Konten dari Pengguna

Syarat Bikin Kartu Kuning Lengkap dengan Caranya untuk Pencari Kerja

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
21 Oktober 2024 21:34 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk syarat bikin kartu kuning. Foto: Unsplash/Scott Graham
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk syarat bikin kartu kuning. Foto: Unsplash/Scott Graham
ADVERTISEMENT
Syarat bikin kartu kuning adalah salah satu hal penting yang perlu dipahami oleh para pencari kerja di Indonesia. Pasalnya, syarat ini meliputi kesiapan dokumen dan keperluan lain agar proses pembuatan kartu kuning berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari umsu.ac.id, kartu kuning atau disebut juga kartu AK1, merupakan dokumen, berbentuk kartu persegi panjang, yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten atau kota sebagai bukti status pencari kerja.
Dokumen ini biasanya memuat informasi pribadi, pendidikan, dan keterampilan pencari kerja yang bersangkutan. Karena itu, kartu kuning kerap menjadi syarat penentu ketika melamar kerja di berbagai sektor yang membuka lowongan kerja.

Syarat Bikin Kartu Kuning untuk Pencari Kerja

Ilustrasi untuk syarat bikin kartu kuning. Foto: A Dharma Prasetya/Shutterstock
Untuk mengurus kartu kuning, pencari kerja perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi. Berdasarkan laman disnakertrans.musirawaskab.go.id, berikut merupakan daftar syarat bikin kartu kuning terbaru selengkapnya.

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP digunakan sebagai bukti identitas resmi. Pencari kerja wajib membawa fotokopi KTP minimal 1 lembar. Pastikan KTP tersebut masih berlaku dan sesuai dengan domisili tempat mengurus kartu kuning, serta bawalah KTP asli untuk berjaga-jaga.
ADVERTISEMENT

2. Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir

Fotokopi ijazah dari jenjang pendidikan terakhir yang telah ditempuh, baik itu SMA, D3, S1, atau lainnya, menjadi syarat yang wajib diserahkan pada petugas Disnaker setempat. Untuk berjaga, selain 1 lembar fotokopinya dan bawa ijazah aslinya juga.

3. Pas Foto Terbaru dan Berwarna Ukuran 3x4

Pas foto yang diminta biasanya berlatar belakang merah atau biru, tergantung tahun lahir pembuat. Sebagai syarat, pastikan pas foto dalam kondisi formal, menggunakan pakaian rapi dan terlihat profesional, serta lampirkan minimal 2 lembar foto.

4. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Kerja (bagi yang memiliki)

Jika pembuat kartu kuning pernah mengikuti pelatihan atau kursus yang relevan dengan pekerjaan yang dilamar, pembuat baiknya membawa sertifikat hasil pelatihan atau sertifikat kompetensi kerja tersebut, agar menjadi nilai tambah.

5. Surat Keterangan Pengalaman Kerja (bagi yang memiliki)

Apabila sebelum mengajukan pembuat sudah memiliki pengalaman kerja, maka sertakanlah surat pengalaman kerja dari perusahaan tempat bekerja sebelumnya untuk dicantumkan dalam kartu dan memperkuat kualifikasi pembuat.
ADVERTISEMENT

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Langsung (Offline)

Ilustrasi untuk syarat bikin kartu kuning. Foto: Unsplash/Scott Graham
Untuk membuat Kartu Kuning, pembuat bisa langsung datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan yang ada di kota atau kabupaten tempat pembuat berdomisili. Berikut adalah cara membuat kartunya berdasar YouTube Lebong TV.

1. Kunjungi Kantor Dinas Ketenagakerjaan

Kunjungi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di kabupaten atau kota pembuat, dengan membawa semua persyaratan yang telah disebutkan di atas. Agar terkesan sopan dan memudahkan pembuat, kumpulkanlah dokumen dalam 1 map.

2. Cari Loket Pembuatan Kartu AK1 dan Serahkan Dokumen

Setelah sampai di kantor, carilah loket pembuatan kartu kuning. Serahkan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas yang ada. Biasanya, setelah penyerahan dokumen, petugas akan menanyakan keperluan pembuat atas kartu kuning.

3. Pengisian Data atau Formulir Pembuat

Dalam proses pencatatan data, beberapa tempat Disnaker akan melakukan pencatatan oleh petugas, dengan bertanya atau melihat dokumen yang diserahkan. Namun, ada kalanya, pembuat diminta langsung untuk mengisi formulir tersebut.
ADVERTISEMENT

4. Proses Cetak dan Penandatanganan

Pembuat akan diminta untuk menunggu proses cetak kartu selama beberapa menit. Setelah karu tercetak, pembuat akan dipanggil oleh petugas untuk menempelkan pas foto yang dibawa dan menandatangan atau hanya menandatangani kartu.

5. Proses Konfirmasi dan Legalisasi Kartu oleh Petugas

Sebelum petugas melegalisasi atau memberikan stempel pada kartu kuning, petugas akan melakukan konfirmasi ulang terkait kesesuaian data dengan sang pembuat. Setelah sesuai, kartu akan ditandatangani dan distempel oleh petugas.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Daring (Online)

Ilustrasi untuk syarat bikin kartu kuning. Foto: Unsplash/Rupixen
Saat ini, hampir seluruh daerah telah menyediakan layanan pembuatan Kartu Kuning secara online. Dengan layanan ini, pembuat tidak perlu repot datang ke kantor Disnaker, melainkan hanya melalui website tersedia. Berikut adalah langkahnya.

1. Akses Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI

Melalui browser internet, calon pembuat dapat mengunjungi website resmi Kemnaker atau gunakan link https://karirhub.kemnaker.go.id/. Laman ini juga biasanya tersedia atau tertera pada website Disnaker setempat.
ADVERTISEMENT

2. Daftar dan Buat Akun

Sebelum melakukan pendaftaran, calon pembuat perlu membuat akun pada situs tersebut. Proses ini melibatkan pengisian data diri seperti nama lengkap, nomor KTP, email, nomor telepon, nama ibu kandung, hingga pembuatan password akun.

3. Daftar Sekarang dan Masukkan Kode OTP

Setelah mengisi data diri beserta password yang diperlukan. Calon pembuat harus menekan tombol “Daftar Sekarang” dan menunggu email atau sms untuk kode OTP. Setelah itu, masukkan kode OTP pada kolom yang tersedia dan verifikasi.

4. Lengkapi Profil dan Pengisian Data

Temukan pilihan “profil” dan “lengkapi profil” pada laman dan masukkan foto resmi. Kemudian isi seluruh data sesuai dengan data diri pembuat, mulai dari kode pos, alamat, pendidikan, pengalaman kerja, pelatihan, sertifikasi, hingga keahlian.

5. Simpan dan Daftar sebagai Pencari Kerja

Setelah data terakhir, klik “Simpan dan Kirim.” Kemudian, jangan lupa kembali ke beranda dan daftarkan sebagai pencari kerja, dengan klik “Daftar Sekarang” di kolom ‘Pencari Kerja,’ isi setiap pertanyaannya, lalu klik tombol “Kirim.”
ADVERTISEMENT

6. Login Website Disnaker Setempat

Kunjungi laman web Disnaker kabupaten atau kota sesuai alamat yang diisi sebelumnya. Proses ini dilakukan untuk verifikasi Disnaker, apakah data tadi telah disimpan, atau adanya kemungkinan perlu mendaftar antrean online.

7. Cek Pengiriman Kartu melalui Email

Kartu kuning biasanya dikirim dalam bentuk pdf melalui email yang dimasukkan pendaftar pada proses sebelumnya. File ini dapat dicetak sendiri oleh pembuat yang Disnakernya sudah telah menerapkan pelayanan online dan cetak sendiri.

8. Kunjungi Disnaker untuk Melakukan Pencetakan

Bagi pembuat yang Disnakernya tidak memberlakukan “Pelayanan online dan cetak sendiri,” lakukanlah permohonan cetak secara langsung ke kantor Disnaker setempat, dengan membawa bukti pendaftaran dan kesediaan kartu.

Biaya dan Masa Berlaku Kartu Kuning

Ilustrasi untuk syarat bikin kartu kuning. Foto: Unsplash/Francesca Tiricofra99
Ketika membuat kartu kuning, tak jarang para pencari kerja bertanya-tanya terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan kartu tersebut, serta berapa lama kartu itu berlaku. Berdasarkan laman siduta.medan.go.id, inilah rinciannya:
ADVERTISEMENT

1. Biaya Pembuatan

Pembuatan kartu kuning ini tidak dikenai biaya apa pun, alias gratis. Meski begitu, aturan pembuatan untuk setiap wilayah kabupaten/kota berbeda-beda, sehingga pemilik atau pembuat perlu memastikan dahulu prosedur yang berlaku.

2. Masa Berlaku Kartu

Kartu Kuning berlaku selama 2 tahun sejak tanggal diterbitkan. Jika sudah habis masa berlakunya, pemilik dapat memperpanjangnya ke Dinas Ketenagakerjaan dan membawa dokumen, seperti syarat bikin kartu kuning yang diperlukan di awal.

Fungsi dan Manfaat Kartu Kuning

Ilustrasi untuk syarat bikin kartu kuning. Foto: Unsplash/Marten Bjork
Kartu Kuning berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah terdaftar sebagai pencari kerja di Dinas Ketenagakerjaan setempat. Adapun manfaat dari memiliki Kartu Kuning menurut laman umsu.ac.id sebagai berikut.

1. Sebagai Syarat Melamar Pekerjaan

Kartu kuning menjadi bukti status pencari kerja yang di dalamnya terdapat info dan data pencari kerja terkait. Hal ini dibutuhkan, khususnya di instansi pemerintah yang seringkali mewajibkan pelamar untuk menyertakan kartu kuning.
ADVERTISEMENT

2. Membantu Pemerintah Mendata Pencari Kerja

Proses pembuatan kartu ini penting untuk mendata pencari kerja di setiap daerah, dan data tersebutlah yang kemudian membantu Dinas Ketenagakerjaan menyusun kebijakan dan program untuk mengatasi pengangguran.

3. Mempermudah Pencari Kerja Mendapatkan Pelatihan Kerja

Disnaker kerap kali melaksanakan pelatihan kerja demi membangun SDM yang berkualitas dan tentunya siap kerja. Dengan pembuatan kartu ini, pemilik kartu akan mendapat banyak informasi mengenai pelatihan yang diadakan Disnaker itu.

4. Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan

Pembuatan kartu ini juga berfungsi untuk melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan, baik sebelum maupun setelah seseorang mendapatkan pekerjaan. Ini memungkinkan Disnaker memantau status pencari kerja dan tingkat pengangguran.

Rincian Data pada Kartu Kuning

Ilustrasi untuk syarat bikin kartu kuning. Foto: Unsplash/Annie Spratt
Mengutip laman umsu.ac.id, selain berbentuk persegi panjang dan berwarna kuning, kartu kuning terdiri dari dua halaman. Setiap halaman memuat informasi pemilik kartu sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

1. Isi Halaman Pertama

2. Isi Halaman Kedua

Demikian ulasan mengenai syarat bikin kartu kuning lengkap dengan caranya untuk para pencari kerja. Untuk info yang lebih detail, kunjungilah laman resmi Disnaker kabupaten atau kota setempat, kantor Disnaker, maupun platform tepercaya. (NF)