Syarat Bikin SKCK di Polsek 2024 dan Prosedurnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sudah tahu syarat bikin SKCK di Polsek 2024 terbaru? Ketahui secara lengkap syarat hingga prosedur pembuatannya.
Dikutip dari laman polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Biasanya SKCK diperlukan ketika seseorang ingin melamar pekerjaan atau keperluan lainnya, seperti melanjutkan studi, pembuatan paspor, visa, hingga mendapatkan izin tinggal (pindahan) di suatu daerah.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Syarat Bikin SKCK 2024 (Offline dan Online)
Setiap Warga Negara Indonesia (WNA) memiliki syarat bikin SKCK 2024 yang berbeda dengan Warga Negara Asing (WNI) untuk mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Persyaratan ini biasanya mencakup dokumen identitas resmi, seperti kartu identitas atau paspor, bukti alamat, formulir aplikasi yang lengkap, dan kadang-kadang surat keterangan dari tempat tinggal atau tempat kerja.
Selain itu, bagi pemohon yang bukan Warga Negara Indonesia, pastinya memerlukan dokumen tambahan seperti izin tinggal atau dokumen resmi lainnya yang menunjukkan status legal di negara asal WNA tersebut.
Namun, diingatkan kembali untuk memeriksa persyaratan yang berlaku secara spesifik sesuai dengan aturan yang berlaku di wilayah tempat pemohon tinggal atau berada.
1. Syarat Bikin SKCK di Polsek bagi WNI
Berikut beberapa persyaratan untuk mengajukan SKCK baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (membawa KTP asli untuk verifikasi).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KTP.
Enam lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah, pemohon harus berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori di wajah, dan wajah harus terlihat utuh bagi pemohon yang menggunakan jilbab.
2. Syarat Bikin SKCK di Polsek bagi WNA
Inilah beberapa persyaratan untuk mengajukan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA) yang disponsori, dipekerjakan, atau bertanggung jawab oleh suatu perusahaan atau lembaga:
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah jika sponsor adalah Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
Fotokopi paspor.
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
Enam lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm, latar belakang merah, pemohon berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesori di wajah, dan wajah harus terlihat utuh bagi pemohon yang mengenakan jilbab.
Prosedur Pembuatan SKCK (Offline dan Online) serta Biayanya
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), individu dapat mengunjungi kantor polisi (Polsek) secara langsung atau memilih opsi pembuatan secara online. Selain itu, terdapat perbedaan dalam proses pembuatan SKCK baru dan perpanjangan masa berlaku SKCK.
1. Prosedur Pembuatan SKCK secara Offline
Inilah langkah-langkah lengkap untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor polisi atau secara offline:
Sertakan Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan yang mencantumkan domisili pendaftar secara jelas dan tepat.
Bawa fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku dan sesuai dengan domisili yang tercantum pada Surat Pengantar.
Sertakan fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti alamat dan hubungan keluarga.
Bawa fotokopi Akta Kelahiran atau Kenal Lahir untuk verifikasi data identitas pendaftar.
Siapkan 6 lembar pasfoto terbaru berwarna dengan ukuran 4×6, pastikan wajah terlihat jelas dan latar belakang netral.
Isi Formulir Daftar Riwayat Hidup dengan lengkap, mencakup riwayat pendidikan, pekerjaan, dan informasi pribadi lainnya yang diminta.
Setelah mengisi formulir, pendaftar akan diminta untuk melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas yang bertugas, tahap ini adalah tahap terpenting untuk keperluan identifikasi.
2. Prosedur Perpanjangan SKCK Offline
Penting untuk diingat bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki masa berlaku hanya selama 6 bulan setelah diterbitkan. Jika pendaftar memerlukan SKCK sebelum masa berlakunya habis, maka harus mengajukan perpanjangan. Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang masa berlaku SKCK:
Bawa lembar SKCK yang sudah lama dimiliki, pastikan dokumen ini masih dalam masa berlaku atau belum habis masa berlakunya lebih dari 1 tahun.
Persiapkan fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku sebagai identifikasi diri.
Sertakan fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti alamat dan hubungan keluarga.
Siapkan fotokopi Akta Kelahiran atau Kenal Lahir sebagai tambahan identifikasi.
Sediakan 3 lembar pasfoto terbaru berukuran 4×6 dengan latar belakang yang netral dan wajah yang jelas terlihat.
Isi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia di kantor Polisi dengan lengkap dan akurat sesuai petunjuk yang diberikan.
3. Prosedur Pembuatan SKCK Online
Langkah-langkah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui situs resmi Polri adalah sebagai berikut:
Kunjungi situs pendaftaran permohonan SKCK online yang disediakan oleh Polri. Proses pengisian data dan unggah dokumen dilakukan melalui platform daring ini.
Situs SKCK online dapat diakses melalui laman https://skck.polri.go.id/.
Warga yang ingin membuat SKCK secara online diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di situs tersebut.
Sebelum mengisi formulir, warga harus memutuskan untuk keperluan apa SKCK tersebut dibuat, seperti keperluan kerja, pendidikan, atau keperluan lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Biaya
Biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ditetapkan berdasarkan beberapa dasar aturan, antara lain:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 yang mengatur pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sesuai dengan informasi yang diambil dari situs resmi Polri, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000.
Syarat Bikin SKCK selain di Polsek
Berikut adalah perbedaan dalam syarat dokumen yang disyaratkan oleh Polri untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di berbagai tingkatan, yaitu Polres, Polda, dan Mabes Polri.
1. Polres
Inilah beberapa syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres:
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, Ijazah, atau Surat Nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, dan berkerah.
Foto tanpa aksesoris wajah, harus menampilkan muka secara jelas, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus menampilkan muka secara utuh.
BPJS Kesehatan.
2. Polda
Inilah beberapa persyaratan dokumen untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polda:
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
Fotokopi Paspor.
Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, Ijazah, atau Surat Nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah.
Foto tanpa aksesoris wajah, harus menampilkan muka secara jelas, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus menampilkan muka secara utuh.
BPJS Kesehatan.
3. Mabes Polri
Inilah beberapa syarat dokumen untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mabes Polri:
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
Fotokopi Paspor.
Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, Ijazah, atau Surat Nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan dan berkerah.
Foto tanpa aksesoris wajah, harus menampilkan muka secara jelas, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus menampilkan muka secara utuh.
BPJS Kesehatan.
Itu dia informasi lengkap mengenai syarat bikin SKCK 2024 di Polsek, mulai dari prosedur hingga biayanya. Perlu diketahui mungkin saja ada perbedaan persyaratan dan prosedur di tiap-tiap daerah. (Andi)
Baca juga: Syarat Membuat KTP Anak 17 Tahun 2024 dan Prosedur Pembuatannya
