Syarat Cabut Berkas Mobil untuk Pengendara

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Proses mengurus kendaraan bekas seringkali melibatkan berbagai prosedur, salah satunya adalah mencabut berkas mobil. Syarat cabut berkas mobil ini penting untuk diketahui pengendara agar prosesnya berjalan lancar.
Mengutip dari laman auto2000.co.id, cabut berkas mobil merupakan istilah mutasi, di mana terdapat proses administratif oleh pemilik kendaraan bermotor untuk menghapus data kendaraan tersebut dari sistem registrasi kendaraan di Samsat.
Hal itu dilakukan pengendara jika ingin berpindah tempat domisili, mengubah kepemilikan, atau ketika kendaraan akan dihapus dari daftar registrasi karena alasan tertentu, seperti pensiun atau rusak berat yang tidak layak diperbaiki.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Syarat Cabut Berkas Mobil
Dengan begitu, para pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) baru sesuai dengan domisili baru.
Namun, sebelumnya ada baiknya untuk mengetahui syarat cabut berkas mobil terlebih dahulu. Dengan memahami persyaratannya, segala sesuatunya dapat dipersiapakan dengan lebih baik. Inilah beberapa syarat cabut berkas mobil untuk pengendara:
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Dokumen ini merupakan bukti kepemilikan kendaraan dan harus dalam kondisi asli dan fotokopi.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): BPKB juga merupakan bukti kepemilikan kendaraan dan harus dalam kondisi asli dan fotokopi.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi: KTP pemilik kendaraan harus sesuai dengan yang tertera pada STNK dan BPKB.
Kwitansi pembelian kendaraan: Dokumen ini diperlukan sebagai bukti kepemilikan.
Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga bilamana dibutuhkan
Surat kuasa (jika diwakilkan): Jika Anda tidak bisa mengurus sendiri, Anda perlu membuat surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai.
Surat pernyataan: Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan tidak akan digunakan lagi atau akan dijual.
Bukti pelunasan pajak: Bukti bahwa semua pajak kendaraan telah lunas.
Prosedur Cabut Berkas Mobil
Proses cabut berkas atau yang dikenal sebagai pengobatan kendaraan dilakukan dalam dua tahap, yaitu mengurus di SAMSAT asal dan SAMSAT di domisili baru. Tahapan ini berlaku untuk semua wilayah yang ada di Indonesia.
Di SAMSAT asal, berkas yang asli tadi dipersiapkan untuk jaga-jaga cara dan biaya cabut berkas berjalan normal, siapkan sebanyak tiga rangkap. Biasanya, hal ini digunakan untuk beberapa bagian internal yang membutuhkan dokumen tersebut.
Namun, pengendara harus memeriksa fisik kendaraan terlebih dahulu pada nomor rangka mesin dan rangka bodi sebelum masuk ke loket untuk melakukan cabut berkas mobil. Untuk perkiraan biayanya, kamu bisa menyiapkan sebesar Rp50.000.
A. Tahapan SAMSAT Awal
Tahapan di SAMSAT awal umumnya mencakup pengecekan fisik, penyerahan dokumen, dan lain-lain. Berikut adalah langkah-langkahnya.
Sebelum berangkat ke SAMSAT, pastikan sekali lagi bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan benar.
Datangi kantor SAMSAT sesuai lokasi yang tertera pada STNK.
Setibanya di SAMSAT, ambil nomor antrean pada loket yang melayani pengurusan pencabutan berkas.
Setelah nomor antrean dipanggil, serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas loket.
Petugas akan memberikan formulir permohonan pencabutan berkas. Isi formulir cek fisik kendaraan dan berikan kepada petugas setempat.
Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
Fotokopi dan serahkan berkas kelengkapan kepada petugas loket cek fisik. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan, mulai dari STNK, BPKB, KTP, kuitansi jual beli, hingga laporan cek fisik.
Pemohon pergi ke layanan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Apabila saat pendaftaran fiskal masa berlaku pajak sudah berakhir, pemohon wajib membayar pajak terlebih dahulu.
Pengendara akan dikenakan biaya administrasi untuk proses pencabutan berkas. Besaran biaya ini berbeda-beda di setiap daerah.
Setelah pembayaran selesai, pengendara akan menerima tanda terima sebagai bukti bahwa proses pencabutan berkas kartu induk sedang berjalan.
Serahkan Kartu Induk pada loket mutasi
Ambil surat jalan sebagai pengantar mengurus penyelesaian di domisili baru.
Pada beberapa kasus, petugas mungkin meminta Anda untuk membawa kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik. Hal ini bertujuan untuk memastikan kondisi kendaraan sesuai dengan data yang tertera pada dokumen.
B. Tahapan SAMSAT Domisili Baru
Tahapan penyelesaian selanjutnya dapat dilanjutkan dengan penyelesaian penyelesaian kendaraan di kantor SAMSAT domisili yang baru. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan sebelum datang ke Samsat.
Datangi kantor SAMSAT di lokasi domisili baru.
Setelah nomor antrean dipanggil, serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas loket, termasuk surat jalan yang didapat dari kantor SAMSAT sebelumnya kepada petugas loket cek fisik
Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas loket yang menjaga.
Bawa seluruh dokumen pengobatan yang dimiliki ke bagian pengobatan kendaraan.
Petugas akan memberikan formulir. Isi formulir dan serahkan formulir tersebut dengan lengkap dan benar ke petugas pengobatan.
Pengendara akan dikenakan biaya administrasi untuk proses pencabutan berkas. Besaran biaya ini berbeda-beda di setiap daerah.
Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan petunjuk petugas di loket saat nama Anda dipanggil.
Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima tanda terima sebagai bukti bahwa proses pencabutan berkas sedang berjalan.
Setelah proses selesai, pengendara dapat mengambil kembali BPKB di tempat yang telah ditentukan oleh petugas Samsat. Ambil STNK dan pelat nomor ponsel yang baru
Lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pencabutan berkas bisa berbeda-beda, tergantung pada kesibukan Samsat dan kelengkapan dokumen Anda.
Perlu diketahui, BPKB asli kendaraan pada tahap kedua akan ditahan sementara, tetapi pengendara akan diberikan surat pengantar untuk mengambil BPKB asli kembali di polres setempat atau terdekat.
Biaya Cabut Berkas Mobil
Setelah memahami persyaratan dan prosedurnya, pengendara juga diwajibkan untuk membayar biaya saat ingin mengurus proses cabut berkas. Besaran biayanya sendiri sudah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya cabut berkas mobil ini telah diatur yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 76 Tahun 2020. Menurut aturan, biaya cabut berkas mobil atau kendaraan roda 4 dipatok dengan harga Rp250.000.
Tahun 2024, biaya cabut berkas mobil secara umum adalah sebesar 1% dari harga mobil. Jadi, misalnya membeli mobil bekas senilai Rp 200 juta, maka biaya mutasinya adalah 1% x Rp 200 juta = Rp 2 juta. Namun, biaya ini belum termasuk biaya administrasi di SAMSAT.
Jika tidak ada tanggungan pajak, pengendara cukup membayar biaya cabut berkas mobil sesuai jumlah yang sudah ditentukan. Jika pajak mobil belum dibayar dan cabut berkas dilakukan kurang dari 30 hari sebelum jatuh tempo pajak, pemilik harus melunasi pembayaran pajak tersebut.
Namun, pemilik mobil juga harus membayar pajak beserta denda keterlambatannya jika diketahui ada tunggakan pajak. Rincian biayanya adalah sebagai berikut:
Kebutuhan Biaya
Mutasi mobil masuk Rp2.000.000
Biaya fiskal sebesar Rp250.000
Cek fisik gratis, tetapi ada beberapa tempat yang terkadang harus membayar sukarela
Biaya admin gudang kartu induk sebesar Rp10.000
Biaya admin mutasi keluar Rp50.000
Biaya admin mutasi masuk Rp375.000
Tambahan untuk BPN Bukan Pajak BPKB sebesar Rp100.000
Penerimaan BPN Bukan Pajak STNK Rp400.000
Selain itu, jika pengendara membeli kendaraan bekas dari tangan pertama, juga perlu mengurus prosedur balik nama untuk mengganti keterangan pemilik lama menjadi pemilik baru. Pastikan telah menyiapkan dana yang cukup untuk melakukan proses balik nama ini.
Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama untuk kendaraan bekas adalah 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
Namun besarnya biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi, cek fisik, dan lain-lain. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian biayanya:
Biaya penerbitan STNK baru Rp200.000
Biaya penerbitan BPKB baru Rp375.000
Biaya penerbitan TNKB Rp100.000 atau lebih
Cek fisik Rp25.000
BBNKB 1% dari NJKB
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) Rp143.000
Itulah beberapa syarat cabut berkas mobil untuk pengendara beserta prosedur dan biaya pengajuannya yang perlu diketahui. Cabut berkas mobil adalah salah satu rangkaian urusan administratif kendaraan untuk melancarkan transaksi pajak mobil di kemudian hari. (LA)
Baca Juga: Syarat Bayar Pajak Mobil dan Prosedurnya
