintah, sehingga dapat dicarikan alternatif sistem pergantiannnya.
Sistem kompetisi segera diperkenalkan dan didukung serta monopoli pemerintah segera dihapuskan melalui media deregulasi.
c. Cara Swastanisasi BUMN
Swastanisasi BUMN dapat dilakukan tiga cara, yaitu:
Penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal, seperti penawaran umum, penerbitan obligasi konversi dan efek lain yang bersifat ekuitas.
Penjualan saham secara langsung kepada investor bagi Persero yang belum terdaftar di Bursa.
Penjualan saham kepada manajamen dan atau karyawan perseo yang bersangkutan.
Baca Juga: Penjelasan 2 Pendekatan dalam Reformasi BUMN di Indonesia
Tujuan Swastanisasi BUMN
Tujuan dari swastanisasi BUMN dapat dilihat dari berbagai aspek. Dalam jurnal ekonomi berjudul Kebijakan Privatisasi dan Pengaruhnya dalam Perekonomian Makro Indonesia, tujuan swastasnisasi BUMN terbagi menjadi tiga aspek, yaitu:
1. Keuangan
Swastanisasi BUMN diharapkan dapat menjadi salah satu profit center bagi pemerintah. Sehingga, keuntungan tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan ekonomi nasional.
2. Meningkatkan Efisiensi
Adanya swastanisasi diharapkan arus informasi antara manajemen perusahaan dan pemangku kepentingan stakeholder yang menjadi semakin transparan.
3. Pengendalian
Swastanisasi dapat mengurangi campur tangan pemerintah dalam pengelolaan BUMN dan berdampak pada tingginya komisi. Tingginya biaya komisi ini timbul karena perusahaan publik harus memberikan kompensasi kepada manajemen dan kepada politisi.
Manfaat Swastanisasi BUMN
Masih dari sumber yang sama, berikut manfaat swastanisasi BUMN pada skala makro ekonomi maupun mikro ekonomi:
a. Makro Ekonomi
1. Membantu pemerintah untuk Memperoleh Dana Pembangunan
Dengan melakukan privatisasi BUMN diharapkan hasilnya dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada negara baik dalam bentuk pajak, deviden, maupun kontribusi langsung terhadap APBN.
2. Pengganti Kewajiban Setoran Tambahan Modal Pemerintah
BUMN merupakan salah satu aset yang dimiliki pemerintah sekaligus agen dalam menjalankan Pembangunan nasional. Kontribusi BUMN pasca privatisasi menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.
Alasannya, ketika dilakukan Initial Public Offering (IPO) dan pemerintah juga menjual sebagian saham seri B maka terjadilah divestasi.
Dana hasil penjualan saham seri B digunakan untuk mendanai kebutuhan pemerintah seperti membayar angsuran pinjaman luar negeri dan menutup kekurangan APBN.
3. Mendorong Pasar Modal Dalam Negeri
Privatisasi melalui penerbitan saham IPO diharapkan dapat mendorong pasar modal dalam negeri, contohnya penerbitan pada saham PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Perusahaan ini memiliki konstribusi yang cukup signifikan terhadap pasar modal dengan tingkat kapitalisasi pasar kurang lebih 18%. Kapitasilasi sebesar itu merupakan nilai terbesar yang pernah diberikan satu emiten di Bursa Efek Jakarta.
b. Mikro Ekonomi
1. Rekontruksi Modal
Privatisasi diharapkan membentuk struktur modal yang lebih bagi perusahaan. Adanya penerbitan saham baru diharapkan dapat meningkatkan ekuitas sehingga dapat mendanai operasional perusahaan dengan modal sendiri.
2. Keterbukaan dalam Pengelolaan Perusahaan
Keterlibatan dan perubahan kepemilikan saham menuntut manajemen untuk lebih transparan dalam melaksanakan tata kelola perusahaan.
3. Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas
Perubahan kepemilikan dari pemerintah pada sektor swasta diharapkan mampu meningkatkan kinerja manajemen.
4. Perubahan Budaya Perusahaan
Perubahan kepemilikan perusahaan mendorong manajemen untuk melakukan revitalisasi manajemen dan perubahan budaya perusahaan. Dengan demikian, manajamen dituntut untuk bekerja lebih profesional.
(IPT)
