Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Syarat Buat Surat Bebas Narkoba dan Biayanya
29 September 2023 15:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat buat surat bebas narkoba harus diketahui oleh masyarakat. Pasalnya, surat ini sering menjadi syarat dokumen untuk beberapa hal, seperti pendaftaran seleksi CPNS, swasta, perguruan tinggi, beasiswa, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, surat bebas narkoba disebut Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN). Surat ini mengandung pernyataan bahwa seseorang tidak pernah mengonsumsi narkoba, psikotropika, serta zat adiktif lainnya. Surat ini dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan atau kantor Kepolisian yang berwenang.
Jika membutuhkan SKBN, masyarakat bisa langsung mendatangi fasilitas kesehatan setempat yang memiliki layanan tersebut. Berikut ini adalah persyaratan membuat surat bebas narkoba.
Mengapa SKBN Penting?
SKBN menjadi salah satu syarat lamaran kerja atau syarat daftar ulang di perguruan tinggu. Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif pencegahan narkoba.
Aturan tentang pemcegahan narkoba sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Psikotropika, serta Bahan Adiktif Lainnya di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
ADVERTISEMENT
Di lingkungan kerja sendiri, ada Peraturan Menaker Nomor PER.11/MEN/VI/2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Tempat Kerja. Aturan ini wajib ditegakkan untuk menghindari penyalahgunaan dan peredaran narkoba, terkhusus di lingkungan kerja.
Cara dan Syarat Buat Surat Bebas Narkoba
Masyarakat harus mengetahui cara mengurus surat bebas narkoba. Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), berikut adalah langkahnya:
Pemeriksaan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan, kantor polisi, atau langsung datang ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN ) yang memiliki layanan laboratorium.
ADVERTISEMENT
Setelah datang dengan syarat-syarat di atas, masyarakat bisa melakukan cara buat surat narkoba berikut ini:
Biaya buat surat bebas narkoba sendiri berkisar antara Rp50.000 hingga Rp500.000. Pemohon dapat menanyakan terlebih dahulu biayanya pada masing-masing fasilitas kesehatan.
Itulah informasi mengenai syarat buat surat bebas narkoba beserta biaya yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
(TAR)
Live Update