Syarat Bayar Pajak Mobil dan Prosedurnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Membayar pajak mobil saat ini semakin mudah. Dengan memenuhi syarat bayar pajak mobil yang tidak terlalu rumit, pengendara dapat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor secara online maupun offline.
Mengutip dari buku Manajemen Perpajakan, Chairil Anwar Pohan (2014), pajak mobil memiliki variasi pada biayanya, sebab tergantung dengan jenis, usia, dan nilai jual kendaraan. Pajak tersebut atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pajak kendaraan bermotor, baik motor ataupun mobil merupakan kewajiban yang harus dibayar secara rutin. Jika mengabaikannya, dapat dikenakan denda atau ditilang saat razia lalu lintas. Untuk itu, penting untuk selalu memperhatikan jatuh tempo pembayaran pajak.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Syarat Bayar Pajak Mobil
Untuk melakukan pembayaran pajak, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini umumnya berlaku di seluruh wilayah Indonesia, namun bisa saja terdapat sedikit perbedaan di setiap daerah. Berikut adalah syarat bayar pajak mobil yang perlu disiapkan:
1. Dokumen Kendaraan
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Asli: STNK merupakan dokumen utama yang menunjukkan kepemilikan kendaraan. Pastikan STNK masih berlaku dan tidak dalam kondisi rusak.
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Asli: BPKB juga merupakan dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan kendaraan. Bawa BPKB asli untuk proses verifikasi.
Fotocopy STNK dan BPKB: Selain dokumen asli, Anda juga perlu membawa fotocopy STNK dan BPKB untuk keperluan administrasi.
2. Dokumen Pribadi
KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli: KTP pemilik kendaraan harus dibawa sebagai bukti identitas. Pastikan KTP masih berlaku dan sesuai dengan data yang tertera di STNK dan BPKB.
Fotocopy KTP: Sama seperti dokumen kendaraan, Anda juga perlu membawa fotocopy KTP untuk keperluan administrasi.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, sebaiknya membawa serta fotocopy NPWP untuk mendapatkan potongan pajak.
3. Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan)
Surat Kuasa: Jika pembayaran pajak dilakukan oleh orang lain, maka diperlukan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan. Surat kuasa harus dibuat di atas materai yang cukup.
Bukti Pembayaran Pajak Tahun Sebelumnya: Jika ada, bawa bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya untuk mempercepat proses.
Dokumen Pendukung Lainnya: Tergantung pada kebijakan Samsat setempat, mungkin ada dokumen pendukung lain yang perlu dibawa, seperti surat keterangan domisili atau surat keterangan pindah tangan.
4. Syarat Bayar Pajak Tahunan
Syarat pajak mobil tahunan memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Mengutip dari laman ntcmpolri.info, berikut syarat bayar pajak mobil tahunan:
Pajak tidak ada tunggakan selama lebih dari 1 tahun
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
Surat kuasa bermaterai jika pembayaran pajak diwakili oleh orang lain
NPWP, fotokopi domisili, SIUP, dan TDP perusahaan apabila pajaknya dibayarkan untuk kendaraan perusahaan atau kendaraan dinas
5. Syarat Bayar Pajak Lima Tahunan
Jenis pajak yang satu ini dibayarkan sebagai syarat untuk perpanjangan STNK dan pembaruan plat nomor. Berikut adalah sayarat bayar pajak mobil lima tahunan:
Pajak tidak ada tunggakan selama lebih dari 1 tahun
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
Surat kuasa bermaterai jika pembayaran pajak diwakili oleh orang lain
NPWP, fotokopi domisili, SIUP, dan TDP perusahaan apabila pajaknya dibayarkan untuk kendaraan perusahaan atau kendaraan dinas
Formulir permohonan cek fisik kendaraan bermotor
Formulir perpanjangan STNK
Prosedur Bayar Pajak Mobil
Setelah mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan, kini untuk prosedur pembayaran pajak kendaraan mobil bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut tata caranya:
1. Melalui Aplikasi SIGNAL
Salah satu cara tercepat untuk mengecek biaya pajak mobil adalah melalui aplikasi SIGNAL. SIGNAL merupakan samsat digital nasional, sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah
Aplikasi SIGNAL ini dikembangkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses prosedur pajak mobil secara online. Untuk menggunakan aplikasi SIGNAL, berikut adalah langkah-langkahnya:
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi SIGNAL di perangkat ponsel pengendara melalui Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS.
Setelah selesai mengunduh, buka aplikasinya dan lakukan proses pendaftaran terlebih dahulu.
Pengendara perlu menyiapkan beberapa data pribadi seperti NIK, nomor handphone, dan data lain yang diminta. Ikuti petunjuk yang ada di dalam aplikasi.
Selanjutnya, pilih opsi "Tambah Data Kendaraan Bermotor" dan masukkan data kendaraan secara lengkap dan akurat, seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), 5 digit terakhir nomor rangka dan unggah foto KTP yang sesuai dengan STNK.
Kemudian untuk kendaraan yang dimiliki oleh orang lain, maka akan mendapat petunjuk tambahan yang harus diikuti, seperti data dan nama pemilik kendaraan.
Setelah data kendaraan tersimpan, pilih menu "Pengesahan STNK". Pilih NRKB kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
Sistem akan menampilkan rincian jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Pilih metode pembayaran yang tersedia (transfer bank, e-wallet, dll). Ikuti petunjuk pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih.
Setelah pembayaran berhasil, akan mendapatkan bukti pembayaran elektronik. Simpan bukti ini sebagai arsip.
Pengendara bisa mengambil STNK yang sudah diperpanjang di Samsat terdekat atau melalui layanan pengiriman.
2. Melalui Website e-samsat.id
Selain melalui aplikasi, pengendara juga bisa membayar biaya pajak mobil melalui website resmi e-samsat.id. Website ini adalah platform yang disediakan pemerintah untuk masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara digital.
Salah satu cara ini memudahkan pengguna untuk mengakses dari berbagai perangkat, termasuk HP. Hal ini tentunya memberi fleksibilitas dalam prosedur bayar pajak mobil kapan saja dan di mana saja. Berikut tata caranya:
Buka browser pengendara dan kunjungi website resmi e-samsat.id.
Siapkan dokumen seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang masih berlaku dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) jika diperlukan untuk verifikasi data.
Pilih provinsi di mana kendaraan terdaftar dan masukkan nomor polisi dan nomor rangka kendaraan dengan benar, seperti (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi).
Klik “Cek Sekarang.” Sistem akan memverifikasi data kendaraan pengendara. Pastikan data yang muncul sudah benar.
Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus dibayar.
Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Umumnya tersedia berbagai pilihan seperti transfer bank, e-wallet, atau virtual account.
Ikuti petunjuk pembayaran sesuai dengan metode yang Anda pilih. Pastikan pembayaran dilakukan sesuai dengan jumlah yang tertera.
Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran elektronik sebagai arsip.
3. Melalui Kantor SAMSAT
Selain pembayaran secara online, pengendara juga dapat melakukan membayarkan pajak mobil dengan cara datang langsung ke kantor SAMSAT. Berikut adalah bayar pajak mobil secara lengkap:
Datangi kantor Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
Ambil formulir pendaftaran wajib pajak dari petugas loket.
Isi formulir permohonan pembayaran pajak kendaraan yang telah disediakan. Pastikan mengisi semua data dengan benar dan lengkap.
Ambil nomor antrian dan siapkan dokumen yang diperlukan.
Serahkan formulir yang sudah diisi bersama dengan dokumen-dokumen persyaratan kepada petugas SAMSAT, seperti STNK asli dan fotokopinya, BPKB asli dan fotokopinya, dan KTP asli dan fotokopinya.
Tunggu hingga nomor antrian dipanggil. Petugas akan melakukan verifikasi data kendaraan dan dokumen pengendara.
Setelah data diverifikasi, pengendara akan diarahkan ke loket pembayaran untuk melunasi pajak kendaraan.
Setelah pembayaran selesai, pengendara akan menerima bukti pembayaran dan STNK yang sudah diperpanjang.
Dengan mengikuti syarat bayar pajak mobil di atas, prosedur pembayaran pajak mobil akan menjadi lebih mudah dan lancar. Jadi, pastikan juga untuk membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara. (HEN)
Baca Juga: Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT, Wajib Pajak Harus Tahu!
