Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Syarat Bikin SKCK di Polsek 2024 dan Prosedurnya
19 April 2024 16:11 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sudah tahu syarat bikin SKCK di Polsek 2024 terbaru? Ketahui secara lengkap syarat hingga prosedur pembuatannya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Biasanya SKCK diperlukan ketika seseorang ingin melamar pekerjaan atau keperluan lainnya, seperti melanjutkan studi, pembuatan paspor, visa, hingga mendapatkan izin tinggal (pindahan) di suatu daerah.
Syarat Bikin SKCK 2024 (Offline dan Online)
Setiap Warga Negara Indonesia (WNA ) memiliki syarat bikin SKCK 2024 yang berbeda dengan Warga Negara Asing (WNI) untuk mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Persyaratan ini biasanya mencakup dokumen identitas resmi, seperti kartu identitas atau paspor, bukti alamat, formulir aplikasi yang lengkap, dan kadang-kadang surat keterangan dari tempat tinggal atau tempat kerja.
ADVERTISEMENT
Selain itu, bagi pemohon yang bukan Warga Negara Indonesia, pastinya memerlukan dokumen tambahan seperti izin tinggal atau dokumen resmi lainnya yang menunjukkan status legal di negara asal WNA tersebut.
Namun, diingatkan kembali untuk memeriksa persyaratan yang berlaku secara spesifik sesuai dengan aturan yang berlaku di wilayah tempat pemohon tinggal atau berada.
1. Syarat Bikin SKCK di Polsek bagi WNI
Berikut beberapa persyaratan untuk mengajukan SKCK baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
ADVERTISEMENT
2. Syarat Bikin SKCK di Polsek bagi WNA
Inilah beberapa persyaratan untuk mengajukan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA) yang disponsori, dipekerjakan, atau bertanggung jawab oleh suatu perusahaan atau lembaga:
ADVERTISEMENT
Prosedur Pembuatan SKCK (Offline dan Online) serta Biayanya
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), individu dapat mengunjungi kantor polisi (Polsek) secara langsung atau memilih opsi pembuatan secara online. Selain itu, terdapat perbedaan dalam proses pembuatan SKCK baru dan perpanjangan masa berlaku SKCK.
1. Prosedur Pembuatan SKCK secara Offline
Inilah langkah-langkah lengkap untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor polisi atau secara offline:
ADVERTISEMENT
2. Prosedur Perpanjangan SKCK Offline
Penting untuk diingat bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki masa berlaku hanya selama 6 bulan setelah diterbitkan. Jika pendaftar memerlukan SKCK sebelum masa berlakunya habis, maka harus mengajukan perpanjangan. Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang masa berlaku SKCK:
ADVERTISEMENT
3. Prosedur Pembuatan SKCK Online
Langkah-langkah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui situs resmi Polri adalah sebagai berikut:
4. Biaya
Biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ditetapkan berdasarkan beberapa dasar aturan, antara lain:
ADVERTISEMENT
Syarat Bikin SKCK selain di Polsek
Berikut adalah perbedaan dalam syarat dokumen yang disyaratkan oleh Polri untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di berbagai tingkatan, yaitu Polres, Polda, dan Mabes Polri.
1. Polres
Inilah beberapa syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres:
ADVERTISEMENT
2. Polda
Inilah beberapa persyaratan dokumen untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polda:
3. Mabes Polri
Inilah beberapa syarat dokumen untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mabes Polri:
ADVERTISEMENT
Itu dia informasi lengkap mengenai syarat bikin SKCK 2024 di Polsek, mulai dari prosedur hingga biayanya. Perlu diketahui mungkin saja ada perbedaan persyaratan dan prosedur di tiap-tiap daerah. (Andi)
Live Update