Konten dari Pengguna

Syarat Buat Surat Bebas Narkoba dan Biayanya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tes bebas narkoba. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tes bebas narkoba. Foto: Unsplash

Syarat buat surat bebas narkoba harus diketahui oleh masyarakat. Pasalnya, surat ini sering menjadi syarat dokumen untuk beberapa hal, seperti pendaftaran seleksi CPNS, swasta, perguruan tinggi, beasiswa, dan lainnya.

Di Indonesia, surat bebas narkoba disebut Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN). Surat ini mengandung pernyataan bahwa seseorang tidak pernah mengonsumsi narkoba, psikotropika, serta zat adiktif lainnya. Surat ini dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan atau kantor Kepolisian yang berwenang.

Jika membutuhkan SKBN, masyarakat bisa langsung mendatangi fasilitas kesehatan setempat yang memiliki layanan tersebut. Berikut ini adalah persyaratan membuat surat bebas narkoba.

Mengapa SKBN Penting?

Ilustrasi tes bebas narkoba. Foto: Unsplash

SKBN menjadi salah satu syarat lamaran kerja atau syarat daftar ulang di perguruan tinggu. Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif pencegahan narkoba.

Aturan tentang pemcegahan narkoba sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Psikotropika, serta Bahan Adiktif Lainnya di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Di lingkungan kerja sendiri, ada Peraturan Menaker Nomor PER.11/MEN/VI/2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Tempat Kerja. Aturan ini wajib ditegakkan untuk menghindari penyalahgunaan dan peredaran narkoba, terkhusus di lingkungan kerja.

Baca juga: Bikin SKCK Bayar Berapa? Berikut Nominal dan Persyaratannya

Cara dan Syarat Buat Surat Bebas Narkoba

Ilustrasi tes bebas narkoba. Foto: Unsplash

Masyarakat harus mengetahui cara mengurus surat bebas narkoba. Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), berikut adalah langkahnya:

  • Membawa pas foto.

  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar.

  • Melakukan pendaftaran dengan memberi fotocopy KTP ke petugas pendaftaran.

  • Membayar biaya administrasi untuk keperluan uji laboratorium.

Pemeriksaan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan, kantor polisi, atau langsung datang ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memiliki layanan laboratorium.

Setelah datang dengan syarat-syarat di atas, masyarakat bisa melakukan cara buat surat narkoba berikut ini:

  1. Pemohon akan diminta untuk memberikan sampel urine dengan jumlah sekitar 1,5 - 3 ml dalam sebuah tabung yang disiapkan oleh laboratorium.

  2. Berikan sampel pada petugas untuk kemudian diperiksa.

  3. Petugas laboratorium memberikan hasil pemeriksaan.

  4. Setelah uji lab dilakukan, jika pemohon bebas dari narkoba, maka Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) akan diterbitkan.

  5. Identitas pada SKBN akan disesuaikan dengan identitas dalam KTP dan sampel pasien.

  6. Petugas poli umum memberikan berkas dan hasil ke bagian tata usaha.

Biaya buat surat bebas narkoba sendiri berkisar antara Rp50.000 hingga Rp500.000. Pemohon dapat menanyakan terlebih dahulu biayanya pada masing-masing fasilitas kesehatan.

Itulah informasi mengenai syarat buat surat bebas narkoba beserta biaya yang dibutuhkan.

(TAR)

Baca juga: 2 Contoh Surat Lowongan Pekerjaan dalam Bahasa Indonesia