Konten dari Pengguna

Syarat Cabut Berkas Mobil untuk Pengendara

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
10 Oktober 2024 18:55 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat Cabut Berkas Mobil. Unsplash/Sven D.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Cabut Berkas Mobil. Unsplash/Sven D.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Proses mengurus kendaraan bekas seringkali melibatkan berbagai prosedur, salah satunya adalah mencabut berkas mobil. Syarat cabut berkas mobil ini penting untuk diketahui pengendara agar prosesnya berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman auto2000.co.id, cabut berkas mobil merupakan istilah mutasi, di mana terdapat proses administratif oleh pemilik kendaraan bermotor untuk menghapus data kendaraan tersebut dari sistem registrasi kendaraan di Samsat.
Hal itu dilakukan pengendara jika ingin berpindah tempat domisili, mengubah kepemilikan, atau ketika kendaraan akan dihapus dari daftar registrasi karena alasan tertentu, seperti pensiun atau rusak berat yang tidak layak diperbaiki.

Syarat Cabut Berkas Mobil

Ilustrasi Syarat Cabut Berkas Mobil. Unsplash/JD Weiher.
Dengan begitu, para pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) baru sesuai dengan domisili baru.
Namun, sebelumnya ada baiknya untuk mengetahui syarat cabut berkas mobil terlebih dahulu. Dengan memahami persyaratannya, segala sesuatunya dapat dipersiapakan dengan lebih baik. Inilah beberapa syarat cabut berkas mobil untuk pengendara:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Prosedur Cabut Berkas Mobil

Ilustrasi Syarat Cabut Berkas Mobil. Unsplash/Robert G.
Proses cabut berkas atau yang dikenal sebagai pengobatan kendaraan dilakukan dalam dua tahap, yaitu mengurus di SAMSAT asal dan SAMSAT di domisili baru. Tahapan ini berlaku untuk semua wilayah yang ada di Indonesia.
Di SAMSAT asal, berkas yang asli tadi dipersiapkan untuk jaga-jaga cara dan biaya cabut berkas berjalan normal, siapkan sebanyak tiga rangkap. Biasanya, hal ini digunakan untuk beberapa bagian internal yang membutuhkan dokumen tersebut.
Namun, pengendara harus memeriksa fisik kendaraan terlebih dahulu pada nomor rangka mesin dan rangka bodi sebelum masuk ke loket untuk melakukan cabut berkas mobil. Untuk perkiraan biayanya, kamu bisa menyiapkan sebesar Rp50.000.

A. Tahapan SAMSAT Awal

Tahapan di SAMSAT awal umumnya mencakup pengecekan fisik, penyerahan dokumen, dan lain-lain. Berikut adalah langkah-langkahnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

B. Tahapan SAMSAT Domisili Baru

Tahapan penyelesaian selanjutnya dapat dilanjutkan dengan penyelesaian penyelesaian kendaraan di kantor SAMSAT domisili yang baru. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
ADVERTISEMENT
Lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pencabutan berkas bisa berbeda-beda, tergantung pada kesibukan Samsat dan kelengkapan dokumen Anda.
Perlu diketahui, BPKB asli kendaraan pada tahap kedua akan ditahan sementara, tetapi pengendara akan diberikan surat pengantar untuk mengambil BPKB asli kembali di polres setempat atau terdekat.

Biaya Cabut Berkas Mobil

Ilustrasi Syarat Cabut Berkas Mobil. Unsplash/Jakub Z.
Setelah memahami persyaratan dan prosedurnya, pengendara juga diwajibkan untuk membayar biaya saat ingin mengurus proses cabut berkas. Besaran biayanya sendiri sudah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya cabut berkas mobil ini telah diatur yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 76 Tahun 2020. Menurut aturan, biaya cabut berkas mobil atau kendaraan roda 4 dipatok dengan harga Rp250.000.
ADVERTISEMENT
Tahun 2024, biaya cabut berkas mobil secara umum adalah sebesar 1% dari harga mobil. Jadi, misalnya membeli mobil bekas senilai Rp 200 juta, maka biaya mutasinya adalah 1% x Rp 200 juta = Rp 2 juta. Namun, biaya ini belum termasuk biaya administrasi di SAMSAT.
Jika tidak ada tanggungan pajak, pengendara cukup membayar biaya cabut berkas mobil sesuai jumlah yang sudah ditentukan. Jika pajak mobil belum dibayar dan cabut berkas dilakukan kurang dari 30 hari sebelum jatuh tempo pajak, pemilik harus melunasi pembayaran pajak tersebut.
Namun, pemilik mobil juga harus membayar pajak beserta denda keterlambatannya jika diketahui ada tunggakan pajak. Rincian biayanya adalah sebagai berikut:
Kebutuhan Biaya
ADVERTISEMENT
Selain itu, jika pengendara membeli kendaraan bekas dari tangan pertama, juga perlu mengurus prosedur balik nama untuk mengganti keterangan pemilik lama menjadi pemilik baru. Pastikan telah menyiapkan dana yang cukup untuk melakukan proses balik nama ini.
Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama untuk kendaraan bekas adalah 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
Namun besarnya biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi, cek fisik, dan lain-lain. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian biayanya:
ADVERTISEMENT
Itulah beberapa syarat cabut berkas mobil untuk pengendara beserta prosedur dan biaya pengajuannya yang perlu diketahui. Cabut berkas mobil adalah salah satu rangkaian urusan administratif kendaraan untuk melancarkan transaksi pajak mobil di kemudian hari. (LA)