Konten dari Pengguna

Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah untuk Pria

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara mengurus surat numpang nikah untuk pria. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengurus surat numpang nikah untuk pria. Foto: Unsplash.

Pasangan biasanya memilih untuk menggelar akad dan resepsi pernikahan di rumah atau kampung halaman mempelai wanita. Agar lancar, syarat dan cara mengurus surat numpang nikah untuk pria perlu diketahui.

Mengutip laman Kementerian Agama Sulawesi Selatan, surat numpang nikah adalah surat rekomendasi yang diperlukan seseorang saat ingin menikah di luar wilayah tempat tinggalnya.

Misalnya, seorang pria yang berdomisili di Bandung akan menikahi perempuan asal Tangerang. Jika pernikahan digelar di Tangerang, maka dia perlu membuat surat numpang nikah.

Surat numpang nikah dapat diurus di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Lantas, bagaimana cara mengurus surat numpang nikah untuk pria? Apa saja syarat yang diperlukan?

Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah

Ilustrasi cara mengurus surat numpang nikah untuk pria. Foto: Unsplash.

Dalam mengurus surat numpang nikah, calon pengantin perlu melengkapi beberapa persyaratan. Umumnya, syarat yang diminta berupa dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus surat numpang nikah.

  • Fotokopi KTP dan KK calon pengantin.

  • Fotokopi Akta lahir calon pengantin.

  • Fotokopi ijazah terakhir calon pengantin.

  • Fotokopi KTP orang tua.

  • Surat Pernyataan belum menikah atau belum menikah lagi bermaterai.

  • Surat Pengantar dari RT dan RW.

  • Pas foto calon pengantin ukuran 2x3 2 lembar.

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah

Ilustrasi cara mengurus surat numpang nikah untuk pria. Foto: Unsplash.

Setelah melengkapi dokumen yang diperlukan, calon pengantin dapat mengurus surat numpang nikah dengan mengikuti alur sebagai berikut.

1.Mengurus Surat Numpang Nikah di Kelurahan

Calon pengantin datang ke kantor kelurahan di wilayah tempat tinggal dengan membawa surat pengantar RT/RW dan berkas-berkas persyaratan.

  • Serahkan dokumen pada petugas kelurahan. Setelah itu, calon pengantin akan diminta mengisi sejumlah formulir numpang nikah, yakni Formulir N1, N2, N4, dan N5. Formulir N1 merupakan formulir surat pengantar nikah dari kepala desa atau lurah, Formulir N2 berupa permohonan kehendak nikah, Formulir N4 berisi persetujuan mempelai, dan Formulir N5 yang berisi surat izin orang tua.

  • Setelah semua berkas diisi, petugas akan mengajukan surat pengantar numpang nikah pada Lurah atau Sekretaris Kelurahan untuk ditandatangani.

  • Surat pengantar yang telah ditandatangani akan diberikan kepada pemohon.

2. Mengurus Surat Numpang Nikah di KUA

Setelah mendapatkan surat pengantar dari KUA, calon pengantin dapat mendatangi KUA setempat untuk mengurus surat numpang nikah. Serahkan surat pengantar kelurahan kepada petugas. Selain itu, calon pengantin juga perlu melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.

3. Menyerahkan Surat Numpang Nikah ke KUA lokasi tujuan

Setelah mendapat surat numpang nikah dari KUA kota asal, calon pengantin harus segera menyerahkannya ke KUA lokasi pernikahan sebelum masa berlakunya habis.

Penyerahan surat numpang nikah paling lambat adalah 10 hari sebelum pernikahan.

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan Formulir N4?
chevron-down

Formulir N4 berisi pernyataan persetujuan calon pengantin untuk menikah.

Apa syarat dokumen mengurus surat numpang nikah?
chevron-down

Fotokopi KK, fotokopi KTP calon pengantin, fotokopi KTP orang tua, fotokopi akta lahir, fotokopi Ijazah, dan pas foto 2x3.

Apa isi formulir N5?
chevron-down

Formulir N5 berisi surat izin orang tua kedua calon pengantin.

(GLW)