Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah untuk Pria
3 Agustus 2023 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pasangan biasanya memilih untuk menggelar akad dan resepsi pernikahan di rumah atau kampung halaman mempelai wanita. Agar lancar, syarat dan cara mengurus surat numpang nikah untuk pria perlu diketahui.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman Kementerian Agama Sulawesi Selatan, surat numpang nikah adalah surat rekomendasi yang diperlukan seseorang saat ingin menikah di luar wilayah tempat tinggalnya.
Misalnya, seorang pria yang berdomisili di Bandung akan menikahi perempuan asal Tangerang. Jika pernikahan digelar di Tangerang, maka dia perlu membuat surat numpang nikah.
Surat numpang nikah dapat diurus di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Lantas, bagaimana cara mengurus surat numpang nikah untuk pria? Apa saja syarat yang diperlukan?
Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah
Dalam mengurus surat numpang nikah, calon pengantin perlu melengkapi beberapa persyaratan. Umumnya, syarat yang diminta berupa dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus surat numpang nikah.
ADVERTISEMENT
Cara Mengurus Surat Numpang Nikah
Setelah melengkapi dokumen yang diperlukan, calon pengantin dapat mengurus surat numpang nikah dengan mengikuti alur sebagai berikut.
1.Mengurus Surat Numpang Nikah di Kelurahan
Calon pengantin datang ke kantor kelurahan di wilayah tempat tinggal dengan membawa surat pengantar RT/RW dan berkas-berkas persyaratan.
ADVERTISEMENT
2. Mengurus Surat Numpang Nikah di KUA
Setelah mendapatkan surat pengantar dari KUA , calon pengantin dapat mendatangi KUA setempat untuk mengurus surat numpang nikah. Serahkan surat pengantar kelurahan kepada petugas. Selain itu, calon pengantin juga perlu melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.
3. Menyerahkan Surat Numpang Nikah ke KUA lokasi tujuan
Setelah mendapat surat numpang nikah dari KUA kota asal, calon pengantin harus segera menyerahkannya ke KUA lokasi pernikahan sebelum masa berlakunya habis.
Penyerahan surat numpang nikah paling lambat adalah 10 hari sebelum pernikahan.
(GLW)